JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Komisi II DPR mencakup opsi penambahan sekitar 11 kursi DPR. Wacana ini menjadi salah satu isu yang dibicarakan dalam proses penyusunan regulasi pemilu, khususnya terkait penataan representasi politik dan pembagian daerah pemilihan. Penambahan jumlah kursi tersebut belum merupakan keputusan final, melainkan masih berupa pilihan kebijakan yang perlu dikaji melalui pembahasan bersama.
Usulan penambahan kursi itu berasal dari Badan Keahlian DPR. Lembaga tersebut memberikan masukan sebagai bagian dari proses penyusunan naskah dan materi RUU Pemilu. Masukan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi II DPR dalam menilai berbagai aspek, termasuk kebutuhan perwakilan, konsekuensi terhadap sistem pemilu, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan keterwakilan menjadi salah satu alasan utama yang melatarbelakangi munculnya opsi tersebut. Sejumlah wilayah, terutama daerah kepulauan, memiliki kondisi geografis dan karakteristik penduduk yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Jarak antarpulau, sebaran penduduk, serta tantangan konektivitas dapat memengaruhi efektivitas hubungan wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. Karena itu, penataan jumlah kursi dipandang perlu dikaji dengan mempertimbangkan prinsip representasi yang proporsional dan adil.
Meski demikian, penambahan kursi DPR tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan geografis. Pembahasannya juga perlu memperhatikan jumlah penduduk, distribusi kursi antarwilayah, beban kelembagaan, serta dampaknya terhadap tata kelola parlemen dan anggaran negara. Komisi II DPR masih harus mendalami berbagai alternatif sebelum menentukan rumusan yang akan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu. Dengan demikian, angka sekitar 11 kursi tersebut masih bersifat usulan dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipandang sebagai ketentuan yang telah disepakati.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berpandangan bahwa pembagian kursi DPR tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Menurut dia, alokasi kursi perlu mempertimbangkan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan karakter geografis yang beragam. Perbedaan luas wilayah, akses transportasi, persebaran masyarakat, serta tingkat kepadatan penduduk menjadi faktor penting dalam merancang pembagian kursi yang adil dan mampu mencerminkan kebutuhan setiap daerah.
Aria menjelaskan, situasi di Pulau Jawa tidak dapat disamakan dengan wilayah luar Jawa. Jawa memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dengan kepadatan yang relatif tinggi, sementara banyak daerah di luar Jawa memiliki wilayah yang luas, tingkat kepadatan lebih rendah, dan tantangan geografis yang lebih kompleks. Apabila jumlah penduduk dijadikan satu-satunya dasar, kursi DPR berpotensi semakin terkonsentrasi di provinsi-provinsi di Jawa. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi keseimbangan keterwakilan daerah dalam proses legislasi nasional.
Karena itu, prinsip one man, one vote tidak dapat diterapkan secara sederhana ketika digunakan untuk menentukan pembagian kursi lintas provinsi. Prinsip kesetaraan suara tetap penting dalam demokrasi, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan struktur kewilayahan Indonesia dan tujuan menjaga keseimbangan representasi. Dalam pandangan Aria, luar Jawa juga membutuhkan keterwakilan wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya keterwakilan orang berdasarkan jumlah pemilih atau penduduk.
Pandangan tersebut disampaikan Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataan ini menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu, khususnya terkait wacana penambahan 11 kursi DPR. Perdebatan mengenai alokasi kursi perlu mempertemukan aspek proporsionalitas penduduk dengan perlindungan terhadap keterwakilan wilayah, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan konsentrasi demografis, tetapi juga menjamin suara daerah dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Aria membuka kemungkinan adanya penambahan kursi DPR dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, wacana tersebut belum dapat dipahami sebagai keputusan yang sudah ditetapkan. Angka yang berkembang berada di sekitar 11 kursi, sementara dalam keterangannya Aria juga menyebut angka tiga kursi. Perbedaan angka itu menunjukkan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pengkajian dan simulasi, bukan pada penetapan jumlah final. Karena itu, usulan penambahan perlu ditempatkan sebagai salah satu opsi yang masih dapat berubah berdasarkan hasil pembahasan politik dan perhitungan teknis.
Alasan utama yang dikemukakan berkaitan dengan kebutuhan memperkuat representasi daerah kepulauan serta keterwakilan wilayah secara lebih proporsional. Karakter geografis Indonesia membuat sejumlah wilayah menghadapi tantangan tersendiri dalam memperoleh representasi yang memadai. Dalam pandangan Aria, penambahan kursi dapat dianggap masuk akal apabila diarahkan untuk memperkuat sifat representatif undang-undang. Artinya, perubahan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menambah jumlah anggota parlemen, melainkan untuk memastikan keragaman wilayah dan kepentingan masyarakat dapat tercermin dalam lembaga legislatif.
Meski demikian, jumlah kursi tidak dapat ditentukan hanya melalui pertimbangan politik atau kebutuhan administratif. Perhitungan kursi memiliki rumus keterwakilan tersendiri yang perlu diuji secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup simulasi berdasarkan berbagai kemungkinan serta perbandingan dengan praktik di sejumlah negara. Proses itu diperlukan agar penambahan kursi tetap sejalan dengan prinsip proporsionalitas, kapasitas kelembagaan, dan distribusi penduduk. Aria juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai tambahan kursi tersebut tidak berkaitan dengan gagasan pembentukan daerah pemilihan nasional. Keduanya merupakan isu yang berbeda, sehingga tidak semestinya disatukan dalam membaca arah revisi aturan pemilu. Dengan demikian, wacana 11 kursi masih merupakan bagian dari pembahasan representasi wilayah, bukan keputusan final maupun tanda bahwa model daerah pemilihan nasional akan diterapkan.
Aria menegaskan bahwa wacana penambahan 11 kursi DPR tidak berkaitan langsung dengan pembahasan mengenai dapil nasional. Menurut dia, kedua isu tersebut merupakan pokok bahasan yang berbeda, baik dari sisi tujuan maupun implikasinya terhadap penyelenggaraan pemilu. Penambahan kursi lebih berhubungan dengan pengaturan jumlah anggota DPR, sedangkan dapil nasional menyangkut desain wilayah pemilihan dan mekanisme untuk memastikan suara pemilih diterjemahkan menjadi keterwakilan politik. Karena itu, pembahasan mengenai tambahan kursi tidak dapat secara otomatis dipahami sebagai tanda bahwa partai tertentu telah menyetujui pembentukan dapil nasional.
Dalam isu dapil nasional, Aria menyampaikan bahwa PDIP belum mengambil keputusan final. Partai tersebut masih mengkaji berbagai dampak yang mungkin muncul, termasuk pengaruhnya terhadap keterwakilan rakyat dan wilayah. Kajian itu dinilai penting karena perubahan desain daerah pemilihan dapat memengaruhi hubungan wakil, pemilih, serta karakteristik daerah yang diwakili. PDIP juga perlu mempertimbangkan apakah suatu model mampu menampung keragaman kepentingan masyarakat tanpa mengurangi kedekatan anggota DPR dan konstituennya.
Asas representatif menjadi pertimbangan utama PDIP dalam membahas sistem dapil maupun jumlah kursi DPR. Prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencapaian keseimbangan berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga mencakup kemampuan sistem pemilu untuk menghadirkan suara dari berbagai wilayah dan kelompok masyarakat. Dengan demikian, setiap usulan perubahan perlu diuji melalui dampaknya terhadap kualitas keterwakilan, pemerataan politik, serta kesempatan daerah untuk memperoleh perhatian dalam proses legislasi nasional.
Aria berpandangan bahwa perbedaan jumlah kursi antarwilayah pada dasarnya merupakan keputusan politik yang ditujukan untuk memperkuat keterwakilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah, kepadatan penduduk, dan tantangan akses yang dihadapi masyarakat di daerah tertentu. Oleh sebab itu, penentuan jumlah kursi tidak cukup hanya bertumpu pada data jumlah penduduk. Diperlukan penilaian yang lebih menyeluruh agar pengaturan kursi tetap mencerminkan keadilan representasi, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan nasional dan daerah.







