Medan | Insanul Fahmi mengungkapkan bahwa dirinya belum mengambil akta cerai dari Wardatina Mawa, meskipun perceraian mereka telah diputus secara resmi oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Penundaan pengambilan dokumen tersebut menjadi pokok keterangan Insanul ketika berbicara kepada awak media pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dengan demikian, kabar yang disampaikan berfokus pada langkah administratif yang belum ia lakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Perkara perceraian itu telah memperoleh keputusan resmi dari lembaga peradilan yang menangani prosesnya. Namun, putusan dan pengambilan akta cerai merupakan dua hal yang berbeda dalam tahapan penyelesaian administrasi. Dalam keterangannya kepada wartawan, Insanul menyebut bahwa dokumen tersebut belum diambil. Informasi itu menjelaskan kondisi yang ia sampaikan pada saat ditemui, tanpa mengubah fakta bahwa perceraian mereka telah diputus oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Penundaan tersebut juga menjadi perhatian karena akta cerai berkaitan dengan pencatatan status perkawinan setelah putusan perceraian. Meski demikian, belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai kapan Insanul berencana mengambil dokumen itu atau alasan khusus di balik keputusan tersebut. Karena itu, kabar ini sebaiknya dipahami sebatas pernyataannya mengenai akta cerai yang masih belum diambil, bukan sebagai tanda bahwa putusan pengadilan belum berlaku atau proses perceraian masih berlangsung.
Insanul sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai perceraian dengan Wardatina Mawa. Keterangan pada 24 Oktober 2026 memberi pembaruan mengenai perkembangan setelah putusan, khususnya terkait dokumen resmi yang belum berada di tangannya. Untuk saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan akta maupun langkah administratif berikutnya. Perkembangan tersebut dapat berubah apabila Insanul atau pihak terkait menyampaikan keterangan tambahan. Sampai ada pembaruan, pokok informasinya tetap jelas: perceraian telah diputus Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sedangkan akta cerai belum diambil oleh Insanul Fahmi.
Insanul Fahmi menjelaskan bahwa ia belum mengurus pengambilan akta cerai secara langsung karena masih mempertimbangkan waktu dan perjalanan yang perlu ditempuh. Dokumen tersebut berada di Sumatra Utara, sehingga pengambilannya mengharuskan dirinya pergi ke wilayah itu. Menurut keterangannya, perjalanan menuju Medan menjadi bagian dari pertimbangan praktis sebelum ia menentukan kapan dapat mendatangi tempat pengurusan akta. Ia menyampaikan alasan tersebut sebagai penjelasan mengapa proses pengambilan belum dilakukan, bukan sebagai tanda bahwa dokumen itu tidak akan diurus. Dengan demikian, hal yang disorot dalam keterangannya adalah kebutuhan mengatur waktu untuk perjalanan, termasuk menuju lokasi dokumen berada.
Selain waktu perjalanan, Insanul turut menyebut ongkos dan harga tiket ke Medan sebagai hal yang diperhitungkan. Perjalanan dari tempatnya menuju Sumatra Utara memerlukan pengaturan tersendiri, dan biaya perjalanan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum berangkat. Namun, ia membantah dugaan bahwa pengambilan akta cerai tertunda karena biaya administrasi. Ia menegaskan bahwa alasan yang lebih utama adalah waktu, bukan biaya yang berkaitan dengan administrasi pengurusan dokumen. Penjelasan ini membedakan biaya perjalanan, seperti ongkos dan tiket, dari dugaan mengenai biaya administrasi. Keterangannya tidak menyebut adanya persoalan lain dalam proses pengambilan tersebut.
Dengan penjelasan itu, Insanul menempatkan kebutuhan untuk mencari waktu yang sesuai sebagai pertimbangan utama dalam mengurus akta cerai secara langsung. Ia belum melakukan perjalanan untuk mengambil dokumen tersebut, sementara ongkos serta harga tiket menuju Medan turut masuk dalam perhitungan praktisnya. Ia juga secara jelas menolak anggapan bahwa biaya administrasi menjadi penyebab penundaan. Pernyataan yang disampaikan berfokus pada perjalanan ke Sumatra Utara dan waktu yang diperlukan untuk menempuhnya. Karena itu, alasan penundaan sebaiknya dipahami sebagaimana ia terangkan: pengaturan waktu menjadi faktor utama, dengan biaya perjalanan sebagai pertimbangan, tanpa menambahkan dugaan mengenai kendala lain yang tidak disebutkan olehnya.
Selain membahas penundaan pengambilan akta cerai, Insanul Fahmi juga mendapat pertanyaan mengenai kabar rencana sidang isbat nikah bersama Inara Rusli. Isu tersebut menjadi perhatian karena proses hukum dan status perkawinan keduanya masih kerap diperbincangkan. Namun, ketika ditanya tentang kemungkinan mengajukan isbat nikah, Insanul belum menyampaikan kepastian mengenai rencana itu. Ia juga belum memastikan kapan proses tersebut akan dilakukan. Dengan demikian, kabar yang beredar belum dapat dipahami sebagai jadwal atau keputusan resmi dari pihaknya.
Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan melalui pengadilan agama. Permohonan ini diajukan agar perkawinan yang telah berlangsung dapat memperoleh pengakuan hukum, sesuai ketentuan dan pemeriksaan yang berlaku. Pengadilan akan menilai permohonan serta bukti yang disampaikan sebelum menentukan hasilnya. Karena berkaitan dengan prosedur hukum, pengajuan isbat nikah tidak sama dengan sekadar menyampaikan rencana kepada publik. Ada tahapan yang perlu dipertimbangkan, termasuk kesiapan pihak-pihak terkait dan kelengkapan administrasi. Penjelasan singkat ini membantu membedakan kabar rencana persidangan dan proses yang benar-benar telah dimulai.
Dalam menanggapi pertanyaan tersebut, Insanul belum memastikan apakah sidang isbat nikah bersama Inara Rusli akan ditempuh maupun menentukan waktunya. Ia meminta doa agar persoalan yang sedang dihadapi dapat menemukan jalan keluar terbaik. Sikap itu menunjukkan bahwa belum ada kepastian yang dapat disampaikan mengenai langkah berikutnya, sehingga perkembangan lebih lanjut masih perlu ditunggu. Di tengah berbagai kabar yang muncul, penting untuk merujuk pada keterangan langsung dan informasi resmi mengenai proses hukum, alih-alih menganggap spekulasi sebagai keputusan. Insanul juga belum memberikan rincian lebih jauh tentang kemungkinan waktu pengajuan atau tahapan yang akan ditempuh. Untuk saat ini, ia menyampaikan permohonan doa dan berharap masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik. Apabila nantinya terdapat keputusan atau perkembangan baru terkait isbat nikah, keterangan dari pihak bersangkutan maupun pengadilan agama dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi publik. Sementara itu, rencana sidang tersebut tetap belum dipastikan.
Keputusan Insanul Fahmi menunda pengambilan akta cerai disebut berkaitan dengan keinginannya agar persoalan rumah tangga dapat diselesaikan tanpa memperbesar konflik. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dapat menangani masalah ini secara baik dan mengutamakan komunikasi, sehingga keadaan tidak semakin rumit. Sikap tersebut juga mencerminkan harapannya agar setiap langkah yang diambil mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga.
Insanul turut menyampaikan niat untuk memperbaiki diri. Ia ingin menjalankan perannya sebagai suami dan ayah dengan lebih baik, serta berupaya bertanggung jawab atas situasi yang terjadi. Pernyataan itu menjadi bagian dari harapannya untuk membenahi hubungan dan menghadapi persoalan secara lebih dewasa. Meski demikian, penyelesaian tetap bergantung pada keputusan dan kesediaan semua pihak terkait untuk berkomunikasi serta menentukan langkah yang dianggap tepat.
Latar belakang persoalan ini berkaitan dengan pengakuan Inara Rusli dan Insanul bahwa mereka menikah siri pada 7 Agustus 2025. Saat pernikahan tersebut berlangsung, Insanul masih berstatus sebagai suami Wardatina Mawa. Pada November 2025, Mawa melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut merupakan dugaan yang perlu diproses sesuai ketentuan hukum, bukan penetapan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, Inara mengaku tidak mengetahui status pernikahan Insanul yang sebenarnya. Perbedaan keterangan dan persoalan status perkawinan ini turut menjadi bagian dari perkara yang perlu dijernihkan. Karena itu, harapan untuk menyelesaikan masalah tanpa konflik tidak hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga bagaimana pihak-pihak yang terlibat menghadapi proses hukum dan menyampaikan informasi secara terbuka. Penundaan pengambilan akta cerai pun tidak serta-merta menghapus persoalan yang telah muncul.



































