BKSDA Bengkulu Tegur 34 Akun dan Pelaku Usaha soal Promosi Wisata Anak Krakatau

oleh -191 Dilihat
oleh
BKSDA Bengkulu Tegur 34 Akun dan Pelaku Usaha soal Promosi Wisata Anak Krakatau

BENGKULU, BENGKULU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengambil langkah tegas terhadap promosi wisata yang mengarah ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Lembaga tersebut menyurati 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih menawarkan kawasan konservasi itu sebagai tujuan kunjungan. Teguran ini menjadi perhatian karena promosi yang beredar dapat mendorong masyarakat melakukan perjalanan ke wilayah yang pengelolaannya memiliki ketentuan khusus.

Surat teguran BKSDA Bengkulu bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Melalui surat tersebut, BKSDA meminta seluruh pihak penerima segera menghentikan berbagai bentuk kegiatan promosi dan transaksi wisata menuju Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Permintaan itu mencakup penghentian pemasaran, penawaran paket perjalanan, pendaftaran peserta, pemesanan, serta penerimaan pembayaran dari calon wisatawan.

BKSDA juga meminta agar pemberangkatan wisatawan ke kawasan tersebut tidak lagi dilakukan. Dengan demikian, larangan yang disampaikan tidak hanya menyasar unggahan promosi, tetapi juga seluruh rangkaian kegiatan usaha yang dapat memfasilitasi kunjungan, sejak penawaran hingga pelaksanaan perjalanan. Langkah ini menegaskan bahwa akun media sosial dan pelaku usaha perlu menyesuaikan informasi serta layanan mereka dengan status kawasan konservasi yang berlaku.

Para penerima surat teguran diketahui berasal dari sejumlah daerah. Mereka mencakup akun dan pelaku usaha yang berdomisili atau beroperasi di Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Sebaran wilayah tersebut menunjukkan bahwa promosi wisata Anak Krakatau tidak hanya dilakukan oleh pihak yang berada di sekitar kawasan, melainkan juga oleh penyedia layanan dari berbagai daerah di Indonesia. BKSDA Bengkulu meminta seluruh pihak menghormati ketentuan konservasi dan menghentikan promosi maupun layanan perjalanan menuju kawasan tersebut.

Teguran terhadap akun media sosial dan pelaku usaha dilakukan karena Anak Krakatau berstatus sebagai kawasan suaka alam, bukan destinasi wisata umum yang dapat dikunjungi tanpa pembatasan. Status tersebut menempatkan kawasan di bawah aturan konservasi yang mengutamakan perlindungan ekosistem, keselamatan, serta kelestarian alam. Oleh sebab itu, promosi yang menampilkan Anak Krakatau sebagai lokasi rekreasi bebas dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai status kawasan konservasi telah berulang kali dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Namun, masih terdapat pihak yang memasukkan Anak Krakatau ke dalam paket perjalanan, iklan, maupun materi promosi wisata. Praktik tersebut dapat membentuk persepsi bahwa kawasan cagar alam itu terbuka untuk berbagai kegiatan komersial, padahal akses dan aktivitas di dalamnya harus mengikuti peraturan perizinan yang berlaku.

Sejumlah kegiatan tidak boleh ditawarkan atau diselenggarakan di dalam kawasan, lain trekking, pendakian, berkemah, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, serta bentuk rekreasi lainnya. Larangan itu mencakup kegiatan yang berpotensi mengganggu habitat, merusak vegetasi, meninggalkan sampah, meningkatkan risiko keselamatan, atau mengubah fungsi kawasan untuk kepentingan pariwisata massal. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa status dan batas kawasan sebelum membuat paket perjalanan atau materi promosi.

Akses masyarakat tidak sepenuhnya tertutup, tetapi memerlukan perizinan sesuai tujuan dan ketentuan masuk kawasan konservasi. Kegiatan tertentu, seperti penelitian, tetap dapat dilakukan melalui mekanisme izin masuk kawasan konservasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, panorama Anak Krakatau masih dapat dinikmati dari luar batas cagar alam, misalnya ketika kapal melintas pada jalur yang diperbolehkan atau dari jarak jauh. Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyaksikan lanskap Anak Krakatau tanpa melakukan aktivitas wisata di dalam kawasan yang dilindungi.

Larangan aktivitas wisata di Anak Krakatau kembali menjadi sorotan setelah aktivitas wisatawan terdokumentasi pada Agustus 2026. Dalam sejumlah dokumentasi, wisatawan terlihat memasuki kawasan gunung dan mendaki lerengnya ketika status aktivitas vulkanik masih berada pada Level III atau Siaga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian pihak belum sepenuhnya memahami batas aman kunjungan, terutama di wilayah yang memiliki potensi bahaya tinggi dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengingatkan bahwa erupsi Anak Krakatau dapat terjadi secara tiba-tiba. Ancaman tersebut menjadi semakin penting karena morfologi gunung telah mengalami perubahan signifikan. Perubahan besar terjadi setelah longsoran tubuh gunung pada 22 Desember 2018 yang memicu tsunami. Bentuk dan kestabilan kawasan gunung yang terus berkembang membuat aktivitas mendaki, mendekati lereng, atau memasuki zona tertentu tidak dapat disamakan dengan kunjungan ke destinasi wisata biasa.

Rekam aktivitas terbaru juga memperlihatkan bahwa status gunung harus dipantau secara berkelanjutan. Anak Krakatau mengalami episode erupsi berkelanjutan pada 4–6 September 2026 selama sekitar 25 jam. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa peningkatan aktivitas dapat berlangsung dalam waktu relatif singkat, bahkan ketika kondisi permukaan tampak tidak menunjukkan ancaman langsung. Evaluasi kemudian menghasilkan penurunan status dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 21 September 2026.

Namun, penurunan status tersebut tidak berarti seluruh potensi bahaya vulkanik telah hilang. Level Waspada tetap menunjukkan adanya aktivitas gunung api yang memerlukan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap pembatasan. Masyarakat, wisatawan, pengelola perjalanan, serta pelaku usaha diminta mengikuti rekomendasi keselamatan dari otoritas terkait, termasuk menjauhi area terlarang dan tidak mempromosikan kunjungan yang berisiko. Informasi resmi mengenai radius bahaya dan perubahan status perlu dijadikan rujukan utama sebelum merencanakan aktivitas di sekitar Anak Krakatau.

BKSDA Bengkulu menegaskan bahwa teguran terhadap 34 akun dan pelaku usaha bukan merupakan tahap akhir pengawasan. Apabila setelah teguran masih ditemukan pengorganisasian atau pemberangkatan wisata menuju kawasan Anak Krakatau yang melanggar ketentuan konservasi, langkah penegakan hukum dapat ditempuh. Hal ini termasuk kegiatan membawa wisatawan masuk ke kawasan tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Setiap pihak yang tetap menawarkan, mengatur, atau menjalankan perjalanan tanpa memenuhi persyaratan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan pelanggaran tersebut membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, terutama apabila ditemukan unsur pidana atau tindakan yang membahayakan kawasan konservasi. BKSDA juga menyebutkan rencana koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan. Koordinasi akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta pihak-pihak terkait di Banten, mengingat akses dan aktivitas wisata menuju Anak Krakatau melibatkan wilayah serta pemangku kepentingan lintas daerah.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Badan Geologi, Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dinas kehutanan, serta dinas pariwisata di Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Penyampaian tembusan ini dimaksudkan agar pengawasan, pertukaran informasi, dan penindakan dapat berjalan secara terpadu. Dalam surat itu juga dicantumkan ketentuan pidana yang dapat dikenakan. Pelanggaran tertentu oleh perseorangan dapat diancam hukuman hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelanggaran oleh korporasi dapat dikenai pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.