Jakarta | Harga emas batangan Antam melemah pada Rabu, 21 Oktober 2026. Untuk ukuran 1 gram, harga tercatat turun Rp10.000 menjadi Rp2.554.000 per gram. Perubahan ini menandai penurunan pada perdagangan hari tersebut, dengan nilai baru yang menjadi acuan bagi konsumen yang memantau harga emas Antam.
Jika dibandingkan dengan harga sebelum penurunan, yakni Rp2.564.000 per gram berdasarkan selisih yang dilaporkan, harga pada 21 Oktober berada lebih rendah Rp10.000. Informasi ini berfokus pada harga emas batangan ukuran 1 gram; angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan pergerakan harga untuk ukuran lain. Pembeli sebaiknya memeriksa daftar harga sesuai berat produk yang hendak dibeli sebelum melakukan transaksi.
Penurunan harga jual menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas, maupun bagi pemilik yang mengikuti perubahan nilai logam mulia dari hari ke hari. Meski nominal perubahan pada ukuran 1 gram adalah Rp10.000, keputusan transaksi tetap perlu mempertimbangkan harga yang berlaku saat pembelian dan ketentuan penjualan kembali. Harga dapat diperbarui, sehingga informasi untuk tanggal perdagangan tertentu tidak selalu mencerminkan harga pada waktu berikutnya.
Dengan demikian, kabar utama pada Rabu, 21 Oktober 2026, adalah harga emas Antam 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2.554.000 per gram. Perubahan ini perlu dibaca sesuai tanggal dan satuan yang disebutkan agar tidak tertukar dengan harga pada hari lain atau ukuran produk yang berbeda. Bagi calon pembeli, memastikan kembali harga terkini sebelum bertransaksi membantu memperoleh acuan yang tepat. Sementara itu, pemantau pasar dapat mencatat angka tersebut sebagai perkembangan harga pada tanggal perdagangan itu, tanpa menarik kesimpulan mengenai penyebab penurunan karena informasi yang tersedia tidak menyebutkannya.
Harga emas Antam sebesar Rp2.554.000 per gram menempati posisi terendah dalam rentang sembilan bulan berdasarkan riwayat harga yang tersedia. Catatan tersebut memberikan konteks bagi penurunan terbaru: nilainya bukan sekadar melemah dibandingkan sebelumnya, tetapi juga berada pada tingkat paling rendah yang tercatat sejak awal Januari 2026. Dengan demikian, angka ini menandai titik pembanding penting untuk membaca perkembangan harga pada periode tersebut, tanpa perlu mengaitkannya dengan nilai lain di luar riwayat yang disebutkan.
Dalam catatan pada 6 Januari 2026, harga emas Antam tercatat Rp2.549.000 per gram. Dibandingkan dengan angka itu, harga Rp2.554.000 per gram masih sedikit lebih tinggi. Namun, karena catatan Januari tersebut menjadi satu-satunya nilai yang lebih rendah dalam rentang yang dirujuk, posisi harga saat ini disebut sebagai yang terendah sejak tanggal itu. Perbandingan ini menunjukkan bahwa harga telah bergerak mendekati titik terendah yang tersedia, meski belum menyamai catatan pada 6 Januari.
Rentang sembilan bulan tersebut menjadi batas konteks yang relevan untuk memahami posisi Rp2.554.000 per gram. Pernyataan bahwa harga berada di level terendah sejak 6 Januari 2026 tidak berarti angka tersebut merupakan yang terendah sepanjang sejarah; cakupannya terbatas pada riwayat yang tersedia selama periode itu. Karena itu, perbandingan paling lugas adalah harga terkini dan catatan Rp2.549.000 per gram pada 6 Januari. Selisih keduanya hanya Rp5.000 per gram, sehingga harga sekarang berada dekat dengan nilai terendah dalam rentang tersebut, tetapi tetap berada di atasnya. Penjelasan ini membantu pembaca menilai penurunan secara proporsional dan membedakan posisi harga terbaru dari rekor terendah yang tercatat dalam periode sembilan bulan. Informasi itu juga memperjelas bahwa istilah terendah merujuk pada jangka waktu tertentu, bukan ukuran tanpa batas. Dengan konteks tersebut, posisi harga terbaru dapat dipahami secara lugas tanpa menambahkan perbandingan harga lain yang tidak tercantum dalam riwayat sumber.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam ikut melemah. Nilainya turun Rp10.000 menjadi Rp2.369.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan harga buyback, yaitu nilai yang digunakan saat emas dijual kembali kepada Antam, bukan harga yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas. Karena itu, perubahan harga ini perlu dibaca secara terpisah dari penurunan harga jual yang telah disebutkan sebelumnya.
Perbedaan harga jual dan buyback penting diperhatikan untuk memahami pergerakan harga emas secara utuh. Harga jual menggambarkan biaya pembelian emas, sedangkan harga buyback menggambarkan nilai pembelian kembali. Dalam perkembangan kali ini, informasi yang tersedia menetapkan nilai buyback sebesar Rp2.369.000 per gram setelah berkurang Rp10.000. Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai harga jual emas Antam.
Bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan untuk menjual kembali, nilai buyback dapat menjadi salah satu acuan dalam memantau perubahan harga. Namun, angka yang disampaikan di sini terbatas pada harga buyback per gram yang tercatat, sehingga tidak perlu disamakan dengan nilai transaksi untuk tujuan pembelian. Penurunan Rp10.000 memperlihatkan bahwa harga pembelian kembali bergerak turun pada pembaruan ini. Pembaca sebaiknya memastikan bahwa informasi yang digunakan memang merujuk pada buyback, terutama ketika membandingkannya dengan harga jual. Pemisahan kedua istilah tersebut membantu menghindari kekeliruan dalam menilai harga emas Antam dan perubahan nilainya.
Ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam membedakan tarif berdasarkan jenis transaksi dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada pembelian emas batangan, pembeli yang memiliki NPWP dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, tarif bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP adalah 0,5%. Perbedaan tersebut berarti status kepemilikan NPWP perlu diperhatikan ketika menghitung jumlah pembayaran untuk pembelian emas batangan.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuan yang tercantum berlaku bagi transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta. Tarif PPh Pasal 22 untuk pemilik NPWP adalah 1,5% dari nilai transaksi buyback. Jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 3%. Dengan demikian, besaran pajak pada buyback ditentukan oleh nilai transaksi yang melampaui batas tersebut serta status NPWP pihak yang melakukan penjualan kembali.
Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, pada pembelian, perhitungan pajak menjadi bagian dari nilai yang dibayarkan, sedangkan pada buyback, potongan pajak mengurangi jumlah hasil transaksi yang diterima. Perbedaan tarif pemilik dan nonpemilik NPWP berlaku sebagaimana disebutkan di atas: 0,25% dan 0,5% untuk pembelian, serta 1,5% dan 3% untuk buyback bernilai di atas Rp10 juta. Dengan memahami rincian ini, pembeli maupun penjual dapat memperhitungkan dampak pajak terhadap pembayaran atau hasil penjualan kembali berdasarkan nilai transaksi dan status NPWP masing-masing.
Baca juga: IHSG Melemah 1,31% pada Awal Perdagangan, Tekanan Terbesar Datang dari Sektor Energi | BNI Teruskan Buyback Saham, Ruang Perpanjangan Masih Dikaji



































