UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg, Penerapan Dimulai 2027

oleh -135 Dilihat
oleh
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg, Penerapan Dimulai 2027

Jakarta | Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Namun, pengesahan tersebut belum berarti seluruh ketentuannya langsung berlaku bagi pekerja, pemberi kerja, maupun pihak terkait. Setelah keputusan diambil oleh DPR, masih terdapat tahapan administratif dan konstitusional yang harus diselesaikan sebelum beleid itu resmi diundangkan.

Pengesahan oleh DPR menandai persetujuan lembaga legislatif terhadap rancangan undang-undang. Tahap ini berbeda dari penandatanganan dan pengundangan, yang menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan. Karena itu, status undang-undang yang telah disetujui dalam rapat paripurna tidak boleh disamakan dengan aturan yang sudah tercatat dan dapat diterapkan secara resmi.

Dokumen tersebut saat ini masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg), sebagaimana disampaikan dalam perkembangan terbaru. Proses itu perlu dituntaskan sebelum naskah dapat menjalani tahapan berikutnya. Selama penandatanganan dan pengundangan belum selesai, masyarakat sebaiknya merujuk pada informasi resmi mengenai statusnya dan tidak menganggap ketentuan baru telah berlaku hanya berdasarkan keputusan paripurna.

Pembedaan tahapan ini penting karena pengundangan memberikan kepastian mengenai keberadaan resmi suatu peraturan, termasuk naskah yang menjadi rujukan publik. Setelah proses tersebut rampung, barulah ketentuan mengenai pelaksanaan dapat dibaca dengan mengacu pada isi undang-undang dan informasi pemerintah yang berwenang. Apabila terdapat ketentuan mengenai masa transisi atau waktu penerapan, detailnya perlu dipastikan dari dokumen resmi, bukan sekadar perkiraan.

Dengan demikian, perkembangan pada 6 Oktober merupakan titik pengesahan di DPR, bukan penanda bahwa semua aturan pelindungan ketenagakerjaan sudah efektif diterapkan. Proses di Setneg dan tahapan penandatanganan serta pengundangan masih perlu diperhatikan. Narasumber menyebut penerapan dimulai pada 2027, tetapi tanggal pasti mulai berlakunya tidak dapat disimpulkan sebelum dasar dan jadwal resminya tersedia. Pembaca perlu memisahkan informasi tentang pengesahan dari kepastian tanggal berlaku, serta menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui kapan kewajiban dan hak dalam undang-undang tersebut mulai dijalankan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa rancangan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Perkembangan tersebut ia sampaikan kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan demikian, naskah aturan tersebut belum memasuki tahap pengumuman kepada publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Yassierli meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait menunggu sampai proses penandatanganan serta pengundangan selesai. Ia tidak menyatakan bahwa tahapan tersebut telah rampung. Karena itu, keterangan mengenai naskah yang masih diproses di Setneg perlu dipahami sebagai pembaruan mengenai status administrasi dan perundang-undangannya, bukan sebagai pengumuman resmi atas isi UU. Publik dapat memperoleh akses terhadap dokumen melalui saluran yang disebutkan setelah rangkaian proses tersebut tuntas.

Penjelasan itu juga menjadi penanda bahwa informasi resmi mengenai ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu merujuk pada naskah yang telah ditandatangani dan diundangkan, bukan pada perkiraan atau ringkasan sebelum dokumen tersedia. Menunggu publikasi melalui JDIH memungkinkan masyarakat, pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya membaca dokumen hukum yang resmi. Hingga tahap tersebut selesai, rincian aturan dan kepastian mengenai penerapannya sebaiknya tidak disimpulkan melampaui informasi yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah belum menyampaikan melalui keterangan ini bahwa proses di Setneg telah berakhir; pesan yang diberikan adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan menunggu penandatanganan dan pengundangan. Setelah naskah dipublikasikan, masyarakat dapat menelaah ketentuan secara langsung berdasarkan dokumen yang tersedia. Langkah itu penting agar informasi yang beredar mengenai UU tersebut berpijak pada sumber resmi, sekaligus memberi kejelasan mengenai isi aturan bagi pihak yang akan terdampak. Untuk sementara, perkembangan yang dapat dipastikan adalah bahwa draf masih berada dalam proses di Setneg sebelum diumumkan kepada publik melalui JDIH.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa undang-undang baru mengenai pelindungan ketenagakerjaan memiliki masa transisi selama satu tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan. Keterangan itu disampaikan Indah setelah pengesahan undang-undang di kompleks parlemen, Jakarta. Penjelasan mengenai masa transisi menjadi dasar untuk memahami mengapa aturan baru tersebut tidak langsung diterapkan setelah pengesahan.

Selama periode transisi berlangsung, ketentuan dalam undang-undang baru belum digunakan sebagai aturan yang berlaku penuh. Pemerintah dan pihak terkait memiliki waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan ketentuan, termasuk menyesuaikan proses kerja dan memahami hak serta kewajiban yang diatur. Setelah masa satu tahun itu berakhir, aturan dalam undang-undang baru mulai digunakan. Dengan demikian, awal penerapan bergantung pada berakhirnya masa transisi, bukan semata-mata pada momentum pengesahan di parlemen.

Indah menyebut penerapan undang-undang tersebut diperkirakan berlangsung pada 2027. Perkiraan ini merujuk pada ketentuan masa transisi satu tahun sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan. Namun, keterangan itu tidak menetapkan tanggal pasti pengundangan. Karena itu, tahun penerapan perlu dipahami sebagai perkiraan berdasarkan masa transisi yang dijelaskan, bukan sebagai kepastian mengenai tanggal mulai berlakunya setiap ketentuan. Tanggal pengundangan menjadi titik penting untuk menghitung periode satu tahun tersebut, sehingga kepastian waktu penerapan mengikuti proses penetapan dan pengundangan yang berlaku.

Masa transisi penerapan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan berpengaruh pada waktu penggunaan ketentuan pengupahan yang baru. Indah menjelaskan bahwa aturan tersebut diperkirakan mulai digunakan dalam proses penetapan upah minimum tahun 2028. Dengan demikian, meskipun penerapan undang-undang direncanakan dimulai pada 2027, ketentuan terkait upah minimum tidak serta-merta menjadi dasar penetapan pada tahun yang sama.

Perbedaan waktu itu mencerminkan adanya tahapan sebelum aturan baru diterapkan dalam penetapan upah. Pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan proses serta data yang dibutuhkan sesuai ketentuan. Bagi pekerja dan pengusaha, masa transisi dapat menjadi periode untuk memahami perubahan mekanisme pengupahan, termasuk bagaimana sejumlah unsur yang diatur dalam undang-undang akan digunakan. Namun, keterangan mengenai perkiraan penetapan 2028 tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh prosedur teknis atau memastikan bagaimana hasil perhitungan upah di setiap daerah nantinya.

Salah satu perubahan yang disebut dalam undang-undang menyangkut survei kebutuhan hidup layak atau KHL. Survei tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan. Ketentuan ini menempatkan BPS sebagai pelaksana survei, sementara konsultasi dengan dewan pengupahan menjadi bagian dari proses yang disebut dalam aturan. Informasi mengenai KHL penting dalam pembahasan pengupahan karena menyediakan gambaran kebutuhan hidup yang layak, tetapi rincian mengenai pelaksanaan survei dan penggunaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Perlu dibedakan isi aturan dan perkiraan waktu penerapannya. Penjelasan Indah menyebut bahwa ketentuan baru diperkirakan dipakai untuk penetapan upah minimum 2028; hal itu merupakan perkiraan berdasarkan keterangan yang disampaikan, bukan kepastian tambahan mengenai jadwal atau keputusan yang belum dinyatakan. Selama masa transisi, perkembangan proses undang-undang dan aturan pelaksanaannya akan menentukan bagaimana ketentuan pengupahan tersebut diterapkan. Karena itu, informasi mengenai tahun 2028 sebaiknya dipahami sebagai estimasi, sementara mekanisme final perlu merujuk pada kebijakan resmi yang berlaku.