Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta seluruh jajaran pemerintah provinsi mempercepat penyelesaian kegiatan agar belanja daerah tidak terkonsentrasi pada penghujung tahun. Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers realisasi APBD triwulan III 2026, yang mengangkat tema “Menjaga Momentum Pertumbuhan: APBD Bekerja Serempak dan Berdampak”. Acara berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Pramono menyoroti kebiasaan kegiatan pemerintah yang menumpuk menjelang akhir tahun. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terutama pada November atau Desember. Ia meminta perangkat daerah segera menuntaskan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga pelaksanaannya tidak bergeser dan berkumpul pada bulan-bulan terakhir tahun anggaran.
Pesan tersebut menempatkan percepatan pelaksanaan kegiatan sebagai perhatian dalam realisasi APBD triwulan III. Dengan mendorong setiap jajaran bergerak lebih awal, pemerintah provinsi diharapkan tidak menunda penyelesaian pekerjaan hingga mendekati pergantian tahun. Pramono menekankan perlunya menghindari pola yang membuat agenda dan belanja baru terlihat padat pada akhir periode, alih-alih dijalankan sepanjang tahun sesuai rencana.
Permintaan itu juga disampaikan dalam konteks menjaga momentum pertumbuhan melalui APBD yang bekerja serempak dan berdampak, sebagaimana tema konferensi pers. Pemerintah provinsi mengajak seluruh perangkat daerah memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan, bukan hanya penyelesaian administrasinya pada ujung tahun. Arahan tersebut menjadi pengingat agar pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing jajaran dapat dituntaskan tanpa menunggu November atau Desember. Dengan demikian, perhatian terhadap realisasi anggaran berjalan seiring dengan upaya mencegah penumpukan kegiatan di akhir tahun, kebiasaan yang, sebagaimana disebut Pramono, masih dijumpai pada pemerintah pusat dan daerah.
Realisasi belanja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga September 2026 tercatat sebesar Rp40,40 triliun. Nilai tersebut setara dengan 54,39 persen dari pagu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp74,29 triliun. Dengan demikian, angka yang disampaikan menggambarkan belanja yang telah terealisasi dibandingkan dengan anggaran belanja yang tersedia sampai periode tersebut.
Capaian itu menjadi konteks bagi arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dipercepat. Ia meminta perangkat daerah mendorong penyelesaian kegiatan sehingga pelaksanaannya tidak terkumpul atau menumpuk pada penghujung tahun anggaran. Percepatan yang diminta berkaitan dengan penyelesaian kegiatan, sementara angka realisasi menunjukkan posisi belanja sampai dengan September.
Realisasi Rp40,40 triliun perlu dibaca bersama pagu belanja Rp74,29 triliun, bukan sebagai angka yang mewakili keseluruhan APBD DKI Jakarta. Pagu belanja merupakan alokasi anggaran untuk belanja daerah, sedangkan APBD mencakup keseluruhan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Karena itu, nilai realisasi belanja tersebut berbeda dari total APBD yang ditetapkan.
Persentase 54,39 persen juga merujuk khusus pada perbandingan realisasi terhadap pagu belanja hingga September 2026. Angka itu tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan capaian berada pada tingkat tersebut, ataupun menunjukkan kinerja setiap program dan perangkat daerah secara terpisah. Penilaian lebih rinci memerlukan informasi tambahan mengenai pelaksanaan masing-masing kegiatan dan komponen anggarannya.
Dalam arahannya, Pramono menekankan pentingnya menjaga agar agenda dan pekerjaan pemerintah berjalan lebih cepat, sehingga penyelesaian tidak terkonsentrasi di akhir tahun. Perkembangan realisasi berikutnya dapat menjadi gambaran mengenai pelaksanaan anggaran setelah September. Namun, data yang tersedia pada periode ini tetap terbatas pada nilai belanja yang telah tercatat dan perbandingannya dengan pagu, bukan penjelasan menyeluruh mengenai seluruh APBD maupun penyebab capaian tersebut.
APBD DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp81,33 triliun sebagai kerangka pembiayaan berbagai program dan layanan pemerintah daerah. Dalam membaca perkembangan anggarannya, capaian pendapatan perlu dibedakan dari realisasi penerimaan pembiayaan. Kedua kategori tersebut memiliki target dan fungsi pencatatan yang berbeda, sehingga angka realisasinya tidak dapat dipertukarkan. Data hingga triwulan III memberikan gambaran mengenai penerimaan yang telah masuk dibandingkan dengan sasaran yang ditetapkan untuk masing-masing kategori. Pemisahan ini juga membantu publik memahami posisi pelaksanaan APBD secara lebih tepat, tanpa mencampur pendapatan daerah dengan sumber pembiayaan.
Hingga triwulan III, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp44,98 triliun atau 62,95 persen dari target pendapatan sebesar Rp71,45 triliun. Dengan demikian, capaian Rp44,98 triliun merujuk khusus pada realisasi pendapatan, sedangkan Rp71,45 triliun merupakan target untuk kategori yang sama. Sebagian besar pendapatan daerah tersebut bersumber dari perpajakan. Komposisi ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak menjadi unsur utama dalam menopang pendapatan daerah pada periode pelaporan. Meski demikian, angka realisasi triwulan III menggambarkan capaian hingga periode tersebut, bukan nilai akhir pendapatan sepanjang tahun anggaran. Perbandingan terhadap target memberi konteks mengenai kemajuan penerimaan, sekaligus menegaskan pentingnya memantau perkembangan pada periode selanjutnya.
Untuk kategori pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan daerah hingga triwulan III mencapai Rp6,46 triliun atau 64,43 persen dari target penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,88 triliun. Angka Rp6,46 triliun bukan bagian dari realisasi pendapatan Rp44,98 triliun, dan target Rp9,88 triliun juga berbeda dari target pendapatan Rp71,45 triliun. Penegasan pasangan angka tersebut penting agar pembacaan kinerja anggaran tidak menimbulkan kekeliruan. Secara keseluruhan, data menunjukkan capaian pendapatan dan penerimaan pembiayaan berjalan pada kategori masing-masing dalam struktur APBD DKI Jakarta 2026. Penyajian berdasarkan kategori, realisasi, persentase, dan target membantu memberikan gambaran yang terukur mengenai pelaksanaan anggaran hingga akhir triwulan III.
Di samping realisasi pendapatan dan belanja daerah, APBD juga mencatat pengeluaran pembiayaan. Hingga periode pelaporan, realisasi pengeluaran pembiayaan DKI Jakarta tercatat sebesar Rp2,02 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 28,74 persen dari pagu pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan sebesar Rp7,04 triliun. Angka ini merupakan pos tersendiri dalam gambaran pelaksanaan APBD dan perlu dibaca sesuai klasifikasinya, bukan sebagai bagian dari nilai belanja daerah.
Pengeluaran pembiayaan berbeda dari belanja daerah. Belanja daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan dan layanan publik melalui pos-pos belanja dalam APBD, sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat sebagai transaksi pembiayaan. Pos ini juga berbeda dari pendapatan daerah, yang menggambarkan penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali. Sementara itu, penerimaan pembiayaan merupakan arus masuk dalam kelompok pembiayaan. Dengan demikian, pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan memiliki fungsi serta pencatatan yang berbeda.
Pembedaan tersebut penting agar pembacaan angka pelaksanaan APBD tidak mencampur transaksi yang berlainan. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,02 triliun menunjukkan capaian pada pos pengeluaran pembiayaan terhadap pagunya, bukan persentase realisasi belanja daerah atau pendapatan. Pagu Rp7,04 triliun menjadi dasar pembanding untuk angka realisasi tersebut. Karena masing-masing kelompok APBD memiliki pagu dan realisasi sendiri, angka pengeluaran pembiayaan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan capaian kelompok lain. Penyebutan pos secara terpisah menjaga kejelasan informasi tentang pelaksanaan anggaran.
Dalam penyampaian arahan terkait pelaksanaan APBD, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong percepatan belanja agar kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun. Arahan itu ditujukan kepada perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran berjalan lebih cepat. Sejalan dengan arahan tersebut, perangkat daerah diminta segera menyelesaikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Pengeluaran pembiayaan tetap dicatat sebagai pos tersendiri dalam APBD, sementara dorongan percepatan yang disampaikan Pramono berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan belanja perangkat daerah.
Baca juga: Pramono Siapkan Tim Tindaklanjuti Dugaan Pencopetan di Halte Kampung Melayu | Kasad Pimpin Vidcon Percepatan Operasionalisasi KDKMP, Kodim 0808/Blitar Siap Kawal Ketahanan Ekonomi Desa | Candaan Soal Uang Belanja Berujung Penganiayaan di Jonggol



































