JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Audi Marissa menyatakan tidak melanjutkan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya sempat disampaikan dalam proses mediasi perkara perceraian dengan Anthony Xie. Pernyataan tersebut membuat proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhenti pada tahap perdamaian. Perkara itu kemudian berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Dalam proses mediasi, para pihak pada awalnya sempat menyampaikan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Audi Marissa. Dengan demikian, upaya untuk mengakhiri perkara melalui jalur perdamaian tidak menjadi hasil akhir dari proses persidangan. Gugatan cerai yang diajukan Audi tetap berjalan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.
Keputusan untuk melanjutkan perkara berarti persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan substansi gugatan. Pada tahap ini, pengadilan dapat mendengarkan keterangan para pihak serta menilai bukti-bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Perkembangan tersebut menegaskan bahwa perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Pengadilan menyatakan tidak dapat mengungkap alasan Audi Marissa tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan dalam perkembangan ini terbatas pada status proses perkaranya. Tidak dilanjutkannya perdamaian membuat gugatan cerai tetap diperiksa melalui persidangan, bukan diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya muncul dalam mediasi.
Dengan berlanjutnya pemeriksaan pokok perkara, agenda persidangan selanjutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim dan aturan prosedur yang berlaku. Publik masih perlu menunggu proses hukum berjalan sebelum terdapat keputusan atau perkembangan resmi berikutnya dari pengadilan.
Perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 975/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Setelah didaftarkan, perkara tersebut memasuki rangkaian persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini menjadi perhatian publik karena keduanya dikenal sebagai pasangan selebritas yang telah menjalani kehidupan rumah tangga dan memiliki anak.
Dalam persidangan, majelis hakim sebelumnya telah menjalankan tahapan mediasi sebagai upaya untuk mempertemukan para pihak dan mendorong penyelesaian secara damai. Namun, setelah laporan hasil mediasi disampaikan di hadapan persidangan, proses perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat, sehingga persidangan tidak lagi berhenti pada tahap mediasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa Audi memilih meneruskan perkara perceraian tersebut. Menurut keterangan Halida, keputusan itu diketahui setelah proses mediasi dinyatakan telah dilaporkan dalam persidangan. Dengan demikian, majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan.
Tahap jawaban merupakan bagian penting dalam pemeriksaan perkara perdata. Pada tahap ini, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap dalil dan tuntutan yang diajukan penggugat. Setelah jawaban disampaikan, persidangan dapat berlanjut pada agenda lanjutan, seperti replik, duplik, pembuktian, serta penyampaian kesimpulan, bergantung pada arahan majelis hakim.
Halida juga menjelaskan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pengadilan. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh agenda persidangan serta dokumen dan keterangan yang diajukan masing-masing pihak. Sampai tahap ini, informasi resmi yang tersedia menunjukkan bahwa perkara Audi Marissa dan Anthony Xie masih menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahapan jawab-menjawab dilaksanakan melalui sistem e-litigasi. Mekanisme ini merupakan bagian dari layanan peradilan elektronik yang memungkinkan proses pertukaran dokumen persidangan dilakukan secara daring melalui platform e-Court.
Dengan penerapan e-litigasi, para pihak tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang untuk menyampaikan jawaban, replik, duplik, maupun dokumen terkait lainnya, sepanjang agenda persidangan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara elektronik. Setiap pihak menyampaikan dokumen melalui akun e-Court yang telah terdaftar dan digunakan dalam perkara tersebut.
Dokumen yang dikirimkan kemudian tercatat dalam sistem sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan majelis hakim. Para pihak dapat mengakses pemberitahuan agenda, batas waktu pengunggahan, serta dokumen yang berkaitan dengan proses jawab-menjawab melalui akun masing-masing. Pengiriman dokumen secara elektronik juga menjadi sarana resmi dalam pelaksanaan tahapan persidangan yang telah disepakati atau ditetapkan pengadilan.
Proses tersebut tetap berlangsung berdasarkan ketentuan hukum acara perdata dan arahan majelis hakim yang menangani perkara. Apabila terdapat agenda yang menurut penetapan pengadilan memerlukan kehadiran langsung, pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk tahapan jawab-menjawab dalam perkara ini, penyampaian dokumen dilakukan melalui sistem e-litigasi, bukan dengan penyerahan langsung di ruang persidangan.
Pelaksanaan persidangan secara elektronik hanya menjelaskan tata cara administrasi dan penyampaian dokumen selama proses perkara berjalan. Informasi mengenai mekanisme tersebut tidak menentukan atau menyimpulkan hasil akhir gugatan cerai, karena putusan tetap bergantung pada pemeriksaan perkara, alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan majelis hakim.
Pengadilan belum dapat menyampaikan alasan Audi Marissa kembali melanjutkan gugatan cerainya terhadap Anthony Xie. Informasi mengenai alasan, pertimbangan, maupun dinamika yang muncul dalam proses tersebut tidak dapat dijelaskan secara terbuka karena perkara perceraian termasuk perkara yang pemeriksaannya bersifat tertutup untuk umum. Ketentuan ini bertujuan menjaga privasi para pihak serta melindungi hal-hal pribadi yang terungkap selama persidangan.
Dengan demikian, pengadilan juga tidak dapat memberikan rincian mengenai komunikasi atau keputusan yang mendasari kelanjutan proses gugatan. Setiap informasi yang berkaitan dengan pokok persoalan rumah tangga para pihak hanya dapat diketahui dalam ruang persidangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Publikasi mengenai perkara tersebut pun terbatas pada informasi administratif dan agenda persidangan yang memang dapat disampaikan.
Adapun keputusan untuk berdamai atau meneruskan pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan Audi Marissa dan Anthony Xie. Apabila keduanya mencapai kesepakatan damai, hakim dapat menuangkan kesepakatan tersebut dalam putusan perdamaian. Putusan itu akan mengakhiri perkara berdasarkan persetujuan para pihak, sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kesepakatan damai tidak tercapai atau salah satu pihak memilih melanjutkan proses, pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan. Hakim akan menilai perkara berdasarkan tahapan persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Sejauh ini, belum terdapat informasi mengenai perubahan materi gugatan. Hal tersebut terlihat dari agenda jawaban yang masih menggunakan materi gugatan sebelumnya. Artinya, proses persidangan saat ini masih mengacu pada substansi gugatan yang telah diajukan, tanpa adanya keterangan mengenai penambahan atau perubahan tuntutan.







