Jakarta | Suporter Persija Jakarta dilarang menghadiri laga tandang di Super League sebagai bagian dari keputusan Komisi Disiplin setelah kerusuhan terjadi saat Persita Tangerang menjamu Persija di Banten International Stadium. Keputusan tersebut diumumkan CEO I.League Ferry Paulus di kantor I.League pada Rabu, 21 Oktober, setelah sidang Komdis berlangsung selama dua hari. Sanksi ini menjadi respons terhadap insiden yang mencoreng pertandingan dan melibatkan kedua kelompok suporter.
Pengumuman larangan tersebut menegaskan bahwa tindakan disipliner tidak hanya menyasar klub, tetapi juga berkaitan dengan perilaku pendukung dalam pertandingan. Dalam konteks laga tandang, kehadiran suporter tim tamu merupakan bagian dari atmosfer kompetisi, tetapi keselamatan dan ketertiban tetap menjadi pertimbangan utama. Karena itu, pembatasan dukungan langsung di stadion menjadi langkah yang dapat ditempuh ketika insiden dinilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin.
Sidang yang digelar selama dua hari menunjukkan bahwa Komdis memproses perkara sebelum menjatuhkan keputusan. Ferry Paulus menyampaikan hasilnya kepada publik, sementara larangan bagi suporter Persija untuk hadir dalam pertandingan tandang menjadi salah satu konsekuensi yang diumumkan. Keputusan ini berkaitan dengan kericuhan dalam laga Persita melawan Persija, sehingga perhatian tidak hanya tertuju pada jalannya pertandingan, tetapi juga pada dampak insiden terhadap penyelenggaraan kompetisi.
Sanksi tersebut menjadi pengingat bagi klub dan pendukung bahwa perilaku di sekitar pertandingan dapat berujung pada pembatasan dukungan di stadion. Bagi Persija, larangan ini berarti suporter tidak dapat memberikan dukungan langsung saat tim menjalani laga tandang di Super League sesuai keputusan yang diumumkan. Bagi penyelenggara, penegakan aturan disiplin juga menjadi bagian dari upaya menjaga pertandingan agar berlangsung tertib. Rincian pelaksanaan sanksi mengikuti keputusan Komdis yang disampaikan I.League, sementara klub dan suporter diharapkan mencermati ketentuan tersebut serta menjadikannya perhatian dalam mendukung tim pada pertandingan berikutnya.
Ferry menilai bahwa kericuhan di Banten International Stadium menunjukkan panitia pelaksana Persita tidak berhasil menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan. Sebagai penyelenggara di lapangan, panitia memiliki peran penting untuk memastikan suasana pertandingan tetap terkendali, baik sebelum laga, selama pertandingan berlangsung, maupun setelahnya. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi pemberian sanksi kepada Persita, yang bertindak sebagai tuan rumah. Ferry menegaskan bahwa penyelenggaraan pertandingan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis, tetapi juga mencakup upaya mencegah dan menangani gangguan ketertiban secara memadai.
Persita dikenai denda sebesar Rp40 juta dan larangan menghadirkan suporter tandang saat menghadapi Persija. Sanksi larangan tersebut berlaku dalam konteks pertandingan melawan Persija dan berkaitan dengan kewajiban menjaga keamanan serta ketertiban. Denda menjadi bentuk konsekuensi atas kegagalan panitia memenuhi tanggung jawab penyelenggaraan, sedangkan pembatasan kehadiran suporter tandang merupakan langkah disipliner yang ditetapkan untuk pertandingan berikutnya. Pemberian sanksi ini menegaskan bahwa aspek keamanan penonton dan keteraturan di stadion harus menjadi perhatian utama klub serta panitia pelaksana, bukan sekadar urusan tambahan dalam penyelenggaraan pertandingan.
Meski Persita sebagai tuan rumah dinilai gagal menjalankan tanggung jawab panitia pelaksana, Persija sebagai tim tamu juga dinyatakan bersalah dalam konteks menjaga ketertiban pertandingan. Dengan demikian, penilaian atas insiden tersebut tidak menempatkan tanggung jawab hanya pada satu pihak. Status tuan rumah membuat Persita memiliki kewajiban khusus terkait penyelenggaraan, sementara Persija tetap berkewajiban menjaga perilaku dan ketertiban dalam pertandingan. Kedua tim sama-sama dinyatakan bersalah, meskipun sanksi yang disebutkan secara khusus dalam perkara ini dijatuhkan kepada Persita. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pertandingan diharapkan ikut menjaga suasana aman dan tertib, baik di dalam maupun sekitar stadion.
Persija menerima sanksi yang berdampak langsung pada kehadiran suporternya di pertandingan tandang. Dalam keterangan mengenai keputusan tersebut, suporter Persija dilarang datang ke laga tandang Super League selama setengah musim. Durasi itu disebut mencakup enam pertandingan, sehingga larangan berlaku pada sejumlah laga tandang dalam kompetisi tersebut. Konsekuensinya, pendukung klub tidak dapat menyaksikan Persija secara langsung di stadion lawan selama rentang pertandingan yang tercakup dalam hukuman. Sanksi ini berkaitan dengan kericuhan di Banten International Stadium dan menjadi bagian dari tindakan disiplin setelah insiden tersebut. Larangan tandang juga dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap suporter, bukan keterangan bahwa Persija tidak dapat menjalani pertandingan tandang sesuai jadwal kompetisi.
Namun, keterangan Ferry mengenai durasi larangan juga menyebut bahwa suporter Persija tidak boleh hadir pada seluruh laga tandang selama periode yang ia sebut satu setengah musim. Penyebutan tersebut berbeda dari keterangan setengah musim atau enam pertandingan. Karena kedua durasi itu tidak selaras, keduanya perlu disampaikan sebagai keterangan terpisah, bukan digabungkan menjadi satu masa hukuman atau ditafsirkan sebagai kepastian baru. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan bagaimana perbedaan penyebutan itu diselesaikan, sehingga durasi final larangan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dua pernyataan tersebut. Yang dapat dicatat adalah adanya larangan hadir di laga tandang dan adanya penyebutan durasi yang berbeda dalam penjelasan mengenai sanksi.
Selain larangan kehadiran, Persija dikenai denda sebesar Rp30 juta. Ada pula denda lain terkait tindakan suporter, yakni tiga kali penyalaan petasan dan pelemparan satu flare. Dengan memasukkan denda yang dikaitkan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, total denda yang disebut untuk Persija atau Jakmania mencapai Rp60 juta. Angka total itu mencakup denda klub dan denda lain yang terkait dengan tindakan di stadion, tetapi rincian pembagian nominal untuk setiap tindakan tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, angka Rp30 juta untuk Persija dan total Rp60 juta untuk Persija/Jakmania sebaiknya dibedakan ketika menyampaikan besaran sanksi. Secara keseluruhan, hukuman mencakup pembatasan dukungan tandang serta konsekuensi finansial atas insiden tersebut.
Kericuhan terjadi saat Persija menghadapi Persita di Banten International Stadium. Kronologi yang dapat disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia berawal dari sejumlah video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, beberapa suporter terlihat mencopot bendera yang terpasang di dinding stadion. Aksi di area tribun itu kemudian memancing suporter Persija lainnya turun dan menghampiri mereka.
Setelah para suporter lain bergerak mendekat, keributan tidak berhenti pada kelompok yang terlihat dalam rekaman. Situasi disebut meluas dan membesar, hingga insiden tersebut menjadi kericuhan di stadion. Informasi yang ada tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai jarak, durasi, ataupun percakapan yang terjadi di para suporter. Karena itu, kronologi perlu dibatasi pada tindakan yang tampak di video dan perkembangan umum yang telah disebutkan.
Rekaman yang beredar memperlihatkan pencopotan bendera sebagai bagian awal dari rangkaian yang kemudian berkembang menjadi keributan. Namun, rekaman tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan bendera dicopot, siapa yang pertama kali mengambil tindakan, atau apa yang terjadi sebelum momen itu. Tidak tersedia pula keterangan yang memastikan adanya pemicu lain. Dengan demikian, penyebab di balik aksi tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari informasi kronologi ini.
Hal yang dapat ditegaskan adalah bahwa peristiwa berlangsung ketika Persija berhadapan dengan Persita di Banten International Stadium. Sejumlah suporter terlihat mencopot bendera dari dinding, lalu suporter Persija lainnya turun menghampiri mereka, sebelum kerusuhan meluas dan membesar. Tidak ada rincian terverifikasi dalam keterangan yang tersedia mengenai korban, kerusakan, atau urutan kejadian tambahan. Menyampaikan kronologi secara terbatas seperti ini membantu membedakan hal yang tampak dalam video dari hal-hal yang belum diketahui.
Baca juga: Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Usai Kericuhan Demonstrasi | Kericuhan di Simpang Dago: Truk Dalmas Dibakar, Tiga Polisi Terluka



































