JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Dan bilamana ada anjuran mediasi dalam hal ini oleh Dinas Tenaga Kerja setempat di Kabupaten/Kota, maka bisa menggugat salah satu pihak," jelasnya. Memberitahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK itu wajib," ucapnya. Ini diungkapkan Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Keterangan yang tercatat menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan isinya jauh lebih baik dari Omnibus Law, Cipta Kerja," ujar dia. Upah selama proses, sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung, wajib dibayarkan oleh pengusaha," kata Said. Pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang," ujar Said. Itu hak konstitusi," ujar Said.
Data lain dalam laporan menunjukkan Tetapi dari beberapa catatan yang saya dapatkan, dan juga KSPI, teman-teman serikat buruh yang lain juga, ada beberapa hal yang bisa kita terima." Said mengklaim 80-85% usulan buruh masuk ke dalam UU tersebut, dan sisa persentase menjadi kompromi dengan usulan pengusaha. Klaim itu berangkat dari usulan awal agar kerangka UU baru dimulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024, serta pasal yang baik dalam UU Cipta Kerja. Saya boleh katakan ya, hampir lebih dari 80% konsep itu masuk di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kemudian, pesangon dibayar paling sedikit satu kali ketentuan, naik dari 0,5 kali dalam skema UU Cipta Kerja sehingga membuka ruang kesepakatan hingga dua sampai empat kali. Nah, mulai hari ini, tidak ada lagi pesangon yang dibayar dengan rumus 0,5x," ungkapnya.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah jauh lebih baik dari yang sebelumnya, karena telah memenuhi beberapa poin dari draft yang sebelumnya diusulkan buruh. Meski naskah final UU tersebut belum dapat diakses karena perlu sinkronasi, Said mengakui sejumlah usulan sudah diterima pemerintah. Nah, sisanya itu kompromi terhadap usulan yang dari Apindo dan kawan-kawan pengusaha," katanya. Said menjabarkan beberapa poin usulan buruh dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, seperti PHK wajib diberitahukan dan dirundingkan secara bipartit. lain, pasal tentang PHK dan pesangon.
UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK jadi wajib. Pekerja juga dapat menggugat bila tidak sepakat, untuk dilanjutkan ke mediasi dan pengadilan hubungan industrial. Dan bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Selama proses berjalan hingga putusan hukum, pengusaha tetap wajib membayar upah. Pengusaha yang menolak putusan berkekuatan hukum tetap juga dapat dipidana. Untuk upah, rumus kenaikan upah minimum memakai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu sebesar 0,5-1,0, naik dari 0,5-0,9 dalam PP Nomor 49 Tahun 2026. Sekarang, dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal satu kali," kata Said. Selain itu, UU tersebut mencakup hak buruh untuk mengintervensi ketika perusahaan mengalami pailit. Sebelumnya, ketika sudah diputuskan pailit oleh pengadilan, buruh tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu kurator. Kini, buruh dapat mengintervensi pihak terkait. Ketika UU Cipta Kerja yang membebaskan alih daya tanpa batas jenis pekerjaan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan membatasi pekerja alih daya pada empat kegiatan penunjang, yaitu katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Sektor pertambangan, perminyakan, dan BUMN wajib membentuk anak perusahaan berbentuk PT untuk memakai alih daya. Ia mencontohkan dengan pabrik TV yang memiliki katering. Maka, katering tersebut dianggap sebagai kegiatan penunjang sehingga diperbolehkan untuk outsourcing. Untuk pekerja kontrak, UU baru membatasi total empat tahun dalam tiga periode. Angka ini lebih pendek dari batas lima tahun dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, aturan turunan UU Cipta Kerja. Jadi, dua tahun pertama, kontrak. Setelah itu boleh diperpanjang. Tapi periodenya dua kali, setiap periode masing-masing satu tahun, jadi dua tahun maksimal. Kontrak boleh diperpanjang satu kali," ujar Said. Kemudian, cuti panjang diubah menjadi satu bulan setelah lima tahun kerja, dari sebelumnya dua bulan setelah enam tahun dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Dari poin-poin tersebut, Said bersama buruh akan tetap mengawal penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui 4 skema, yakni desakan aturan turunan, judicial review, lobi dan aksi, hingga sosialisasi. Kita melakukan lobi ke pemerintah dan pimpinan DPR, dan tentu kita mempersiapkan aksi bilamana dibutuhkan. Itu langkah-langkah yang kita akan lakukan terhadap beberapa catatan," ucap Said, menambahkan langkah keempat yaitu kampanye dan sosialisasi isi UU kepada buruh. Judicial review disiapkan bila ada pasal yang merugikan buruh. Bilamana ternyata merugikan buruh, tentu judicial review. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong catatan mereka dimuat tegas dalam peraturan pemerintah (PP), lain definisi perusahaan tidak mampu, syarat pemagangan, dan sanksi pengusaha yang tidak membayar cadangan pesangon. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6


Response (1)