Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kebijakan pengurangan sanksi administrasi pajak yang dalam kondisi tertentu dapat mencapai 100%. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan atau pelaporan yang masih tertunda. Pengurangan tersebut bukan berarti semua sanksi otomatis dihapus. Wajib pajak perlu memperhatikan jenis pelanggaran, ketentuan yang menjadi dasar pengenaan sanksi, serta persyaratan dan tenggat yang berlaku.
Cakupan kebijakan dapat meliputi sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa. SPT Tahunan berkaitan dengan pelaporan pajak untuk satu tahun pajak, sedangkan SPT Masa dilaporkan untuk masa pajak tertentu. Apabila pelaporan melewati batas waktu, sanksi administrasi dapat dikenakan sesuai ketentuan. Dalam skema pengurangan, besarnya keringanan dapat berbeda menurut kategori sanksi dan waktu wajib pajak menyampaikan laporan atau melunasi kewajibannya. Karena itu, tanggal pelaporan dan pembayaran perlu dicermati, bukan hanya jumlah yang tercantum dalam tagihan.
Kebijakan ini juga mencakup sanksi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sesuai ketentuan program. Sanksi yang timbul dalam hubungan dengan PPS dapat memiliki perlakuan dan persyaratan tersendiri. Wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa sanksi yang dihadapi memang termasuk dalam cakupan kebijakan, serta memahami apakah pengurangan bergantung pada pelunasan, penyampaian dokumen, atau tindakan lain dalam periode tertentu.
Langkah awal yang penting adalah mengidentifikasi jenis sanksi pada surat tagihan atau pemberitahuan dari DJP, kemudian mencocokkannya dengan ketentuan pengurangan yang berlaku. Periksa pula batas waktu, prosedur pengajuan jika diperlukan, dan bukti pelaporan atau pembayaran yang harus disimpan. Nilai pengurangan hingga 100% menunjukkan batas maksimum yang mungkin diberikan, bukan besaran yang pasti diterima setiap wajib pajak. Dengan mengenali kategori sanksi dan memenuhi persyaratan tepat waktu, wajib pajak dapat menilai haknya secara lebih akurat dan menghindari asumsi bahwa seluruh kewajiban sanksi otomatis gugur.
Pengurangan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT atau pembayaran pajak memiliki jadwal bertahap yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Ketentuan ini mencakup SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar. Besaran pengurangan ditentukan berdasarkan periode ketika pelunasan atau pelaporan dilakukan, sehingga tanggal tindakan tersebut menjadi hal penting untuk dicatat.
Apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026, pengurangan sanksi yang berlaku adalah 100%. Dengan demikian, periode ini memberikan pengurangan penuh atas sanksi yang termasuk dalam ketentuan tersebut. Wajib pajak tetap perlu memastikan kewajiban yang bersangkutan telah ditangani sesuai prosedur dan menyimpan bukti pembayaran atau bukti pelaporan sebagai dokumentasi.
Untuk pelunasan atau pelaporan yang dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, persentase pengurangan sanksi adalah 50%. Jika tindakan baru dilakukan pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2027, pengurangannya menjadi 25%. Perbedaan persentase tersebut menunjukkan bahwa besaran keringanan mengikuti periode yang telah ditetapkan; pengurangan tidak otomatis sama untuk seluruh wajib pajak maupun setiap tanggal penyelesaian.
Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa status SPT dan jumlah kurang bayar, lalu mencocokkan tanggal pelunasan atau pelaporan dengan rentang waktu yang berlaku. Jangan hanya mengandalkan tanggal pembuatan dokumen atau rencana pembayaran. Pastikan pula bukti transaksi dan tanda terima pelaporan tersimpan, agar waktu penyelesaian dapat ditunjukkan bila diperlukan. Jika status atau jenis kewajiban belum jelas, konfirmasikan lebih dahulu melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dengan petugas pajak.
Jadwal ini merupakan ketentuan pengurangan sanksi berdasarkan periode penyelesaian untuk SPT yang disebutkan, bukan kategori Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Oleh sebab itu, persentase maupun syaratnya tidak boleh disamakan dengan ketentuan PPS. Memahami perbedaan tersebut membantu wajib pajak menerapkan keringanan secara tepat dan menghindari perkiraan yang keliru mengenai besaran sanksi yang harus dibayar.
Wajib pajak yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat memperoleh pengurangan sanksi hingga 100% apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis hanya karena wajib pajak pernah mengikuti PPS. Pengurangan penuh bergantung pada terpenuhinya persyaratan mengenai pelunasan pokok pajak terutang serta waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Karena itu, wajib pajak perlu mencermati kedua unsur tersebut sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi.
Rentang waktu yang perlu diperhatikan adalah 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027. Dalam periode tersebut, SKPKB harus diterbitkan dan pokok pajak yang terutang harus dilunasi sesuai ketentuan agar wajib pajak dapat memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan sanksi. Tanggal penerbitan SKPKB menjadi acuan penting untuk menghitung tenggat pembayaran. Wajib pajak sebaiknya memeriksa tanggal yang tercantum pada surat ketetapan, lalu memastikan pembayaran dilakukan dalam batas waktu yang dipersyaratkan.
Meidijati menegaskan bahwa untuk mendapatkan pengurangan sanksi secara penuh, pokok pajak harus dibayar paling lambat satu bulan setelah SKPKB diterbitkan. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban pokok pajak tepat waktu merupakan bagian utama dari persyaratan, bukan sekadar formalitas administratif. Pembayaran yang melewati batas tersebut berisiko membuat wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan hingga 100%. Oleh sebab itu, kewajiban pembayaran perlu segera ditindaklanjuti setelah surat diterima.
Sebagai ilustrasi, apabila SKPKB diterbitkan pada 1 Januari, pembayaran pokok pajak harus dilakukan paling lambat 1 Februari. Contoh ini menunjukkan bahwa tenggat dihitung berdasarkan tanggal terbit SKPKB, bukan berdasarkan tanggal wajib pajak memutuskan untuk membayar atau tanggal lain yang tidak ditetapkan sebagai acuan. Wajib pajak dapat mencatat tanggal penerbitan dan batas pelunasan, serta menyiapkan dana dan bukti pembayaran sejak awal. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko keterlambatan dan mendukung pemenuhan syarat pengurangan sanksi.
Sebelum mengandalkan fasilitas ini, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa kasusnya memang termasuk ketentuan yang berkaitan dengan PPS dan bahwa SKPKB berada dalam rentang tanggal yang ditentukan. Pemeriksaan dokumen serta kepastian pelunasan pokok pajak dapat membantu memastikan proses berjalan sesuai persyaratan. Jika terdapat keraguan mengenai tanggal, jumlah kewajiban, atau tata cara pembayaran, wajib pajak sebaiknya meminta penjelasan kepada otoritas pajak atau tenaga profesional yang berwenang.
Dalam ketentuan pengurangan sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), waktu pelunasan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pengurangan tidak hanya dibicarakan untuk pelunasan dalam satu bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan. Wajib pajak yang melunasi setelah lewat satu bulan, tetapi tidak melewati dua bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB, juga dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25%.
Rentang waktu tersebut dihitung dengan mengacu pada tanggal SKPKB diterbitkan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan tanggal penerbitan yang tercantum pada surat dan mencocokkannya dengan tanggal pembayaran. Pelunasan yang dilakukan dalam rentang lebih dari satu bulan hingga paling lambat dua bulan menjadi dasar untuk melihat besaran pengurangan 25% yang disebutkan untuk periode ini. Informasi tersebut berkaitan dengan pengurangan sanksi, bukan dengan perubahan jumlah pokok pajak yang harus dibayar.
Perbedaan sanksi dan pokok pajak penting dicermati saat menyiapkan pembayaran. Pengurangan yang dibahas menyangkut besaran sanksi sesuai periode pelunasan, sedangkan kewajiban membayar pokok pajak tetap perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan dan dokumen yang diterima. Oleh sebab itu, jangan hanya berfokus pada persentase pengurangan; periksa pula jumlah yang harus dilunasi serta tenggat pembayaran pokok pajak yang berlaku pada kasus terkait.
Sebelum mengambil langkah.
Baca juga: Kapok Sahli Kodaeral X Hadiri Pelantikan DPW PABPDSI Papua Periode 2026–2032 dan Peluncuran Program Satgas Nasional | Sanksi Administrasi Pajak yang Tidak Bisa Dihapus: Ketentuan dan Besarannya | DJP Tawarkan Keringanan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Membenahi Pelaporan SPT



































