Marbot Masjid di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

oleh -193 Dilihat
oleh
Marbot Masjid di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Kabupaten Lampung Selatan | Polisi menangkap JS, 75 tahun, seorang marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW, perempuan berusia 23 tahun yang merupakan penyandang disabilitas mental. Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum. Hingga proses hukum berjalan, dugaan terhadap JS belum dapat disebut sebagai tindakan yang telah terbukti.

Perkara ini melibatkan seorang perempuan dengan disabilitas mental, sehingga penanganannya perlu memperhatikan keselamatan, privasi, dan kebutuhan CW. Informasi yang tersedia menyebutkan identitas para pihak hanya melalui inisial. Penggunaan inisial juga membantu menjaga ruang pribadi korban, terutama ketika perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual. Rincian peristiwa maupun keterangan lebih lanjut tidak dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan dalam laporan awal.

Penangkapan JS merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana, bukan penetapan bahwa ia telah bersalah. Status seseorang sebagai tersangka atau pihak yang ditangkap tetap berbeda dari putusan pengadilan. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan secara cermat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak yang terlibat.

Proses selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan bukti yang dihimpun oleh penyidik serta tahapan hukum yang berlaku. Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, keterangan korban dan informasi pendukung perlu ditangani secara profesional dan tidak disebarluaskan tanpa alasan yang sah. Perkembangan resmi dari kepolisian dapat menjadi rujukan untuk memahami langkah penyidikan berikutnya, termasuk penjelasan mengenai status perkara dan dugaan yang disangkakan kepada JS.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Namun, pemberitaan tetap perlu membedakan dugaan dan fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum. Sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, JS tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah, sementara privasi dan martabat CW perlu terus dijaga.

Dugaan kekerasan seksual yang menyeret JS disebut berlangsung di gudang masjid tempat ia bekerja sebagai marbot. Lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam informasi mengenai perkara ini karena dugaan perbuatan terhadap CW, seorang perempuan disabilitas, dikaitkan dengan area gudang itu. Keterangan yang tersedia menyebut dugaan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan sebanyak lima kali. Informasi ini masih berupa dugaan dan perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Pada awal Oktober 2026, warga sekitar disebut memergoki JS ketika ia diduga hendak mencabuli CW di area gudang masjid. Peristiwa tersebut menjadi salah satu informasi yang mengemuka terkait dugaan kasus ini. Uraian yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kejadian saat warga memergoki JS, sehingga rincian di luar keterangan tersebut tidak dapat dipastikan. Begitu pula, tidak tersedia informasi lebih lanjut tentang bagaimana dugaan perbuatan pada kesempatan-kesempatan sebelumnya berlangsung.

Penyebutan gudang sebagai lokasi dugaan kejadian merujuk pada tempat JS bekerja, sementara angka lima kali merujuk pada jumlah kejadian yang disebut dalam informasi awal. Kedua hal itu perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak mengubah dugaan menjadi fakta yang telah terbukti. Hingga ada keterangan resmi atau proses hukum yang menetapkan fakta, informasi mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada JS tetap harus disebut sebagai dugaan. Identitas CW juga cukup dirujuk menggunakan inisial sebagaimana dalam informasi yang tersedia.

Dengan demikian, pokok informasi mengenai lokasi dan waktu terbatas pada dugaan perbuatan di gudang masjid, jumlah kejadian yang disebut mencapai lima kali, serta warga yang memergoki JS pada awal Oktober 2026 saat ia diduga hendak mencabuli CW di area tersebut. Tidak ada rincian tambahan mengenai kondisi CW, tindakan warga setelah kejadian, maupun pihak lain yang berada di lokasi dalam bahan yang tersedia. Menjaga batas informasi ini penting dalam pemberitaan, terutama ketika perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual dan perempuan disabilitas. Keterangan yang lebih lengkap sebaiknya merujuk pada sumber berwenang dan perkembangan penanganan kasus.

Setelah keberadaan JS diketahui warga, situasi perkara memasuki tahap pelarian. JS tidak lagi berada di tempat semula dan sempat melarikan diri, kemudian bersembunyi di kawasan Bandar Lampung. Perpindahan tersebut menjadi bagian dari kronologi setelah warga mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret marbot masjid itu. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci kapan tepatnya JS meninggalkan tempat semula, berapa lama ia berada di Bandar Lampung, maupun lokasi persembunyiannya secara khusus. Karena itu, kronologi pelarian dapat disampaikan sebatas bahwa ia sempat menghindar dan bersembunyi di kawasan tersebut sebelum akhirnya ditemukan oleh kepolisian.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan kemudian menangkap JS di rumahnya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Penangkapan itu mengakhiri pelariannya setelah ia diketahui warga dan sempat bersembunyi di Bandar Lampung. Keterangan mengenai peristiwa ini menyebut rumah sebagai tempat JS ditangkap, tanpa memberikan rincian wilayah atau alamat yang lebih spesifik. Tidak ada pula keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menambahkan tahapan lain dalam proses penangkapan. Dengan demikian, waktu dan tempat penangkapan yang dapat dipastikan adalah Rabu dini hari di rumah JS.

Perubahan dari pelarian menuju penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan perkara ini. Setelah JS berhasil diamankan, proses hukum berada dalam kewenangan kepolisian, termasuk penanganan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pada tahap ini, dugaan yang disampaikan tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum: penangkapan bukan dengan sendirinya penetapan bersalah, dan penilaian atas perkara harus mengikuti proses penyidikan serta ketentuan yang berlaku. Identitas dan kondisi perempuan disabilitas yang disebut sebagai korban juga perlu dijaga dalam pemberitaan. Penyampaian kronologi secara terbatas pada informasi yang terkonfirmasi membantu publik memahami bahwa JS sempat melarikan diri, bersembunyi di kawasan Bandar Lampung, lalu ditangkap di rumahnya pada tanggal tersebut, tanpa menyebarkan rincian yang tidak tersedia atau belum dapat dipastikan.

Keterangan mengenai hubungan JS dan CW disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno. Menurut penjelasan tersebut, keduanya saling mengenal dengan baik karena tinggal bertetangga. Informasi ini menjadi bagian dari uraian polisi terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan marbot masjid tersebut dan seorang perempuan penyandang disabilitas. Hubungan sebagai tetangga menunjukkan bahwa JS bukan orang asing bagi CW, tetapi keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh keadaan yang terjadi.

Ipda Sigit juga menyebut JS diduga memanfaatkan keterbatasan fisik dan mental yang dialami CW untuk melancarkan aksinya. Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan polisi mengenai kondisi korban dan cara tersangka diduga bertindak. Karena perkara ini masih disampaikan sebagai dugaan, informasi itu perlu dipahami sebagai keterangan aparat, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh peristiwa telah terbukti. Keterangan yang tersedia juga tidak merinci bentuk pemanfaatan yang dimaksud, sehingga rincian lebih jauh tidak dapat dipastikan hanya dari penjelasan tersebut.

Dalam pemberitaan mengenai kasus yang melibatkan perempuan disabilitas, penyebutan kondisi korban perlu dilakukan secara cermat dan tetap menjaga martabatnya. Informasi tentang keterbatasan fisik dan mental relevan dalam konteks pernyataan polisi, tetapi tidak sepatutnya digunakan untuk menyalahkan korban atau menarik asumsi di luar keterangan yang telah disampaikan. Demikian pula, kedekatan sebagai tetangga merupakan informasi hubungan JS dan CW, bukan keterangan yang cukup untuk menyimpulkan motif ataupun hal lain yang tidak dijelaskan oleh aparat.

Baca juga: Gugatan Rp3,51 Miliar terhadap Asuransi Tugu Terdaftar di PN Jakarta Selatan | Gugatan Rp100 Miliar terhadap Bank KB Indonesia Terdaftar di PN Jakarta Selatan | Serangan terhadap Tiga Juru Parkir di Pasar Caringin, Satu Orang Tewas