BGN Perbarui Kerja Sama SPPG untuk Menutup Celah Percaloan MBG

oleh -182 Dilihat
oleh
BGN Perbarui Kerja Sama SPPG untuk Menutup Celah Percaloan MBG

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat perjanjian kerja sama (SPK). Kebijakan ini berlaku bagi semua SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pembaruan dokumen tidak hanya menyasar unit tertentu. Melalui ketentuan tersebut, BGN menata kembali dasar kerja sama lembaga dan satuan pelayanan yang menjalankan program di lapangan.

SPK menjadi dokumen yang mengatur hubungan kerja sama serta menjadi rujukan bagi para pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Karena itu, pembaruan perjanjian diharapkan membantu memastikan tata kelola MBG berlangsung lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keseragaman proses administrasi juga penting agar ketentuan kerja sama dapat diterapkan secara lebih konsisten di seluruh SPPG.

Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menutup celah praktik percaloan dalam penyelenggaraan program. Dengan memperbarui SPK secara langsung melalui mekanisme resmi, BGN berupaya memperjelas jalur kerja sama dan mengurangi ruang bagi perantara yang tidak memiliki kewenangan. Penertiban administrasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan sekadar penggantian dokumen, karena kepastian prosedur dapat membantu pihak terkait mengenali proses yang sah.

BGN merencanakan penandatanganan SPK baru secara elektronik dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Tahapan tersebut memberi ruang bagi seluruh SPPG untuk mengikuti proses pembaruan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemanfaatan tanda tangan elektronik juga mendukung proses administrasi tanpa harus bergantung pada penandatanganan dokumen secara fisik, sekaligus memungkinkan pembaruan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terstruktur.

SPPG perlu mencermati informasi resmi mengenai jadwal dan tata cara pembaruan agar tidak tertinggal dalam proses. Kepatuhan terhadap kewajiban ini akan membantu menjaga kesinambungan kerja sama dan mendukung pelaksanaan layanan MBG. Dengan dokumen yang diperbarui, BGN berharap tata kelola program semakin kuat, hubungan kerja sama lebih jelas, dan peluang munculnya praktik percaloan dapat ditekan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan bahwa sebelum menjabat ia telah mendengar kabar mengenai titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperjualbelikan. Nilai yang disebut dalam kabar tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Keterangan itu menggambarkan adanya dugaan praktik percaloan dalam penentuan atau penempatan dapur, tetapi bukan penetapan bahwa seluruh informasi tersebut telah terbukti. Sudaryono menjelaskan isu itu sebagai bagian dari persoalan yang perlu ditangani melalui pembaruan kerja sama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penertiban proses kemitraan.

Menurut Sudaryono, mekanisme yang semestinya berjalan adalah mitra atau investor menyediakan modal untuk membangun dapur. Mereka kemudian membentuk yayasan sebagai badan yang menyalurkan bantuan pemerintah kepada penerima manfaat. Dalam pola ideal itu, yayasan dan mitra memiliki peran nyata dalam mendukung operasional, sementara fasilitas dapur disiapkan sesuai kebutuhan program. Dengan demikian, penempatan titik layanan seharusnya berhubungan dengan kapasitas dan kontribusi pihak yang terlibat, bukan sekadar kepemilikan akses administratif atau klaim atas lokasi.

Namun, praktik yang ia temukan disebut berbeda. Sejumlah oknum diduga membentuk yayasan tanpa modal dan tanpa keterlibatan nyata dalam kegiatan, lalu menitipkan titik dapur. Sebagai imbalan, mereka disebut meminta potongan sebesar Rp500 hingga Rp1.500 untuk setiap ompreng. BGN mengaitkan pola tersebut dengan dugaan perantara yang memperoleh keuntungan dari aliran operasional, meskipun tidak menjalankan pekerjaan layanan gizi. Rincian ini disampaikan sebagai keterangan mengenai praktik yang ditemukan, bukan sebagai kesimpulan bahwa setiap yayasan atau dapur menjalankan pola serupa.

Sudaryono juga menyebut catatan Kejaksaan Agung menunjukkan sekitar 600 dapur MBG terafiliasi dengan dapur fiktif. Menurut catatan yang ia rujuk, pendapatan dari praktik itu dapat mencapai Rp1 miliar per hari, tanpa pekerjaan nyata yang sebanding. Angka tersebut menjadi alasan pentingnya pemeriksaan terhadap hubungan antarpihak, keberadaan fasilitas, serta kontribusi mitra. BGN perlu memastikan kerja sama SPPG mengutamakan pelaksana yang benar-benar membangun dan mengoperasikan dapur, sekaligus menutup ruang bagi pihak yang hanya menitipkan titik layanan untuk memperoleh potongan. Penjelasan ini tetap merujuk pada keterangan Sudaryono dan catatan yang ia sampaikan.

Pembaruan kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya menyangkut penerbitan dokumen perjanjian, tetapi juga menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola dan menutup celah percaloan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelum kerja sama baru ditetapkan, Badan Gizi Nasional (BGN) akan memeriksa dokumen dan kelayakan setiap calon mitra. Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa proses berjalan berdasarkan persyaratan yang jelas, bukan melalui perantara atau klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BGN juga menempatkan keterbukaan data sebagai bagian dari komitmen transparansi. Informasi administrasi dan status operasional perlu dapat ditelusuri agar proses penilaian memiliki dasar yang dapat diperiksa. Langkah tersebut sejalan dengan dukungan BGN terhadap upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Dengan pemeriksaan yang tertib dan data yang terbuka, indikasi penyimpangan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai, sementara mitra yang memenuhi ketentuan memperoleh kepastian mengenai status kerja samanya.

Untuk memastikan keabsahan perjanjian, surat perjanjian kerja sama (SPK) baru akan diperiksa oleh biro hukum sebelum dilegalisasi notaris. Penelaahan hukum dan legalisasi ini dimaksudkan untuk memastikan dokumen dibuat secara sah, memuat ketentuan yang diperlukan, serta dapat menjadi acuan bagi para pihak. Prosedur tersebut juga mengurangi ruang bagi penggunaan dokumen yang tidak resmi atau pengakuan sebagai mitra tanpa dasar administrasi yang valid.

Dalam proses verifikasi, BGN memeriksa kelengkapan dokumen administrasi serta kepemilikan surat penetapan sementara (SPS) 2. Status operasional calon mitra juga menjadi perhatian: SPPG tidak boleh sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend. Selain itu, mitra harus menyampaikan laporan harian secara tertib. Laporan yang rutin dan lengkap memberi gambaran mengenai pelaksanaan layanan sekaligus membantu pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan program.

Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar untuk menilai kelayakan sebelum SPK baru diterbitkan. Dengan demikian, pembaruan kerja sama bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari pengawasan yang mengutamakan akuntabilitas. Verifikasi dokumen, pemeriksaan status layanan, dan keteraturan pelaporan dapat mendukung penyaluran program secara lebih terukur. Pendekatan ini diharapkan memperjelas tanggung jawab mitra, menjaga integritas pelaksanaan MBG, dan membuat proses kerja sama lebih transparan bagi pihak terkait.

Per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengisi formulir pembaruan data yang diminta Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas dinyatakan lengkap, atau sekitar 16 persen dari seluruh pengajuan. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak dokumen yang perlu diperiksa atau dilengkapi sebelum proses pembaruan kerja sama dapat berlanjut. BGN menggunakan pengumpulan data tersebut untuk memastikan informasi setiap SPPG tercatat secara tertib dan dapat ditelusuri.

Kelengkapan berkas menjadi bagian dari verifikasi, bukan sekadar persyaratan administratif. Data yang masuk perlu dicocokkan dan dinilai agar BGN memiliki dasar yang memadai sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama. Dengan demikian, pengisian formulir belum dengan sendirinya berarti kerja sama telah diperbarui atau suatu pengajuan otomatis disetujui. SPPG perlu mengikuti proses pemeriksaan serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Pendekatan ini juga membantu mengurangi ketidakjelasan dalam proses, baik bagi penyelenggara maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perbedaan jumlah pengisi formulir dan berkas yang dinyatakan lengkap menggambarkan pentingnya pemeriksaan dokumen secara cermat.