Tangerang | Yudariansyah, mekanik bengkel di Tangerang yang ditagih tunggakan pajak mobil McLaren sebesar Rp137 juta oleh Samsat Ciledug, tercatat sebagai warga kelompok desil 3. Informasi mengenai status sosial ekonominya dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi salah satu keterangan penting di tengah penelusuran administrasi kendaraan yang membuat nama Yudariansyah dikaitkan dengan tunggakan pajak mobil mewah tersebut.
Menurut Acep, dalam DTSEN Yudariansyah tercatat berada dalam satu kartu keluarga dengan Mada yang tercantum sebagai kepala keluarga. Acep menjelaskan bahwa desil 3 menunjukkan keluarga itu berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan di bawah sejahtera. Dengan demikian, pencatatan tersebut menggambarkan kondisi keluarga berdasarkan data sosial ekonomi yang dimiliki pemerintah, bukan semata-mata berdasarkan pekerjaan atau informasi lain yang beredar mengenai kasus McLaren.
Acep juga menyebut keluarga tersebut masih menerima bantuan sosial atas nama ibu Yudariansyah, Ratih. Keterangan mengenai data keluarga, kategori desil, dan bantuan itu disampaikan di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang pada Selasa (27/10). Penjelasan ini memberikan gambaran tentang posisi keluarga Yudariansyah dalam basis data kesejahteraan, sementara persoalan tunggakan pajak kendaraan tetap berkaitan dengan administrasi yang sedang ditelusuri.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan dalam pendataan sosial. Dalam konteks ini, status desil 3 dan penerimaan bantuan atas nama Ratih menunjukkan bahwa keluarga tersebut masih tercatat dalam kelompok yang menjadi perhatian program sosial. Namun, keterangan Dinsos mengenai kondisi keluarga tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana nama Yudariansyah muncul dalam tagihan pajak McLaren, siapa yang tercatat dalam dokumen kendaraan, atau bagaimana tunggakan senilai Rp137 juta itu terbentuk. Hal-hal tersebut merupakan bagian berbeda dari perkara yang memerlukan penjelasan administrasi tersendiri. Informasi DTSEN yang disampaikan Acep memperjelas latar sosial keluarga, tanpa mengubah kebutuhan untuk menelusuri hubungan mekanik tersebut dan pencatatan kendaraan yang menjadi sumber tagihan Samsat Ciledug.
Dinas Sosial Kota Tangerang menduga identitas Yudariansyah dicatut dalam pencatatan kepemilikan mobil mewah McLaren yang menjadi sorotan. Dugaan tersebut muncul karena status keluarga Yudariansyah tercatat pada desil 3, sementara kendaraan bernilai tinggi itu dikaitkan dengan namanya. Namun, dugaan pencatutan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penelusuran administrasi masih diperlukan untuk memastikan bagaimana nama tersebut tercantum dan siapa pihak yang sebenarnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan. Acep, yang menyampaikan penjelasan dari pihak Dinsos, menekankan bahwa catatan desil keluarga tidak serta-merta menjelaskan ataupun membuktikan kepemilikan mobil. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dibedakan dalam membaca informasi yang beredar.
Acep menjelaskan bahwa data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak memuat informasi aset kendaraan seperti mobil. Desil digunakan sebagai pengelompokan kondisi sosial ekonomi keluarga, bukan sebagai daftar barang atau kendaraan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, posisi keluarga Yudariansyah pada desil 3 tidak dapat dianggap bertentangan dengan catatan administrasi kendaraan, dan tidak dapat pula menjadi bukti bahwa keluarga tersebut memiliki McLaren. Jika terdapat nama Yudariansyah pada dokumen terkait mobil, persoalan itu perlu ditelusuri melalui pencatatan dan administrasi yang relevan. Penjelasan mengenai cakupan DTSEN ini penting agar status penerima bantuan tidak dinilai hanya berdasarkan kabar tentang kendaraan yang belum dipastikan keterkaitannya.
Dinsos juga memastikan bahwa bantuan sosial untuk keluarga Yudariansyah masih berjalan. Keluarga tersebut tetap menerima bantuan, termasuk penyaluran tahap triwulan ketiga yang sedang berlangsung. Informasi mengenai dugaan pencatutan identitas tidak dengan sendirinya menghentikan bantuan, sebab data desil dan pencatatan aset kendaraan merupakan hal yang berbeda. Selama proses penelusuran berlangsung, status bantuan keluarga tetap merujuk pada data serta ketentuan program yang berlaku. Penjelasan ini memberi konteks bahwa pemerintah daerah belum menyatakan dugaan kepemilikan mobil sebagai alasan untuk mencabut bantuan. Pada saat yang sama, dugaan penggunaan identitas perlu diperiksa lebih lanjut agar pencatatan dapat dipahami secara tepat dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
Korlantas Polri menelusuri rangkaian administrasi McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Penelusuran ini mencakup riwayat pendaftaran dan perubahan kepemilikan kendaraan, termasuk dokumen yang digunakan dalam proses balik nama. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menyebut mobil tersebut pertama kali didaftarkan pada Januari 2021 atas nama sebuah perusahaan. Catatan itu kemudian berubah setelah kendaraan menjalani proses balik nama menjadi milik perorangan pada Oktober 2022.
Menurut Sumardji, pengurusan balik nama kendaraan memerlukan sejumlah dokumen dan tahapan pemeriksaan. Persyaratan yang disebut meliputi KTP pemilik, BPKB, STNK, serta pemeriksaan fisik kendaraan. Apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha, pemohon juga perlu melampirkan surat pelepasan hak dari perusahaan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menunjukkan dasar perubahan kepemilikan dari badan usaha kepada perorangan. Korlantas akan berkoordinasi dengan Samsat guna memeriksa berkas terkait serta memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses perubahan data kendaraan telah dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan prosedur yang semestinya. Korlantas belum menyimpulkan adanya pelanggaran hanya dari perubahan nama pada catatan registrasi; penilaian perlu bertumpu pada hasil pemeriksaan berkas dan informasi pendukung. Jika dalam penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana, misalnya dugaan pemalsuan dokumen, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada penyidik reserse kriminal. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan atau meneruskan perkara kepada penyidik agar dugaan tersebut ditangani melalui proses hukum. Dengan demikian, pemeriksaan administrasi dan penanganan dugaan pidana ditempatkan pada jalur masing-masing: Samsat dan Korlantas meneliti kesesuaian data registrasi, sedangkan penyidik berwenang menindaklanjuti indikasi tindak pidana. Hasil koordinasi antarlembaga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana kendaraan itu berpindah dari kepemilikan perusahaan ke nama perorangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi serta pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penjelasan ini memberi batas yang penting untuk memahami persoalan penagihan yang dikaitkan dengan seorang mekanik di Tangerang. Urusan tersebut berada dalam ranah administrasi perpajakan daerah, bukan menjadi kewenangan DJP untuk mengelola atau memungut pajak kendaraan bermotor.
Pembagian kewenangan itu berarti proses pencatatan, pengelolaan administrasi, dan penagihan pajak kendaraan perlu ditelusuri melalui instansi pemerintah daerah yang menangani urusan tersebut. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai status penagihan atau data administrasi kendaraan, pihak yang berwenang mengelolanya adalah pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan mengenai batas kewenangan ini tidak dengan sendirinya menetapkan apakah informasi yang beredar benar atau keliru, ataupun menunjukkan adanya kesalahan dari instansi tertentu.
Di sisi lain, DJP menggunakan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Penggunaan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung pelaksanaan fungsi perpajakan, termasuk pemadanan atau penelaahan informasi yang relevan. Data dari luar DJP tidak serta-merta menggantikan kewenangan instansi asal dalam mengelola administrasi di bidangnya. Karena itu, konteks sumber, tujuan penggunaan, dan ruang lingkup data tetap perlu diperhatikan ketika suatu informasi muncul dalam proses administrasi.
Inge juga menyampaikan bahwa, bila diperlukan, DJP dapat mengonfirmasi serta memvalidasi informasi kepada pihak atau sumber data terkait.
Baca juga: DJP Jelaskan Batas Kewenangan dalam Kasus Tagihan Pajak McLaren atas Nama Mekanik Tangerang | McLaren 570S Senilai Rp 4 Miliar Tercatat atas Nama Montir, Pajaknya Menunggak | Penelusuran Balik Nama McLaren Berpajak Rp137 Juta yang Tercatat atas Nama Montir



































