Medan | Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memuji kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut Hinca, aturan tersebut merupakan langkah tepat untuk melindungi lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ia menyampaikan pandangan itu di Medan, Sumatera Utara, pada Ahad. Kebijakan tersebut dinilainya tidak semata-mata mengatur kebiasaan konsumsi produk nikotin, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aparatur dan ruang kerja dari risiko yang berkaitan dengan narkoba.
Hinca menjelaskan, perhatian terhadap bahaya narkotika perlu menjadi prioritas karena Sumatera Utara masih tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengguna narkoba nomor satu di Indonesia. Kondisi itu, menurutnya, menuntut keterlibatan berbagai pihak dan tindakan pencegahan yang berkelanjutan. Ia memandang larangan vape bagi ASN dapat menjadi salah satu bagian dari upaya lebih luas untuk membangun lingkungan kerja yang sehat dan disiplin. Di tengah tingginya persoalan narkoba di daerah, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berupa imbauan, tetapi perlu diterapkan secara jelas dan konsisten. Dengan begitu, pesan pencegahan dapat disampaikan juga melalui aturan yang berlaku bagi aparatur.
Hinca menilai pemberantasan narkoba membutuhkan langkah tegas, termasuk di dalam lingkungan pemerintahan. ASN, sebagai pelayan publik, diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan serta menjaga integritas saat bekerja. Karena itu, pembatasan penggunaan vape di kalangan ASN dapat dipahami sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pencegahan, bukan sebagai satu-satunya cara mengatasi persoalan narkotika. Upaya tersebut tetap perlu berjalan bersama edukasi, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga. Menurut Hinca, sikap tegas pemerintah daerah penting untuk memastikan pencegahan dilakukan secara nyata, sekaligus mengingatkan bahwa ancaman narkoba memerlukan perhatian serius. Ia mendukung kebijakan Bobby Nasution sebagai langkah yang relevan dengan tantangan Sumatera Utara dalam menekan penyalahgunaan narkoba.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/Inst/2026 mengatur pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di wilayah Sumatera Utara. Ketentuan ini tidak hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga berlaku bagi pegawai non-ASN dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Dengan cakupan tersebut, kebijakan menempatkan berbagai kelompok aparatur dan pekerja pada lingkungan pemerintahan daerah dalam aturan yang sama terkait penggunaan rokok elektrik.
Instruksi tersebut diterbitkan pada 3 Juni 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Sumatera Utara. Para kepala daerah menjadi penerima arahan untuk menindaklanjuti ketentuan itu di wilayah masing-masing. Karena itu, pelaksanaan kebijakan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, selain pemerintah provinsi. Arahan tersebut menjadi dasar bagi jajaran pemerintah daerah untuk menyampaikan larangan kepada aparatur serta memastikan ketentuan dipahami oleh kelompok pegawai yang tercakup.
Pelaksanaan instruksi juga meliputi pengawasan terhadap kepatuhan ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD. Pengawasan diperlukan agar larangan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi diterapkan dalam lingkungan kerja dan oleh pihak yang menjadi sasaran kebijakan. Apabila terdapat aparatur yang melanggar, instruksi mengarahkan penerapan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan pelanggaran harus mengikuti dasar hukum dan ketentuan disiplin yang berlaku, bukan dilakukan di luar mekanisme resmi. Ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan larangan vape dijalankan secara konsisten di berbagai tingkatan pemerintahan daerah.
Hinca menilai perhatian terhadap penggunaan rokok elektrik tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan merokok atau kesehatan, tetapi juga dengan upaya mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, cairan vape perlu dicermati karena berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan zat terlarang. Risiko tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan, termasuk membatasi penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara.
Pandangan itu tidak berarti setiap pengguna rokok elektrik terlibat dalam tindak pidana. Namun, kemungkinan perangkat atau cairannya disalahgunakan, menurut Hinca, patut diantisipasi sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Pencegahan dinilai penting karena praktik penyamaran dapat menyulitkan pengawasan dan membuat penyalahgunaan zat terlarang tidak mudah dikenali. Dengan memperhatikan celah semacam ini, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tidak semata-mata merespons kejadian setelah muncul, tetapi juga berusaha mengurangi peluang terjadinya pelanggaran.
Hinca memandang kebijakan larangan tersebut sebagai bagian dari pendekatan yang lebih luas dalam menjaga masyarakat. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya cara menghadapi ancaman narkotika. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi potensi risiko sejak awal, menyampaikan aturan secara jelas, serta memastikan pengawasan berjalan konsisten. Langkah pencegahan semacam itu dapat membantu mempersempit ruang bagi penyalahgunaan, sekaligus memberi pemahaman bahwa perangkat yang tampak biasa pun dapat menimbulkan persoalan apabila digunakan dengan cara yang keliru.
Ia juga menekankan tanggung jawab pemerintah untuk hadir melindungi masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terpapar penyalahgunaan narkotika. Perlindungan itu memerlukan kebijakan yang tegas dan disertai edukasi, agar masyarakat memahami alasan di balik pembatasan serta risiko yang hendak dicegah. Di sisi lain, lingkungan pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan perlindungan. Ketika ASN mematuhi aturan, hal tersebut dapat memperkuat pesan bahwa pencegahan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan aparat penegak hukum. Dengan demikian, perhatian terhadap potensi penyalahgunaan cairan rokok elektrik ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan kerja dan masyarakat agar tetap aman.
Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara di Sumatera Utara perlu dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan nyata. Menurutnya, kebijakan tidak cukup hanya diumumkan atau dicantumkan dalam surat edaran, tetapi harus diterapkan dalam aktivitas kedinasan sehari-hari. Pengawasan diperlukan agar aturan berlaku setara bagi seluruh aparatur, tanpa pengecualian, sekaligus mencegah pelanggaran berulang. Pelaksanaan yang tegas juga membantu memastikan larangan tersebut benar-benar mendukung upaya menjaga lingkungan pemerintahan yang tertib dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Ia turut menekankan pentingnya sosialisasi sebelum dan selama aturan diberlakukan. Seluruh aparatur perlu memahami ruang lingkup larangan, alasan kebijakan dibuat, serta ketentuan yang harus dipatuhi. Penyampaian informasi yang jelas dapat mencegah perbedaan penafsiran dan membantu ASN menjalankan kewajibannya dengan benar. Sosialisasi juga sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi dan menjangkau berbagai unit kerja, sehingga tidak ada pegawai yang mengaku belum mengetahui ketentuan tersebut. Dengan pemahaman yang merata, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan penegakan aturan memiliki dasar yang dipahami bersama.
Selain mendorong pelaksanaan yang konsisten, Hinca mengusulkan agar surat edaran gubernur ditingkatkan menjadi produk hukum atau peraturan daerah. Menurutnya, landasan hukum yang lebih kuat dapat memberi kepastian mengenai kewajiban, mekanisme pengawasan, serta langkah penindakan terhadap pelanggar. Penguatan aturan juga diharapkan membuat penerapannya tidak bergantung semata-mata pada imbauan administratif. Hinca menyebut kebijakan tersebut turut mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pada pekan itu, Kapolri menyebut Bobby Afif Nasution sebagai gubernur pertama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika berbentuk cairan. Apresiasi tersebut, sebagaimana disampaikan Hinca, menjadi dukungan bagi upaya pencegahan. Namun, keberhasilan tetap memerlukan tindak lanjut: sosialisasi yang berkelanjutan, pengawasan terukur, serta aturan yang memungkinkan pelanggaran ditangani secara tegas dan adil. Dengan demikian, larangan dapat berfungsi sebagai kebijakan yang dijalankan, bukan sekadar ketentuan tertulis.



































