Mulai November 2026, 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta Dipatok Nol Rupiah

oleh -112 Dilihat
oleh
Mulai November 2026, 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta Dipatok Nol Rupiah

Jakarta | Kementerian Hukum merencanakan pemberlakuan tarif nol rupiah untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta mulai November 2026. Rencana ini memperluas akses masyarakat terhadap layanan pencatatan karya, yang sebelumnya hanya tersedia tanpa biaya untuk pencatatan lagu. Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan memungkinkan lebih banyak pencipta dan pemegang hak mengajukan pencatatan tanpa membayar tarif layanan, termasuk untuk karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Cakupan yang diusulkan tidak terbatas pada pencatatan hak cipta. Layanan gratis itu juga mencakup pencatatan hak terkait yang perlindungannya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, kebijakan tersebut dirancang untuk menjangkau beragam bentuk karya dan kepentingan yang memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hukum hak cipta. Rincian 19 jenis layanan menjadi bagian penting dari rencana perluasan ini, karena menentukan kategori permohonan yang dapat diajukan dengan tarif nol rupiah.

Perluasan layanan gratis ini menandai perubahan dari skema sebelumnya, yang secara khusus memberikan pembebasan biaya bagi pencatatan lagu. Dalam rancangan kebijakan yang diumumkan, cakupan yang lebih luas berpotensi mengurangi hambatan biaya bagi pencipta, pelaku seni, peneliti, serta pihak lain yang mengelola karya. Pencatatan dapat menjadi langkah administratif untuk mendokumentasikan karya dan kepemilikan hak, meskipun perlindungan hak cipta tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kebijakan ini masih direncanakan untuk mulai berlaku pada November 2026, masyarakat perlu memperhatikan pengumuman resmi mengenai ketentuan pelaksanaan, persyaratan, serta daftar lengkap layanan yang akan dikenai tarif nol rupiah. Informasi tersebut akan membantu pemohon memahami apakah jenis karya atau hak terkait yang dimilikinya termasuk dalam layanan gratis, serta prosedur yang perlu ditempuh saat mengajukan pencatatan melalui kanal resmi Kementerian Hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan rencana penerapan tarif nol rupiah untuk 19 layanan pencatatan hak cipta mulai November 2026 dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Senin. Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan pencatatan karya. Dengan tarif tersebut, pemohon tidak perlu membayar biaya untuk layanan yang telah ditetapkan dalam kebijakan. Namun, pengumuman itu berkenaan dengan rencana pelaksanaan kebijakan, sehingga rincian penerapannya merujuk pada ketentuan yang disiapkan oleh pemerintah.

Penyesuaian tarif tersebut disiapkan setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan yang diajukan Kementerian Hukum. Persetujuan itu disampaikan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan menjadi dasar bagi kementerian untuk menyiapkan perluasan layanan dengan tarif nol rupiah. Informasi mengenai nomor dan tanggal surat tersebut menegaskan bahwa rencana perubahan tarif telah melalui proses persetujuan antarkementerian sebelum diumumkan kepada publik. Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pencatatan lagu, tetapi mencakup 19 layanan pencatatan hak cipta.

Perluasan kebijakan tersebut juga menanggapi masukan yang diterima pemerintah dari masyarakat. Aspirasi yang disampaikan menghendaki agar pembebasan biaya tidak terbatas pada pencatatan lagu, melainkan turut mencakup jenis karya lain. Supratman menjelaskan rencana itu dalam konteks respons terhadap kebutuhan tersebut, yakni memberi cakupan lebih luas bagi pencipta yang ingin mencatatkan karya mereka. Dengan demikian, kebijakan tarif nol rupiah dirancang untuk menjangkau berbagai bentuk karya, bukan hanya satu kategori. Pemerintah menyiapkan penerapan kebijakan mulai November 2026, dengan 19 layanan yang termasuk dalam skema tersebut. Penyampaian rencana ini menandai langkah perluasan akses pencatatan hak cipta, sementara dasar persetujuan tarifnya telah disampaikan melalui surat resmi Kementerian Keuangan.Supratman mengajak para pencipta untuk memanfaatkan kebijakan tarif nol rupiah bagi layanan pencatatan hak cipta. Ajakan ini ditujukan kepada berbagai kalangan yang menghasilkan karya, bukan hanya pencipta dengan latar belakang tertentu atau mereka yang bekerja di industri besar. Penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan, serta pembuat program komputer termasuk pihak yang dapat mempertimbangkan pencatatan atas ciptaannya. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan membuka kesempatan yang lebih luas bagi pencipta untuk mengurus pencatatan karya tanpa dibebani biaya layanan yang sebelumnya perlu diperhitungkan.

Menurut Supratman, pencatatan hak cipta berhubungan dengan nilai ekonomis suatu karya. Karya kreatif dapat memiliki manfaat dan nilai yang berkembang seiring pemanfaatannya, sehingga pencatatan menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan oleh pencipta. Kesadaran untuk mencatatkan karya juga dapat mendukung pengelolaan hak cipta secara lebih tertib. Karena itu, ia mendorong pencipta dari beragam bidang agar tidak melewatkan kesempatan yang diberikan melalui kebijakan ini. Kemudahan biaya diharapkan membantu mengurangi hambatan administratif, sekaligus mendorong lebih banyak orang untuk memberi perhatian pada aspek hak atas karya yang mereka hasilkan.

Supratman juga menempatkan kebijakan ini dalam kerangka komitmen negara untuk mendorong perkembangan industri ekonomi kreatif, termasuk penguatan rezim hak cipta. Dukungan terhadap pencipta dinilai penting agar karya dapat memperoleh perhatian dan pengelolaan yang sepadan dengan potensinya. Tarif nol rupiah untuk layanan pencatatan hak cipta direncanakan berlaku permanen mulai November 2026. Rencana tersebut memberikan kepastian mengenai arah kebijakan, meskipun pencipta tetap perlu mengikuti ketentuan dan prosedur pencatatan yang berlaku. Dengan memahami cakupan layanan serta menyiapkan informasi karya, para pencipta dapat memanfaatkan kebijakan ini sebagai salah satu langkah untuk mencatatkan hasil kreativitas mereka.

Kementerian Hukum akan menuntaskan penyusunan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tarif nol rupiah untuk 19 layanan pencatatan hak cipta pada pekan berikutnya. Aturan tersebut diperlukan agar mekanisme pemberian layanan, persyaratan, serta pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas. Setelah regulasi rampung, kementerian dapat menyiapkan langkah administratif dan teknis sehingga kebijakan berjalan terarah. Pencatatan hak cipta tanpa biaya diharapkan memperluas akses masyarakat, terutama para pencipta dan pelaku usaha kreatif, terhadap perlindungan hukum atas karya mereka. Namun, pengurangan biaya layanan juga perlu diantisipasi dari sisi penerimaan negara, karena pungutan layanan hak cipta selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk mengantisipasi potensi berkurangnya PNBP dari layanan hak cipta, kementerian merencanakan subsidi silang dengan mendorong penerimaan dari sektor kekayaan intelektual lainnya. Data kementerian menunjukkan, PNBP sektor hak cipta mencapai Rp45,201 miliar sepanjang 2025. Pada 2026, penerimaan sektor tersebut tercatat sebesar Rp26,233 miliar hingga 26 Oktober. Angka tahun berjalan itu masih menggambarkan penerimaan sampai tanggal pencatatan, sehingga dapat berubah seiring berlangsungnya layanan hingga akhir tahun. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan strategi agar akses pencatatan hak cipta dapat diperluas tanpa mengabaikan keberlanjutan penerimaan negara. Dengan pendekatan lintas sektor, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan dukungan kepada pencipta dan pengelolaan PNBP.

Salah satu sektor yang akan didorong adalah paten, yang menjadi salah satu sumber PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian menyiapkan upaya untuk mempertemukan pemilik paten dengan calon pengguna dan mitra usaha, lain melalui forum business matching serta forum bisnis paten yang direncanakan berlangsung pada November 2026. Pertemuan tersebut diharapkan membuka peluang pemanfaatan teknologi, mempertemukan kebutuhan industri dengan inovasi, dan mendorong terjadinya kerja sama komersial. Pemerintah berharap forum-forum itu dapat memperbesar jumlah maupun nilai perjanjian lisensi paten. Jika lebih banyak paten memperoleh mitra dan dimanfaatkan secara produktif, kegiatan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sekaligus memperkuat inovasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Layanan Samsat di Bantul dan Kulon Progo Beroperasi pada 26 Oktober 2026 | Peta Layanan SIM Keliling dan Panduan Perpanjangan pada 26 Oktober 2026 | Jadwal Samsat Keliling Bali pada 26 Oktober 2026: Titik Layanan dan Jam Operasional