Sahroni Tekankan Proses Hukum dalam Usulan Perampasan Aset Tak Tercatat di LHKPN

oleh -102 Dilihat
oleh

Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak serta-merta dapat dirampas. Ketidakcocokan kekayaan yang dimiliki dan laporan yang disampaikan memang dapat menjadi alasan untuk ditelusuri, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara melawan hukum. Karena itu, setiap langkah terhadap harta seseorang perlu didasarkan pada alasan yang jelas, bukan semata-mata pada ketiadaan pencatatan dalam dokumen pelaporan.

Menurut Sahroni, perampasan aset harus didahului pembuktian mengenai perbuatan yang menjadi dasar tindakan tersebut. Proses hukum perlu menunjukkan hubungan aset yang dipersoalkan dan dugaan pelanggaran, serta memberi ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Pemeriksaan yang cermat membantu membedakan kesalahan administrasi, kelalaian pelaporan, dan dugaan tindak pidana. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mengejar pengembalian aset, tetapi juga memastikan bahwa keputusan diambil melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan bahwa perampasan tanpa dasar hukum tegas berisiko melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas kepemilikan dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Kewenangan negara untuk menyita atau merampas harta harus memiliki batas, prosedur, dan pengawasan yang memadai. Tanpa unsur-unsur tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Sahroni menekankan pentingnya memastikan aturan dirumuskan secara jelas agar aparat memiliki pedoman yang konsisten dalam bertindak.

Penegasan itu menempatkan proses hukum sebagai prasyarat, bukan hambatan, dalam penanganan aset yang tidak dilaporkan. Transparansi pejabat tetap penting, dan LHKPN dapat menjadi instrumen untuk menilai kewajaran kekayaan serta mendukung pengawasan publik. Namun, penerapan sanksi berupa perampasan perlu sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, pembuktian yang cukup, dan hak untuk memperoleh proses yang adil. Pendekatan tersebut menjaga keseimbangan kepentingan negara dalam menindak korupsi dan perlindungan hak warga. Dengan dasar yang terukur, kebijakan dapat ditegakkan tanpa menjadikan ketidaklengkapan laporan sebagai alasan tunggal untuk mengambil harta seseorang.Penertiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga akuntabilitas pejabat publik. Sahroni menilai masih banyak pejabat yang terlambat menyampaikan laporan atau belum memperbarui informasi mengenai perkembangan aset kekayaannya. Kondisi tersebut membuat keterbukaan mengenai harta penyelenggara negara belum berjalan secara konsisten, padahal laporan berkala diperlukan untuk menunjukkan perubahan kekayaan selama seseorang menjalankan jabatan publik. Kepatuhan dalam menyampaikan laporan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, Sahroni mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh pejabat publik memenuhi kewajiban memperbarui LHKPN secara transparan. Data yang disampaikan perlu menggambarkan keadaan kekayaan secara jelas dan mengikuti ketentuan pelaporan yang berlaku. Dengan pembaruan yang tertib, masyarakat dan lembaga pengawas dapat memperoleh informasi yang lebih memadai untuk menilai pertanggungjawaban penyelenggara negara. Transparansi juga membantu memastikan bahwa perubahan aset dapat dipantau dari waktu ke waktu, sehingga pelaporan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban saat pertama kali menjabat.

Menurut pandangan Sahroni, aturan mengenai LHKPN juga perlu diperjelas agar pejabat memahami kewajiban, batas waktu, dan tata cara pelaporan secara seragam. Kejelasan ketentuan penting untuk menghindari perbedaan penafsiran sekaligus memberi dasar yang kuat bagi pengawasan. Selain itu, perlu ada sanksi bagi pihak yang tidak tertib melaporkan atau tidak terbuka dalam menyampaikan perkembangan kekayaannya. Penerapan konsekuensi yang jelas dapat mendorong kepatuhan dan mengurangi anggapan bahwa keterlambatan pelaporan tidak memiliki dampak. Kepastian aturan, pengawasan yang konsisten, dan keterbukaan data diharapkan memperkuat budaya pertanggungjawaban di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, pelaporan LHKPN dapat berfungsi lebih efektif sebagai sarana transparansi, bukan sekadar prosedur rutin yang dipenuhi tanpa perhatian terhadap kelengkapan dan keakuratan informasi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan. Sejumlah pendekatan terkait mekanisme perampasan tengah dipadukan untuk merumuskan aturan yang dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberi kepastian hukum. Karena itu, substansi rancangan tersebut belum dapat dipandang sebagai ketentuan final. Pembahasan perlu mencermati hubungan penelusuran kekayaan, penanganan perkara pidana, dan perlindungan terhadap hak pihak yang asetnya menjadi objek pemeriksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menekankan bahwa penentuan aset yang dapat dirampas tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Proses penyidikan harus lebih dahulu mengungkap asal-usul dan kaitan aset dengan dugaan tindak pidana, sedangkan pembuktian di pengadilan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjutnya. Dengan demikian, aset yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak serta-merta otomatis dirampas hanya karena tidak tercantum dalam laporan tersebut.

Menurut Sahroni, setiap langkah harus berlandaskan proses hukum yang jelas, mulai dari pengumpulan bukti hingga keputusan yang berwenang. Ketentuan yang disusun dalam RUU perlu menjelaskan standar pembuktian, tahapan pemeriksaan, serta ruang bagi pemilik aset untuk memberikan keterangan dan mengajukan pembelaan. Kejelasan prosedur dibutuhkan agar aparat memiliki pedoman yang terukur dan masyarakat dapat memahami dasar hukum suatu tindakan. Hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama seseorang belum dinyatakan bersalah melalui proses yang sah. Pemberantasan korupsi memang perlu dilakukan secara tegas, termasuk dengan menelusuri kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh menghapus hak seseorang atau membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Perumusan RUU diharapkan menghasilkan keseimbangan: negara memiliki perangkat yang memadai untuk memulihkan aset, sementara setiap tindakan perampasan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat ketentuan mengenai aset penyelenggara negara yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Tanak, aturan tersebut dapat menjadi dasar bagi negara untuk merampas harta yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya, sepanjang proses dan kewenangannya diatur secara jelas dalam undang-undang.

Tanak menjelaskan, perampasan dapat dikenakan apabila jumlah kekayaan yang sebenarnya dimiliki seorang penyelenggara negara melampaui nilai aset yang dicantumkan dalam LHKPN. Dengan demikian, perbedaan harta yang dilaporkan dan kekayaan yang ditemukan dapat menjadi perhatian dalam mekanisme penegakan hukum. Usulan itu menempatkan pelaporan kekayaan sebagai aspek penting dalam pengawasan terhadap pejabat publik, sekaligus mendorong keterbukaan mengenai sumber dan jumlah harta.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan berlaku bagi penyelenggara negara yang berkewajiban menyampaikan LHKPN tetapi tidak melaporkannya. Dalam pandangannya, harta milik pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut dapat menjadi objek perampasan. Usulan ini mencakup dua keadaan berbeda: kekayaan yang dilaporkan dengan nilai lebih rendah daripada jumlah sebenarnya, serta kekayaan pejabat yang sama sekali tidak disertai laporan LHKPN, meskipun kewajiban itu melekat pada jabatannya.

Tanak menyampaikan usulan tersebut kepada jurnalis di Jakarta pada Minggu (25/10). Gagasan itu muncul dalam pembahasan mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset dan kemungkinan pengaturan aset yang tidak tercatat dalam laporan resmi. Sementara itu, Sahroni menyampaikan tanggapannya melalui keterangan di Jakarta pada Selasa. Ia menekankan bahwa perampasan aset tetap harus ditempuh melalui proses hukum, sehingga kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Penekanan pada proses hukum menjadi bagian penting dalam menilai usulan tersebut.

Baca juga: Kewaspadaan Dalam Penyelesaian RUU Perampasan Aset | Hati-Hati Dalam Memasukkan ‘Illicit Enrichment’ ke RUU Perampasan Aset | Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset