Semarang | Oei Tiong Ham Concern (OTHC) bermula di Semarang pada 1893, ketika Oei Tiong Ham membangun usaha yang kemudian berkembang menjadi salah satu konglomerasi paling berpengaruh di Hindia Belanda. Lahir di kota tersebut, Oei memperluas bisnis keluarga dari perdagangan menjadi jaringan perusahaan berskala internasional. Gula menjadi pusat kekuatan usahanya, tetapi pertumbuhan OTHC juga mencerminkan kemampuan sang pendiri menghubungkan produksi, perdagangan, dan pasar lintas wilayah. Perusahaan ini tidak hanya beroperasi di dalam negeri: kegiatan bisnisnya menjangkau sejumlah pusat perdagangan penting di luar Hindia Belanda, memperlihatkan jangkauan yang jarang dimiliki pengusaha lokal pada masa itu. Dari Semarang, Oei membangun jaringan yang menghubungkan kegiatan usaha di Asia dan Eropa.
Skala jaringan gula OTHC terlihat dari keberadaan empat anak perusahaan di sektor tersebut, yang beroperasi di India, Singapura, dan London. Susunan ini memberi perusahaan akses ke beragam pasar dan jalur perdagangan, sekaligus menopang kegiatan ekspor. Pada 1911–1912, OTHC disebut mengekspor 200 ribu ton gula. Angka itu menggambarkan kapasitas bisnis yang besar pada masanya, ketika gula merupakan komoditas penting dalam perdagangan kolonial. Perusahaan tersebut juga dikabarkan menguasai 60 persen pasar gula di Hindia Belanda. Pangsa yang dominan itu menempatkan OTHC sebagai pemain utama, dengan pengaruh yang melampaui Semarang dan menjangkau pasar di wilayah koloni. Keberhasilan tersebut menjadikan nama Oei lekat dengan pertumbuhan industri gula, sekaligus menunjukkan betapa luasnya kendali perusahaan atas perdagangan komoditas itu.
Kemakmuran Oei tercermin pula dalam perkiraan kekayaannya yang disebut mencapai 200 juta gulden. Nilai tersebut perlu dibaca dengan konteks daya beli, bukan sebagai angka yang dapat langsung disamakan dengan nilai uang masa kini. Menurut perbandingan yang digunakan dalam sumber, satu gulden pada 1925 dapat membeli sekitar 20 kilogram beras. Jika harga beras sekarang diasumsikan Rp10.850 per kilogram, daya beli itu setara dengan sekitar Rp217.000 untuk satu gulden. Dengan dasar perhitungan tersebut, 200 juta gulden menghasilkan perkiraan sekitar Rp43,4 triliun. Angka rupiah ini bukan nilai pasti kekayaan Oei, melainkan ilustrasi kasar berdasarkan harga beras dan metode pembanding tertentu. Meski demikian, taksiran tersebut membantu menggambarkan besarnya kekayaan yang dikaitkan dengan Oei Tiong Ham Concern pada awal abad ke-20, serta posisi pendirinya di pengusaha terkaya pada zamannya.
Wafatnya Oei Tiong Ham pada 6 Juli 1942 menjadi titik penting dalam perjalanan Oei Tiong Ham Concern (OTHC). Setelah pendirinya meninggal, perusahaan tidak hanya menghadapi persoalan kesinambungan kepemimpinan dan pengelolaan harta, tetapi juga berbagai sengketa yang melibatkan para pewaris. Dalam situasi politik dan ekonomi yang berubah, kekayaan yang ditinggalkan Oei Tiong Ham menjadi pokok perbedaan pandangan keluarga dan pemerintah Indonesia.
Salah satu sengketa tersebut berkaitan dengan deposito bernilai jutaan gulden yang sebelum Perang Dunia II disimpan di De Javasche Bank. Setelah Indonesia merdeka, urusan bank itu beralih kepada Bank Indonesia. Para pewaris OTHC kemudian menggugat Bank Indonesia cabang Amsterdam, dengan tuntutan agar deposito tersebut dikembalikan. Bagi keluarga, dana itu merupakan bagian dari harta warisan perusahaan dan bukan dana yang dapat digunakan begitu saja oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia memiliki kepentingan berbeda. Dana tersebut hendak dimanfaatkan untuk membangun pabrik gula, sektor yang dianggap penting bagi perekonomian nasional. Namun, para pewaris menilai pemerintah tidak memiliki hak untuk menggunakan uang warisan OTHC bagi tujuan tersebut. Dengan demikian, perkara itu bukan sekadar persoalan rekening bank, melainkan juga menyangkut batas kewenangan negara atas aset perusahaan dan hak keluarga atas peninggalan pendirinya.
Sengketa dibawa ke pengadilan di Belanda. Dalam putusannya, pengadilan memenangkan para pewaris dan memerintahkan agar dana deposito dikembalikan. Putusan tersebut mengakui klaim keluarga dalam perkara itu, sekaligus menunjukkan bahwa aset OTHC di luar negeri masih menjadi sumber pertentangan setelah kematian Oei Tiong Ham. Perkara deposito ini merupakan salah satu contoh bagaimana warisan bisnis sang pengusaha berhadapan dengan kepentingan negara pada masa setelah kemerdekaan. Konflik semacam ini turut memperlihatkan rumitnya nasib OTHC: kekayaan perusahaan tidak hanya dipertaruhkan dalam perubahan ekonomi dan politik, tetapi juga dipersoalkan melalui proses hukum yang melibatkan pihak-pihak dengan klaim berbeda.
Pada 1961, perkara yang menjerat Oei Tiong Ham Concern (OTHC) memasuki tahap pengadilan. Pengadilan di Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan, perusahaan yang berperan sebagai penggerak utama OTHC, untuk menghadapi sidang ekonomi. Tuduhan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan valuta asing. Proses tersebut berlangsung ketika kepemilikan dan pengelolaan usaha keluarga Oei telah tersebar lintas negara, sehingga para pewaris tidak berada di Indonesia saat dipanggil.
Menurut keterangan yang tercatat, para pewaris tinggal di luar negeri dan tidak hadir untuk memberikan pembelaan dalam persidangan. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa OTHC bersalah dalam perkara tersebut. Pada 10 Juli 1961, barang bukti yang terkait dengan perkara dirampas dan disita oleh negara. Tindakan pada hari itu tidak hanya menyasar barang yang dikaitkan langsung dengan perkara, tetapi juga mencakup harta warisan Oei Tiong Ham. Dengan demikian, putusan hukum atas dugaan pelanggaran valuta asing beriringan dengan hilangnya aset perusahaan dan keluarga di Indonesia.
Kesaksian Oei Tjong Tay, sebagaimana dikutip dalam sumber mengenai perkara ini, memberikan gambaran tentang cara keluarga memahami rangkaian peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa keluarga menilai pengembalian deposito telah mendorong pemerintah mencari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC yang berada di Indonesia. Pandangan itu penting untuk dicatat sebagai penilaian pihak keluarga terhadap motif di balik penyitaan, bukan sebagai fakta mengenai motif pemerintah yang telah dipastikan secara terpisah. Pemisahan putusan pengadilan, tindakan penyitaan, dan tafsir keluarga membantu menjelaskan peristiwa ini secara hati-hati. Catatan tersebut juga menunjukkan bagaimana perkara ekonomi dapat menjadi titik balik bagi perusahaan besar, sekaligus memunculkan sengketa ingatan mengenai alasan negara mengambil alih aset. Pada akhirnya, penyitaan 1961 menandai berakhirnya kendali keluarga atas kekayaan OTHC di Indonesia, sementara konteks dan maksud tindakan itu tetap dibaca berbeda oleh pihak-pihak terkait.
Penyitaan Oei Tiong Ham Concern (OTHC) oleh negara mengubah arah perusahaan yang sebelumnya tumbuh sebagai salah satu kekuatan besar dalam perdagangan gula. Pengambilalihan itu tidak hanya menghentikan penguasaan keluarga Oei atas perusahaan, tetapi juga memindahkan aset-asetnya ke dalam pengelolaan negara. Dengan demikian, sumber daya yang selama puluhan tahun menopang konglomerasi tersebut tidak lagi menjadi modal bagi kelanjutan bisnis OTHC sebagai perusahaan swasta.
Aset hasil penyitaan kemudian dimanfaatkan sebagai modal untuk mendirikan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964. Perusahaan milik negara ini bergerak di bidang tebu, sehingga pemanfaatan aset tersebut menempatkannya dalam kesinambungan kegiatan usaha yang berkaitan dengan industri gula. Namun, kesinambungan itu berlangsung dalam bentuk kelembagaan dan kepemilikan yang berbeda: aset yang dahulu terhimpun di bawah OTHC menjadi bagian dari dasar pembentukan perusahaan negara. Peralihan tersebut menandai perubahan penting dalam pengelolaan usaha, dari konglomerasi keluarga menjadi perusahaan yang berada di bawah kendali negara.
Sesudah pengambilalihan, jejak OTHC sebagai konglomerasi gula yang berkembang selama puluhan tahun pada masa kolonial perlahan memudar. Nama dan jaringan usahanya tidak lagi hadir dengan posisi yang sama dalam perdagangan gula, sementara asetnya telah menjadi bagian dari perusahaan baru.



































