Jakarta | Perkara yang melibatkan kapal tanker MT Global 168 menjadi sorotan setelah aparat mengungkap muatan ketamine dalam jumlah besar. Barang yang ditemukan dilaporkan mencapai 1,16 ton, dengan nilai taksiran sekitar Rp3,48 triliun. Besarnya jumlah dan nilai tersebut menjadikan pengungkapan ini salah satu perkara narkotika yang mendapat perhatian luas. Namun, angka-angka itu menggambarkan muatan yang diungkap dalam perkara, bukan dengan sendirinya menjelaskan seluruh jalur, tujuan, ataupun pihak yang bertanggung jawab atasnya.
Dalam tahap awal pengungkapan, delapan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna menelusuri keterkaitan masing-masing orang dengan muatan dan kapal. Perlu dibedakan orang yang diamankan atau diperiksa dengan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum dapat berubah setelah penyidik mengumpulkan dan menilai bukti, sehingga jumlah orang yang semula diamankan tidak serta-merta sama dengan jumlah tersangka dalam perkara.
Penanganan perkara ini berada dalam konteks kerja Bareskrim Polri. Penyidik perlu mengurai asal-usul ketamine, proses pengangkutan, hubungan muatan dan pihak-pihak yang diperiksa, serta bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum. Rincian tersebut penting untuk memahami mengapa keputusan mengenai status seseorang tidak hanya bertumpu pada keberadaannya di kapal atau pada saat pengungkapan. Penetapan tersangka memerlukan dasar bukti dan penilaian terhadap peran masing-masing, sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.
Informasi mengenai jumlah muatan, nilai taksiran, dan delapan orang yang semula diamankan memberikan gambaran awal tentang skala perkara, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan lokasi terjadinya penyelundupan ataupun peran setiap pihak. Karena itu, pembahasan perlu mengikuti keterangan resmi dan perkembangan penyidikan, tanpa menambahkan dugaan yang belum dikonfirmasi. Pertanyaan mengapa pada akhirnya hanya satu orang menjadi tersangka berkaitan dengan hasil penilaian bukti terhadap tiap orang, bukan semata-mata jumlah orang yang diamankan ketika pengungkapan berlangsung. Pemisahan fakta awal dan hasil proses hukum membantu menjaga pemberitaan tetap akurat serta tidak mendahului kesimpulan penyidik atau pengadilan.
Dalam penyampaian hasil penyidikan perkara ketamine di MT Global 168, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang itu merupakan warga negara asing asal Taiwan berinisial YCY dan berusia 43 tahun. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami perbedaan jumlah orang yang diperiksa dan jumlah orang yang berstatus tersangka dalam perkara ini. Delapan orang menjalani pemeriksaan, tetapi hasil yang disampaikan tidak menyebutkan bahwa seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal. Dengan demikian, keterangan mengenai hasil pemeriksaan membedakan YCY dari tujuh warga Indonesia tersebut berdasarkan kewarganegaraan dan status hukum yang diumumkan. Informasi yang disampaikan tidak merinci identitas lebih lanjut dari ketujuh orang itu. Keterangan itu juga tidak menyebutkan adanya penetapan status hukum lain terhadap mereka. Karena itu, jumlah orang yang diperiksa perlu dibaca secara terpisah dari jumlah tersangka: penyidik memeriksa delapan orang, sementara tersangka yang disebutkan dalam penjelasan Kombes Cahyo Utomo hanya satu.
Penjelasan tersebut merujuk pada hasil penyidikan yang disampaikan kepada publik, sehingga uraian mengenai orang-orang yang diperiksa sebaiknya tetap terbatas pada informasi itu. YCY disebut sebagai warga negara asing asal Taiwan, berusia 43 tahun, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tujuh orang lainnya disebut sebagai warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan tersebut mengenai peran masing-masing orang, hubungan mereka dengan barang bukti, atau alasan penyidik menetapkan YCY sebagai tersangka. Dengan batas informasi yang tersedia, pokok hasil pemeriksaan adalah bahwa satu dari delapan orang menjadi tersangka, sedangkan tujuh lainnya adalah anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Penyidik menjelaskan bahwa tujuh anak buah kapal (ABK) direkrut untuk menjalankan tugas mengangkut minyak dengan kapal tanker MT Global 168. Dalam keterangan yang disampaikan Cahyo, perekrutan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pelayaran dan pengangkutan minyak, bukan dengan pengangkutan ketamine. Ketujuh ABK disebut menerima tugas sesuai informasi yang diberikan oleh agen perekrut. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan penyidik mengenai peran masing-masing orang di kapal, sekaligus alasan mereka tidak diproses sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan ketamine tersebut.
Menurut Cahyo, para ABK mengaku tidak mengetahui adanya muatan ketamine di kapal. Mereka menyatakan menjalankan pelayaran berdasarkan tujuan yang disampaikan agen perekrut. Penyidik menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang itu bekerja sesuai penugasan yang mereka pahami, yakni mengangkut minyak menggunakan tanker. Pernyataan tersebut menggambarkan keterangan para ABK sebagaimana disampaikan kepada penyidik, tanpa menunjukkan bahwa mereka mengetahui isi muatan lain ataupun tujuan berbeda dari pelayaran yang diinformasikan kepada mereka.
Penyidik juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan ketujuh ABK dalam dugaan penyelundupan. Berdasarkan keterangan Cahyo, temuan penyidikan tidak menunjukkan adanya peran mereka dalam memasukkan, menguasai, atau mengangkut ketamine sebagai bagian dari tindak pidana. Karena itu, penyidik tidak menemukan mens rea atau niat pidana pada para ABK. Penjelasan tersebut menjadi dasar mengapa mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara penetapan tersangka dalam perkara ini hanya dikenakan kepada satu orang. Uraian penyidik itu terbatas pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan terkait tujuh ABK, sehingga tidak memperluas kesimpulan mengenai pihak lain ataupun keseluruhan proses perekrutan dan pelayaran kapal tersebut.
Cahyo menjelaskan bahwa tujuh anak buah kapal (ABK) yang disebut dalam perkara tersebut merupakan awak kapal pergantian. Keterangan itu disampaikan untuk menerangkan posisi mereka dalam susunan kru MT Global 168, bukan untuk menyatakan bahwa ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penjelasannya, status sebagai awak pengganti menjadi konteks yang perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait dengan kapal.
Menurut Cahyo, penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik hanya menetapkan YCY sebagai tersangka dalam perkara ketamine yang berkaitan dengan MT Global 168. Dengan demikian, keberadaan tujuh ABK pergantian dan penetapan YCY merupakan dua keterangan berbeda: yang pertama menjelaskan susunan awak kapal, sedangkan yang kedua menerangkan keputusan penyidik setelah melakukan pemeriksaan.
Cahyo menyampaikan penjelasan itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut memberi konteks atas pernyataan Bareskrim tentang siapa saja yang berstatus sebagai awak kapal serta dasar penetapan tersangka. Penjelasan itu juga menegaskan bahwa jumlah orang yang berada dalam susunan kru tidak dengan sendirinya sama dengan jumlah orang yang dijadikan tersangka. Penetapan yang disampaikan, menurut Cahyo, bertumpu pada hasil pemeriksaan penyidik.
Dalam menyampaikan informasi perkara, kedua hal tersebut perlu ditempatkan sesuai lingkupnya. Tujuh orang disebut sebagai ABK pergantian, sementara YCY disebut sebagai orang yang ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan. Keterangan Cahyo tidak mengubah penyebutan para awak kapal menjadi tuduhan terhadap seluruh kru, dan tidak pula menjelaskan hasil akhir perkara. Status yang dinyatakan dalam keterangan tersebut adalah YCY telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tujuh ABK lainnya disebut sebagai awak kapal pergantian.
Baca juga: Tersangka Penyerangan Suporter di Bogor Ditangkap, Penyidikan Masih Berlanjut | Kasus Ketamin 1,16 Ton: YCY Jadi Tersangka Tunggal, Tujuh ABK WNI Saksi | Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, sekaligus 21 Sepeda Motor Disita



































