DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah terungkapnya kasus pesta sabu yang berlangsung di lingkungan Rutan Depok.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena melibatkan warga binaan di dalam fasilitas pemasyarakatan. Pemindahan ke Nusakambangan dilakukan terhadap 120 warga binaan yang sebelumnya menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Depok. Langkah tersebut menandai adanya penanganan khusus terhadap para warga binaan yang dikaitkan dengan kasus pesta sabu tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan adanya pemindahan itu. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, Ishadi menyatakan bahwa pemindahan 120 warga binaan tersebut berkaitan dengan kasus pesta sabu yang berlangsung di Rutan Depok.
Keterangan itu menegaskan bahwa pemindahan ke Lapas Nusakambangan bukan merupakan perpindahan rutin semata. Kebijakan tersebut berhubungan langsung dengan perkara yang terjadi di Rutan Depok dan menjadi bagian dari respons otoritas pemasyarakatan terhadap kasus tersebut. Sebanyak 120 warga binaan kini ditempatkan di Nusakambangan setelah dipindahkan dari Rutan Kelas I Depok sehari sebelumnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, informasi yang terkonfirmasi mencakup jumlah warga binaan, lokasi asal dan tujuan pemindahan, waktu pelaksanaan, serta keterkaitannya dengan kasus pesta sabu. Pemindahan itu dilakukan pada Rabu, sedangkan konfirmasi mengenai hubungan langkah tersebut dan kasus di Rutan Depok disampaikan oleh Ishadi pada Kamis.
Ishadi menjelaskan bahwa komposisi warga binaan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan didominasi oleh warga binaan dalam perkara narkotika. Dari total 120 orang yang dipindahkan, sebagian besar merupakan warga binaan yang tersangkut kasus narkotika. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemindahan itu terutama mencakup kelompok warga binaan dengan perkara terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika, sesuai arahan pemindahan yang telah ditetapkan.
Selain kelompok mayoritas tersebut, terdapat sekitar 20 orang yang disebut berasal dari kelompok pidana umum. Dengan demikian, komposisi pemindahan terdiri atas warga binaan perkara narkotika dalam jumlah terbesar dan sebagian lainnya merupakan warga binaan dengan perkara pidana umum. Penyebutan jumlah sekitar 20 orang untuk kelompok pidana umum memberikan gambaran mengenai perbandingan komposisi dari keseluruhan 120 warga binaan yang diberangkatkan ke Nusakambangan.
Ishadi juga menyampaikan bahwa keputusan pemindahan tersebut telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan arahan direktorat tersebut, terutama agar warga binaan yang memiliki kasus narkotika dipindahkan ke Nusakambangan. Arahan itu menjadi dasar pelaksanaan pemindahan terhadap kelompok yang mayoritas berasal dari perkara narkotika. Sementara itu, warga binaan dari kelompok pidana umum tetap tercatat sebagai bagian dari keseluruhan 120 orang yang dipindahkan. Keterangan mengenai komposisi dan persetujuan tersebut menunjukkan bahwa pemindahan dilakukan dalam kerangka arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tanpa mengubah rincian utama bahwa mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan pihak dalam perkara narkotika.
Pemindahan 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan dipicu oleh beredarnya sebuah video di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget di dalam area rutan sambil memegang botol yang diduga menyerupai bong atau alat pengisap sabu. Video itu kemudian menyebar luas dan menimbulkan perhatian publik karena menunjukkan aktivitas yang dinilai tidak semestinya berlangsung di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam rekaman, suasana terlihat diiringi musik dengan pencahayaan berkelap-kelip yang menyerupai diskotek. Gambaran tersebut memunculkan dugaan adanya pesta di dalam rutan, sekaligus pertanyaan mengenai pengawasan terhadap warga binaan dan kemungkinan masuknya barang terlarang. Meski demikian, isi video dan benda yang tampak di dalamnya tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.
Setelah video menjadi perbincangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat melakukan penyelidikan internal. Pemeriksaan diarahkan untuk mengklarifikasi waktu dan lokasi perekaman, identitas warga binaan yang terlihat, serta kemungkinan adanya pelanggaran tata tertib atau peredaran narkotika di dalam Rutan Depok. Petugas juga menelusuri bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan bagaimana rekaman bisa dibuat serta tersebar ke ruang publik.
Dari proses awal tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menemukan dugaan keterlibatan seorang pegawai Rutan Depok. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Keterlibatan tersebut masih berstatus dugaan dan pembuktiannya bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Penyelidikan terhadap warga binaan, petugas, serta asal-usul barang yang tampak dalam video menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mendorong adanya perbaikan setelah insiden yang melibatkan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Peristiwa tersebut menjadi perhatian bagi jajaran pemasyarakatan karena menyangkut pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta pemeliharaan keamanan di lingkungan rutan. Pihak terkait diharapkan terus memperkuat evaluasi internal sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, meminta dukungan dari berbagai pihak agar terdapat perbaikan dan kebaikan bagi institusi, khususnya jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat. Dukungan tersebut dinilai penting untuk membantu pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara lebih baik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan dan pengamanan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Menurut Yudi, penguatan koordinasi dan pengawasan perlu menjadi perhatian bersama. Setiap langkah perbaikan harus dilakukan secara terukur, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan serta ketentuan hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, informasi mengenai insiden tersebut dapat disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mendahului hasil penyelidikan atau proses hukum dari pihak yang berwenang.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kedisiplinan, pengendalian, dan pemantauan di lingkungan pemasyarakatan. Pembenahan dapat mencakup penguatan prosedur, peningkatan komunikasi antarpersonel, serta pelaksanaan pengawasan yang konsisten sesuai standar operasional.
Peristiwa serupa diharapkan tidak kembali terjadi. Harapan itu menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk menjalankan tugas dengan integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, sembari memastikan setiap proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.







