Jakarta | Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mencabut dua keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Pencabutan itu disampaikannya ketika ia hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan rasuah yang menjerat produser film Sang Pengadil, Agung Winarno. Persidangan tersebut berlangsung pada Senin, 26 Oktober, sebagaimana disebut dalam sumber.
Dalam persidangan, Zarof menyatakan tidak lagi mempertahankan dua keterangan yang pernah diberikan pada tahap pemeriksaan. Dengan demikian, ia menyampaikan koreksi atas isi BAP di hadapan majelis hakim, bukan sekadar mengulang keterangan sebelumnya. Perubahan keterangan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan saksi dan dapat dicatat sebagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai keterangan di persidangan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci bunyi kedua keterangan yang dicabut, alasan pencabutan, ataupun sejauh mana perubahan tersebut berkaitan dengan pokok perkara.
Kehadiran Zarof sebagai saksi dalam perkara Agung Winarno juga perlu dibedakan dari perkara dugaan pencucian uang yang menjadi konteks pencabutan BAP. Penyebutan kedua perkara itu menunjukkan hubungan keterangannya dalam pemeriksaan dan agenda sidang tempat ia dimintai keterangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak mana pun. Status perkara tetap merupakan dugaan, dan penilaian atas bukti serta kesaksian berada dalam kewenangan pengadilan.
Pencabutan keterangan dalam sidang dapat menjadi perhatian karena isi BAP dan pernyataan saksi di ruang sidang sama-sama masuk dalam rangkaian pemeriksaan. Majelis hakim perlu mendengar penjelasan saksi serta menguji konsistensi keterangannya bersama bukti lain yang diajukan para pihak. Dalam perkara ini, pokok informasi yang dapat dipastikan ialah Zarof menarik dua keterangan BAP ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan rasuah yang melibatkan Agung Winarno. Tanpa rincian lebih lanjut mengenai isi keterangan tersebut, dampak koreksi itu terhadap pembuktian belum dapat disimpulkan. Karena itu, pencabutan tersebut sebaiknya dipahami sebagai perkembangan dalam proses persidangan, sementara kesimpulan mengenai perkara menunggu pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Zarof Ricar menarik kembali keterangannya mengenai kepemilikan mobil Toyota Alphard yang kemudian disita. Ia mengoreksi pernyataan sebelumnya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebenarnya bukan lagi miliknya, melainkan milik anaknya. Koreksi itu disampaikan saat ia memberikan keterangan di persidangan, sebagai bagian dari dua keterangan yang ia nyatakan perlu diluruskan.
Zarof menerangkan bahwa ingatannya mengenai status mobil tersebut sempat keliru. Ia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, anaknya datang menemuinya di lembaga pemasyarakatan. Dalam pertemuan itu, anaknya mengingatkan bahwa Alphard yang dibicarakan merupakan mobil milik sang anak. Pengingat tersebut membuat Zarof menyadari bahwa keterangan awalnya tentang kendaraan itu tidak tepat.
Inti pengakuan Zarof adalah bahwa ia lupa mobil tersebut sudah bukan miliknya. Karena kelupaan itu, ia sebelumnya memberikan keterangan seolah-olah Alphard tersebut masih merupakan kepunyaannya. Ia kemudian menyampaikan koreksi dengan menyatakan bahwa mobil itu adalah milik anaknya. Pernyataan ini menjelaskan alasan yang ia kemukakan untuk menarik kembali keterangan awal, tanpa mengubah pokok persoalan yang tengah diperiksa dalam sidang.
Koreksi tersebut berkaitan dengan kendaraan yang belakangan disita dalam proses penanganan perkara. Namun, dalam keterangannya, Zarof menekankan soal siapa pemilik mobil itu, bukan menyangkal bahwa kendaraan tersebut disita. Ia mengaitkan perubahan keterangannya dengan percakapan bersama anaknya setelah pemeriksaan penyidik. Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan di hadapan majelis berfokus pada pengakuan bahwa ia keliru mengingat kepemilikan Alphard, lalu membetulkan informasi itu setelah diingatkan oleh anaknya.
Dalam konteks persidangan, keterangan yang dikoreksi tersebut menjadi bagian dari uraian Zarof mengenai aset yang dikaitkan dengan perkara TPPU. Ia menyampaikan bahwa kesalahan sebelumnya terjadi karena ia lupa status kepemilikan mobil telah berubah atau tidak lagi berada atas namanya, sebagaimana dijelaskan melalui pernyataan bahwa kendaraan itu milik anaknya. Koreksi ini memperjelas isi keterangannya tentang Alphard, sementara penilaian atas bukti dan kaitannya dengan perkara tetap menjadi ranah proses persidangan.
Dalam pencabutan keterangan keduanya, Zarof Ricar mengoreksi pernyataan mengenai uang yang disebut diberikan Agung Winarno dalam acara ulang tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia. Keterangan itu sebelumnya pernah ia akui. Namun, dalam sidang kasus TPPU, Zarof menarik kembali pengakuan tersebut dan menjelaskan bahwa ia menyampaikannya demi melindungi anaknya.
Perubahan ini penting karena memperlihatkan perbedaan keterangan yang pernah disampaikan Zarof dan keterangannya setelah dikoreksi di persidangan. Pernyataan terdahulu mengaitkan uang tersebut dengan Agung Winarno serta acara ulang tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia. Kini, Zarof menyatakan bahwa pengakuan itu bukan gambaran yang ingin ia pertahankan, melainkan keterangan yang menurut penjelasannya diberikan untuk melindungi anaknya.
Pencabutan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus fakta bahwa pengakuan sebelumnya pernah tercatat sebagai bagian dari keterangannya. Sebaliknya, koreksi itu menambahkan penjelasan mengenai alasan Zarof memberikan keterangan terdahulu. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dibedakan: isi pernyataan awal tentang uang yang disebut diberikan Agung Winarno, dan alasan yang kini disampaikan Zarof ketika menarik pengakuan itu.
Dalam menilai perkara, keterangan yang berubah dapat menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan di persidangan. Perubahan itu perlu dibaca bersama dengan konteks bahwa Zarof mengaitkan pengakuan awalnya dengan keinginan melindungi anaknya. Uraian ini tidak menambahkan jumlah uang, maksud pemberian, ataupun rincian lain mengenai acara tersebut, sebab keterangan yang tersedia hanya menyebut hubungan uang dengan Agung Winarno dan acara ulang tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Dengan demikian, pokok koreksi kedua Zarof terletak pada pencabutan pengakuan tentang uang tersebut serta penjelasan mengenai motif yang ia nyatakan saat memberikan pengakuan sebelumnya. Perkembangan ini menjadi bagian dari keterangan Zarof dalam sidang, sementara penilaian atas arti dan bobotnya berada dalam proses pemeriksaan perkara. Pembaca perlu mencermati bahwa yang disampaikan di sini adalah perubahan posisi keterangan, bukan penetapan mengenai kebenaran ataupun status uang yang disebut itu.
Informasi yang tersedia mengenai koreksi keterangan Zarof Ricar dalam sidang kasus TPPU terbatas pada dua hal. Pertama, terdapat koreksi terkait kepemilikan mobil Alphard. Kedua, terdapat koreksi mengenai uang yang berasal dari Agung Winarno. Kedua perkara itulah yang dapat dicatat berdasarkan bahan sumber, tanpa memperluasnya menjadi uraian tentang peristiwa lain atau rincian yang tidak disampaikan di dalamnya.
Batas tersebut penting agar pemberitaan tetap sejalan dengan keterangan yang tersedia. Bahan sumber tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai bentuk atau konteks koreksi soal kepemilikan Alphard maupun uang dari Agung Winarno. Karena itu, rincian mengenai bagaimana keterangan sebelumnya disampaikan, bagian mana yang kemudian diubah, dan uraian lengkap tentang kedua hal tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada. Penyebutan dua koreksi ini tidak dengan sendirinya menyediakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Demikian pula, sumber tidak menerangkan alasan Zarof Ricar mengoreksi keterangannya. Tidak ada dasar dalam bahan yang tersedia untuk menyebut tekanan, stres, atau faktor lain sebagai penyebab. Informasi itu juga tidak memuat perkembangan perkara setelah koreksi disampaikan, sehingga bagian ini tidak dapat menjelaskan langkah lanjutan maupun hasil proses hukum. Dengan demikian, catatan yang dapat disampaikan tetap terbatas pada adanya dua koreksi: soal kepemilikan Alphard dan uang dari Agung Winarno.



































