Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim advokatnya. Permintaan tersebut disampaikan ketika jaksa membacakan tanggapan atas perlawanan terdakwa pada Rabu, 21 Oktober 2026. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tidak berhenti pada tahap ini, melainkan dilanjutkan ke proses persidangan berikutnya.
Dalam tanggapannya, jaksa berpandangan bahwa keberatan yang disampaikan Febrie dan para kuasa hukumnya telah menyentuh pokok perkara. Menurut jaksa, materi yang dipersoalkan berkaitan dengan substansi perkara yang semestinya diuji dalam pemeriksaan, termasuk melalui proses pembuktian di persidangan. Karena itu, jaksa menilai keberatan tersebut bukan alasan yang tepat untuk membatalkan dakwaan pada tahap perlawanan. Nota perlawanan, dalam pandangan penuntut umum, tidak seharusnya digunakan untuk menilai lebih awal hal-hal yang perlu dipertimbangkan setelah seluruh keterangan dan bukti diperiksa.
Permintaan jaksa kepada majelis hakim mencakup penolakan atas seluruh keberatan terdakwa dan kelanjutan pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum acara. Dengan demikian, keputusan mengenai apakah dakwaan dapat diterima atau tidak berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan nota perlawanan, tanggapan jaksa, serta ketentuan yang berlaku. Sikap jaksa tersebut belum merupakan putusan atas perkara maupun penilaian akhir terhadap kesalahan terdakwa. Majelis hakim akan menentukan tindak lanjut setelah menelaah argumen dari kedua pihak. Jika perlawanan ditolak, perkara dapat bergerak menuju pemeriksaan materiil; sedangkan alasan dan dasar hukum dalam nota tetap menjadi bagian dari dokumen persidangan yang dipertimbangkan pengadilan.
Jaksa menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah telah disusun secara lengkap dan cermat. Dalam tanggapannya atas keberatan yang diajukan, jaksa berpandangan bahwa dakwaan sudah menggambarkan dugaan perbuatan yang menjadi pokok perkara, sekaligus menerangkan peran masing-masing pihak yang didakwa. Karena itu, menurut jaksa, uraian tersebut telah memberikan dasar yang memadai bagi pemeriksaan perkara di persidangan. Keberatan mengenai ketepatan atau kebenaran materi dakwaan, pada dasarnya, perlu dinilai dengan melihat keseluruhan alat bukti yang diajukan.
Selain Febrie, dakwaan disebut menjelaskan dugaan keterlibatan tiga terdakwa lain, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menilai uraian mengenai hubungan dan peran para terdakwa dalam rangkaian peristiwa telah dicantumkan, sehingga pokok perkara dapat dipahami dan diuji. Dakwaan juga memuat keterangan mengenai jumlah emas dan valuta asing yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, berikut lokasi ditemukannya aset tersebut. Informasi itu, menurut jaksa, merupakan bagian dari gambaran peristiwa yang akan dibuktikan selama persidangan, bukan penetapan akhir atas kesalahan para terdakwa.
Jaksa turut menjelaskan bahwa sejumlah hal yang dipersoalkan, seperti rekening, perusahaan, aset yang tercatat atas nama pihak lain, afiliasi, serta penggunaan jasa hukum, berhubungan dengan pembuktian. Begitu pula dugaan perbuatan lain dan kaitannya dengan aliran atau penguasaan aset tidak semestinya dinilai hanya dari keberatan terhadap surat dakwaan. Penjelasan tentang hubungan antarunsur tersebut, kata jaksa, akan diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Para saksi dapat menerangkan fakta yang relevan, termasuk mengenai transaksi, kepemilikan, hubungan para pihak, serta lokasi aset. Dengan demikian, jaksa meminta agar materi tersebut diperiksa dalam proses pembuktian, ketika para pihak memperoleh kesempatan mengajukan dan menanggapi bukti. Sikap itu menjadi dasar jaksa menolak anggapan bahwa dakwaan tidak menguraikan perkara secara memadai. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan perbuatan tetap berada pada majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan berlangsung.Jaksa menilai sebagian besar dalil yang diajukan dalam nota perlawanan Febrie Adriansyah tidak menyangkut persoalan formal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perlawanan. Menurut pihak penuntut umum, isi nota tersebut lebih banyak memuat bantahan atas fakta yang disampaikan dalam dakwaan, termasuk soal kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, dan sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Persoalan-persoalan itu, kata jaksa, memerlukan pemeriksaan bukti serta penilaian terhadap keterangan para pihak.
Atas dasar itu, jaksa berpendapat bahwa keberatan tersebut bukan alasan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Dalil mengenai apakah terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, siapa pemilik aset tertentu, ataupun bagaimana proses penyidikan dijalankan, dinilai sebagai materi yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, kebenaran dan bobot setiap bantahan baru dapat dinilai setelah persidangan berlangsung, melalui alat bukti dan argumentasi yang diajukan para pihak, bukan diputus terlebih dahulu dalam tahap pemeriksaan perlawanan.
Jaksa juga menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Mengenai surat dakwaan, penuntut umum menyebut dakwaan bernomor register PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang tertanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam pandangan jaksa, syarat yang relevan untuk menilai dakwaan pada tahap ini telah terpenuhi, sehingga keberatan yang berkaitan dengan substansi perkara tidak semestinya menggantikan proses pembuktian. Posisi tersebut menjadi dasar permintaan agar majelis hakim menolak dalil-dalil perlawanan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pokok, tempat fakta, tanggung jawab terdakwa, kepemilikan aset, serta keabsahan tindakan penyidikan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang hadir di persidangan.
Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim menerima seluruh dalil yang diajukannya. Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Menurut Febrie, kekurangan tersebut membuat dakwaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan menghambat dirinya memahami secara utuh perbuatan yang dituduhkan. Karena itu, ia meminta hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau, setidaknya, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Permintaan tersebut menjadi inti perlawanan Febrie terhadap perkara yang sedang berjalan.
Selain meminta dakwaan dibatalkan, Febrie memohon agar majelis memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Ia juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas perlawanan dibacakan. Permohonan itu disampaikan sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang, menurutnya, seharusnya mengikuti apabila hakim menerima keberatannya. Namun, permintaan tersebut masih harus dipertimbangkan majelis sebelum pemeriksaan perkara berlanjut. Dalam persidangan, posisi Febrie adalah bahwa dakwaan belum dapat menjadi dasar yang layak untuk mengadili dirinya, sehingga hakim perlu lebih dahulu memutus keberatan formal yang ia ajukan.
Febrie turut menyampaikan klaim mengenai perjalanan kariernya di Kejaksaan Agung. Ia mengatakan telah berkarier selama 30 tahun dan tidak pernah meminta jabatan. Pernyataan itu disampaikan dalam nota perlawanan sebagai bagian dari pembelaannya, bukan sebagai pengganti penilaian terhadap uraian dakwaan maupun bukti yang kelak diperiksa di persidangan. Jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar, dengan dugaan perbuatan dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp346.743.821.282 serta US$440.990. Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses peradilan, sementara majelis akan menentukan apakah keberatan Febrie dapat diterima sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.



































