Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gereja Masehi Advent di Cililitan, Jakarta Timur, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Peresmian tersebut menandai dibukanya gereja itu setelah pembangunan dan pengurusan izin yang, menurut Pramono, berlangsung lebih dari 25 tahun. Lamanya proses menjadi salah satu hal utama yang disampaikan terkait peresmian. Peristiwa ini berlangsung di kawasan Cililitan, wilayah Jakarta Timur, dan menjadi bagian dari agenda Gubernur pada hari tersebut. Informasi mengenai peresmian itu menempatkan perjalanan panjang menuju izin sebagai latar penting, tanpa mengubah pokok kabar bahwa Pramono secara resmi meresmikan Gereja Masehi Advent di lokasi tersebut pada tanggal yang telah disebutkan.
Dalam keterangannya, Pramono menyebut pembangunan serta pengurusan izin gereja memerlukan waktu lebih dari seperempat abad. Dengan demikian, peresmian pada 25 Oktober 2026 hadir setelah penantian panjang yang tercermin dalam proses tersebut. Keterangan mengenai durasi itu merujuk pada pernyataan Gubernur, bukan perkiraan mengenai tanggal dimulainya pembangunan atau rincian tahapan administrasi. Informasi yang disampaikan dalam peristiwa ini menegaskan dua hal pokok: lokasi gereja di Cililitan, Jakarta Timur, dan rentang waktu lebih dari 25 tahun untuk pembangunan serta pengurusan izinnya. Tidak ada rincian tambahan tentang proses tertentu yang diperlukan untuk memahami inti kabar peresmian tersebut.
Peresmian Gereja Masehi Advent oleh Gubernur DKI Jakarta itu menjadi penanda berakhirnya penantian yang disebut telah berlangsung lebih dari 25 tahun. Berita ini berpusat pada tindakan peresmian dan keterangan Pramono mengenai panjangnya proses pembangunan serta izin. Tanggal pelaksanaan, Minggu, 25 Oktober 2026, dan lokasi di Cililitan, Jakarta Timur, memberikan konteks utama bagi pembaca. Sementara itu, durasi yang disampaikan Gubernur menjelaskan mengapa peresmian ini berkaitan erat dengan penantian izin yang panjang. Fakta-fakta tersebut merangkum inti peristiwa tanpa menambahkan keterangan lain yang tidak disampaikan mengenai gereja, jemaat, ataupun rangkaian acara. Pramono meresmikannya di Cililitan pada tanggal tersebut.
Pramono Anung mengatakan persoalan perizinan Gereja Advent di Cililitan telah ia tangani pada 2025, setelah penantian yang berlangsung lebih dari 25 tahun. Ia menjelaskan bahwa pada Juli tahun itu dirinya menerima laporan mengenai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gereja tersebut. Setelah memperoleh laporan, ia meminta agar proses penerbitan persetujuan tidak ditahan terlalu lama, terutama apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Menurut Pramono, pengurusan PBG dan izin terkait bukan perkara mudah. Ada ketentuan dan tahapan administrasi yang perlu dijalani, sehingga prosesnya tidak dapat dilepaskan dari kelengkapan dokumen serta pemeriksaan yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya menuntaskan permohonan ketika seluruh berkas yang diperlukan sudah lengkap. Dalam keadaan tersebut, proses administrasi semestinya diselesaikan dalam waktu satu hingga dua minggu, bukan dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Ia juga menyampaikan bahwa persetujuan yang sampai ke mejanya ditandatangani dalam waktu kurang dari lima menit. Pernyataan itu merujuk pada tahap penandatanganan setelah dokumen diteruskan kepadanya, dan bukan berarti seluruh pengurusan PBG atau izin gereja berlangsung dalam waktu sesingkat itu. Proses administrasi secara keseluruhan tetap mencakup tahapan dan pemeriksaan yang mendahului penandatanganan.
Keterangan tersebut menggambarkan pendekatan yang, menurut Pramono, perlu diterapkan ketika dokumen telah lengkap: hambatan administratif tidak seharusnya membuat keputusan tertunda tanpa alasan yang jelas. Ia menyebut penerimaan laporan pada Juli 2025 sebagai bagian dari penanganan persoalan izin, sekaligus mengingatkan agar tahapan yang masih berjalan tidak ditahan terlalu lama. Dengan demikian, batas satu hingga dua minggu yang ia sampaikan berkaitan dengan penyelesaian administrasi setelah kelengkapan dipastikan, sedangkan waktu kurang dari lima menit merujuk khusus pada penandatanganan persetujuan yang telah tiba di mejanya. Keterangan itu tidak mengubah fakta bahwa jemaat telah menunggu lebih dari 25 tahun hingga izin tersebut diterbitkan.
Usai meresmikan gereja Advent di Cililitan setelah penantian izin yang berlangsung lebih dari 25 tahun, Pramono meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih proaktif menangani persoalan perizinan tempat ibadah. Ia menekankan bahwa urusan administratif semacam ini perlu mendapat perhatian dan penanganan sejak awal, agar pihak yang mengajukan izin tidak harus menunggu dalam waktu sangat panjang. Permintaan tersebut disampaikan sebagai pengingat kepada perangkat pemerintah daerah agar tanggap ketika menghadapi hambatan dalam proses perizinan. Pramono meminta pemerintah memperhatikan perkembangan pengajuan dan tidak membiarkan persoalan berjalan tanpa perhatian memadai. Dengan demikian, penanganan dapat lebih terarah dan potensi keterlambatan bisa diketahui lebih dini.
Pramono juga meminta jajaran Balai Kota memberi perhatian khusus terhadap persoalan perizinan rumah ibadah. Perhatian itu, menurut permintaannya, perlu melibatkan staf khusus gubernur yang menangani urusan keagamaan. Keterlibatan jajaran terkait diharapkan membantu pemerintah mencermati proses yang sedang berjalan serta memahami kendala yang muncul dalam pengurusan izin. Ia mengingatkan agar koordinasi dan pemantauan tidak berhenti pada satu tahap, sehingga perkembangan pengajuan dapat diketahui dengan jelas. Permintaan tersebut menempatkan urusan perizinan tempat ibadah sebagai hal yang perlu ditangani secara serius oleh pihak-pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki peran terkait. Pramono menekankan pentingnya perhatian yang konsisten, khususnya ketika sebuah proses menghadapi hambatan atau membutuhkan tindak lanjut.
Ia menegaskan tidak ingin ada lagi pengurusan izin tempat ibadah yang berlarut-larut seperti penantian yang dialami jemaat gereja Advent di Cililitan. Pengalaman tersebut menjadi pengingat tentang pentingnya respons pemerintah terhadap proses perizinan, sekaligus dasar bagi permintaannya agar jajaran Pemprov DKI lebih proaktif. Perhatian khusus dari Balai Kota dan staf khusus gubernur yang menangani urusan keagamaan diminta untuk mencegah proses pembangunan serupa tertunda berkepanjangan. Penekanannya adalah memastikan persoalan perizinan mendapat perhatian dan pemantauan dari jajaran yang berwenang, sehingga keterlambatan panjang tidak terulang. Pramono tidak ingin pengurusan izin tempat ibadah kembali menunggu puluhan tahun; ia meminta perangkat pemerintah terkait lebih sigap memperhatikan prosesnya.
Pramono menegaskan bahwa kepemimpinan di Jakarta harus berpijak pada kesetaraan seluruh warga. Ia ingin menjadi gubernur bagi semua agama, ras, dan etnis, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat berdasarkan identitas maupun latar belakangnya. Pernyataan itu menempatkan pelayanan publik sebagai tanggung jawab yang berlaku bagi setiap warga, termasuk dalam urusan yang menyangkut kehidupan beragama. Prinsip tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah ketika menerima permohonan atau aspirasi masyarakat. Dalam menjalankan tugas, pemerintah perlu mendengarkan kebutuhan warga secara adil dan memberikan perhatian yang setara. Pramono menyampaikan komitmen itu saat membahas upaya penyelesaian perizinan gereja yang dimintakan bantuan kepadanya.
Menurut Pramono, setelah diminta membantu menyelesaikan sejumlah perizinan gereja, ia meminta Wali Kota Jakarta Timur untuk menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas. Arahan itu menunjukkan bahwa pemerintah kota memiliki peran dalam menelusuri dan menangani permohonan yang menjadi kewenangannya. Penyelesaian perizinan membutuhkan tindak lanjut dari pihak terkait, sehingga aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap penerimaan. Pramono tidak menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai proses maupun hasil tindak lanjut tersebut. Ia menekankan perlunya memastikan persoalan ditangani sampai selesai, dengan koordinasi pada tingkat pemerintahan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, warga yang menyampaikan permohonan memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dilakukan, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Pramono juga menyatakan kesediaannya untuk turun tangan apabila persoalan itu tidak dapat diselesaikan oleh wali kota. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ia bersedia mengambil peran lebih lanjut ketika penanganan di tingkat kota belum mencapai penyelesaian.
Baca juga: Pesan Ulang Tahun Yulia Rachman untuk Kiandra Aldya Arka yang Berusia 17 Tahun



































