Penyidikan Emas Selundupan Diperluas hingga Menelusuri Tambang Ilegal

oleh -134 Dilihat
oleh
Penyidikan Emas Selundupan Diperluas hingga Menelusuri Tambang Ilegal

Jakarta | Penyidikan Bareskrim Polri terhadap penyelundupan emas tidak berhenti pada pihak yang bertugas membawa atau mengirim barang. Penyidik berupaya menelusuri asal emas tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia. Penelusuran hingga ke sumber dinilai penting untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh, mulai dari lokasi emas diperoleh hingga proses pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Teddy Ristiawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pengembangan perkara membutuhkan kerja sama antarlembaga dan tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap kurir. Informasi yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dapat menjadi petunjuk untuk mengidentifikasi jalur distribusi, asal komoditas, serta dugaan keterhubungan dengan tambang ilegal.

Koordinasi penyidik dengan Bea Cukai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut, terutama di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi lokasi pemeriksaan dan penindakan terkait pengiriman emas. Kerja sama diperlukan agar temuan di pintu keluar atau masuk barang dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih luas. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pengiriman tidak hanya menghasilkan penanganan terhadap pelaku yang tertangkap, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ke jaringan lain.

Bareskrim juga mendorong jajaran di daerah agar bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Kolaborasi itu diharapkan membantu penyidik menelusuri informasi mengenai titik asal emas dan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin. Jika petunjuk mengarah ke wilayah tertentu, aparat daerah dapat mendukung pengumpulan keterangan serta pengembangan penyidikan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan penyelundupan emas diarahkan untuk menjangkau rantai pasoknya, bukan semata-mata mengungkap pelaku yang berada di bagian paling akhir proses pengiriman.

Teddy menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama dalam penyidikan emas selundupan adalah rantai peredaran yang kerap terputus. Barang dapat berpindah melalui sejumlah pihak dan jalur sebelum ditemukan oleh aparat, sementara informasi mengenai transaksi sebelumnya tidak selalu tersedia atau mudah dipastikan. Akibatnya, penyidik mungkin dapat mengidentifikasi pihak yang menangani emas pada tahap tertentu, tetapi belum tentu dapat mengetahui siapa yang pertama kali memperoleh atau mengeluarkannya dari lokasi asal. Kesenjangan informasi ini membuat penelusuran tidak otomatis bergerak mundur hingga sumber awal barang.

Ia membandingkan pola tersebut dengan peredaran narkoba, terutama dalam hal jaringan distribusi yang terfragmentasi. Seperti pada jaringan yang menggunakan perantara dan mata rantai terpisah, aliran emas dapat melewati beberapa tahapan dengan pelaku yang tidak selalu saling mengenal atau berhubungan langsung. Kondisi itu menyulitkan upaya menghubungkan barang yang disita dengan titik awalnya, termasuk tambang ilegal yang diduga menjadi sumber. Karena itu, pengungkapan satu bagian jaringan belum selalu memberi gambaran utuh tentang jalur peredaran maupun pihak yang berada di hulu.

Untuk menghadapi kendala tersebut, penyidik menggunakan analisis teknologi dan melibatkan tim teknologi informasi dalam proses penelusuran. Pendekatan ini membantu mengolah serta mencocokkan informasi yang tersedia, sehingga hubungan antartahap dalam peredaran dapat diperiksa lebih lanjut. Menurut Teddy, cara tersebut memungkinkan sebagian perkara diungkap melalui jalur distribusinya, dan dalam perkara tertentu penelusuran dapat mencapai sumber emas. Namun, capaian itu tidak berarti setiap kasus dapat ditelusuri hingga ke asalnya. Keterbatasan jejak dan putusnya mata rantai tetap menjadi tantangan, sehingga hasil penyidikan bergantung pada informasi dan bukti yang berhasil dihimpun.

Dari Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda dan jajaran Polres menangani total 154 laporan polisi terkait penyelundupan emas. Angka tersebut menggambarkan penindakan kepolisian dalam periode itu dan tidak mencakup catatan terpisah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara-perkara tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Nilai ini menjadi ukuran dampak ekonomi dari dugaan pengiriman emas ilegal yang ditangani aparat kepolisian.

Data kepolisian itu perlu dibedakan dari statistik Bea Cukai, baik menurut lembaga maupun rentang waktu pencatatannya. Untuk periode 1 Januari sampai 26 Oktober 2026, Bea Cukai mencatat 127 penindakan yang berkaitan dengan pengeluaran emas secara ilegal. Dengan demikian, jumlah penindakan tersebut merupakan catatan tersendiri dan tidak dijumlahkan dengan 154 laporan polisi. Perbedaan bentuk pencatatan—laporan polisi di kepolisian dan penindakan di Bea Cukai—juga penting diperhatikan ketika membandingkan angka dari kedua institusi.

Dalam rangkaian penindakan Bea Cukai, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai barang diperkirakan Rp1,02 triliun. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyatakan bahwa langkah tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar. Nilai emas yang diamankan dan estimasi kerugian yang dapat dicegah merupakan dua ukuran berbeda: yang pertama merujuk pada nilai barang, sedangkan yang kedua menggambarkan potensi kehilangan penerimaan negara. Karena itu, keduanya tidak seharusnya diperlakukan sebagai angka yang sama.

Priyono menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Pemisahan data ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai upaya penegakan hukum sepanjang 2026. Kepolisian melaporkan jumlah perkara yang ditangani beserta potensi kerugian negara, sementara Bea Cukai mencatat jumlah penindakan, berat dan nilai emas yang diamankan, serta estimasi kerugian yang berhasil diselamatkan. Secara keseluruhan, data dari kedua lembaga menunjukkan skala penanganan penyelundupan emas, tetapi masing-masing angka tetap harus dibaca sesuai sumber dan periodenya.

Selama Oktober, Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran 25,88 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional. Lokasi penindakan yang disebut meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda. Angka keseluruhan tersebut mencerminkan rangkaian perkara dengan pola pengiriman yang berbeda, mulai dari emas yang disamarkan dalam dokumen hingga barang yang diduga disembunyikan pada tubuh. Penindakan dilakukan untuk mencegah emas dibawa ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Namun, rincian tiap perkara tidak tersedia secara merata. Karena itu, informasi mengenai Ngurah Rai dan Juanda hanya dapat dicatat sebagai bagian dari lima lokasi penindakan, tanpa menyimpulkan berat, nilai, cara penyelundupan, atau jumlah pihak yang terlibat.

Soekarno-Hatta mencatat temuan terbesar yang dirinci dalam informasi tersebut, yakni 13,63 kilogram emas senilai Rp34,09 miliar. Dalam tiga perkara yang berlangsung pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas mengamankan 39 kapsul berisi emas. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara itu. Penindakan di bandara ini menunjukkan bahwa pemeriksaan atas barang bawaan maupun proses keberangkatan dapat mengungkap upaya membawa emas melalui jalur penerbangan internasional. Meski begitu, rincian mengenai pembagian barang, peran masing-masing tersangka, dan tujuan pengiriman tidak dijabarkan dalam data yang tersedia, sehingga tidak dapat dipastikan lebih jauh.

Di Bandara Kertajati, petugas pada 6 Oktober menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar. Emas tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman, sehingga pemeriksaan terhadap kesesuaian barang dan dokumen menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran. Sementara itu, penindakan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mengungkap upaya mengeluarkan 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar. Dua warga negara asing diduga menyembunyikan emas pada tubuh mereka. Temuan-temuan yang terperinci ini menggambarkan variasi cara yang diduga digunakan dalam perkara penyelundupan emas.

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar pada Oktober 2026 | Polisi Dalami Kematian Suporter Remaja di Bogor, Warga Diminta Menunggu Hasil Penyidikan