Mengenal LIMS dan Perannya dalam Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo

oleh
oleh
Mengenal LIMS dan Perannya dalam Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo

Jakarta | Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perhatian terhadap sistem ini muncul setelah aparat mengungkap temuan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Menurut keterangan kepolisian, nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun penyadapannya tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dijalankan berdasarkan undang-undang.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan menemukan sejumlah nomor berada di dalam sistem tanpa verifikasi terlebih dahulu. Temuan tersebut menjadi bagian penting dari penyelidikan karena penggunaan sistem untuk mengakses komunikasi semestinya memiliki dasar serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, menurut penjelasan yang disampaikan, nomor-nomor itu disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Informasi tersebut menempatkan LIMS dalam perhatian publik, tetapi pokok persoalannya tidak semata-mata terletak pada keberadaan teknologi penyadapan. Sistem semacam ini dapat menjadi perangkat dalam pelaksanaan tindakan yang memiliki dasar hukum, namun penggunaannya perlu mengikuti prosedur dan kewenangan yang ditetapkan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan muncul ketika nomor dimasukkan tanpa verifikasi dan penyadapan berlangsung di luar kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur undang-undang. Prosedur bukan sekadar tahapan administratif; prosedur menjadi batas yang memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterangan Asep memberi gambaran awal mengenai alasan LIMS diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, temuan yang dipaparkan perlu dibedakan dari kesimpulan akhir penyelidikan maupun penetapan tanggung jawab pihak tertentu. Fokus yang dapat ditarik dari penjelasan kepolisian adalah dugaan penggunaan sistem tanpa pemeriksaan yang semestinya serta tanpa hubungan dengan proses hukum yang berlandaskan undang-undang. Dengan demikian, pembahasan mengenai LIMS perlu diarahkan pada tata cara akses, verifikasi nomor, dan dasar hukum penyadapan, bukan hanya pada kemampuan teknis sistem. Aspek-aspek itulah yang menentukan apakah pemanfaatan teknologi tersebut berada dalam koridor yang sah atau justru menyimpang dari prosedur.

LIMS, atau Lawful Interception Management System, merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Istilah ini berkaitan dengan lawful interception, yaitu penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum, bukan pemantauan tanpa dasar atau izin yang berlaku. Dalam kerangka tersebut, intersepsi melibatkan hubungan aparat penegak hukum dan penyedia layanan telekomunikasi. LIMS berperan dalam mengatur aspek administrasi dan pengelolaan proses, sehingga permintaan intersepsi yang memiliki dasar kewenangan dapat ditangani sesuai ketentuan. Penjelasan ini menggambarkan fungsi sistem secara umum, bukan bukti bahwa LIMS tertentu digunakan dalam suatu kasus.

European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan lawful interception sebagai mekanisme yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan. Data yang tercakup dapat dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, intercept-related information (IRI), yaitu informasi terkait komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu dan durasi komunikasi, serta informasi koneksi. Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi itu sendiri, misalnya percakapan telepon. Kedua kategori tersebut tidak selalu hadir atau diproses dengan cara yang sama; cakupannya bergantung pada kewenangan dan kebutuhan penyidikan yang mendasari permintaan.

Karena itu, intersepsi tidak selalu berarti aparat mendengarkan percakapan secara langsung. Dalam suatu proses, informasi yang diperoleh dapat berupa data mengenai komunikasi tanpa mencakup isi percakapan. LIMS membantu administrasi target yang telah ditetapkan, pengaturan intersepsi, serta pengelolaan hasilnya. Dengan demikian, sistem tersebut dapat dipahami sebagai sarana pengelolaan proses lawful interception, bukan istilah yang dengan sendirinya menjelaskan jenis data yang dikumpulkan atau membuktikan adanya penyadapan terhadap seseorang. Penilaian terhadap dugaan penyadapan tetap memerlukan informasi mengenai dasar hukum, otorisasi, cakupan data, dan fakta penggunaan sistem yang dapat diverifikasi. Pembedaan IRI dan CC penting agar pembahasan mengenai intersepsi tidak menyamakan data koneksi dengan rekaman isi komunikasi.LIMS dan Pegasus bekerja melalui pendekatan teknis yang berbeda. LIMS, dalam konteks intersepsi yang sah, berkaitan dengan pengelolaan penyadapan melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat membantu pihak berwenang mengatur permintaan intersepsi dan menerima data komunikasi yang disediakan operator sesuai kewenangan, kemampuan jaringan, serta konfigurasi yang diterapkan. Karena bekerja pada jalur jaringan, jangkauan LIMS terkait dengan komunikasi yang melewati atau dapat diakses melalui infrastruktur tersebut. Cara kerja ini tidak dengan sendirinya berarti sistem mengambil alih perangkat pribadi sasaran.

Pegasus, sebaliknya, adalah spyware yang dikembangkan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel. Perangkat lunak ini dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat, terutama ponsel, bukan sekadar memantau komunikasi pada jaringan. Jika infeksi berhasil, Pegasus dapat mengakses informasi yang tersimpan atau dihasilkan oleh ponsel. Jenis data yang dapat dijangkau bergantung pada kemampuan perangkat lunak, kondisi perangkat, dan keberhasilan infeksi; karena itu, tidak tepat menganggap setiap infeksi otomatis memberi akses ke semua data atau fungsi perangkat.

Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber di University of Toronto, mencatat bahwa Pegasus pernah memanfaatkan celah pada sistem operasi ponsel. Dalam sejumlah kasus, serangan menggunakan metode zero-click: korban tidak perlu mengeklik tautan atau mengunduh berkas agar upaya infeksi dapat berlangsung. Metode dan celah yang digunakan dapat berbeda menurut versi perangkat lunak serta periode serangan, sehingga temuan teknis perlu dibaca sesuai konteks kasusnya. Perbedaan pokoknya terletak pada titik akses dan cakupan. LIMS dapat menangani data terkait komunikasi, termasuk isi komunikasi, sejauh didukung jaringan dan konfigurasi intersepsi. Pegasus berpotensi menjangkau informasi yang lebih luas di dalam perangkat yang berhasil terinfeksi. Keduanya bukan istilah untuk teknologi yang sama, dan bukti bahwa salah satunya tersedia tidak otomatis membuktikan penggunaannya dalam kasus tertentu.

Bahan sumber yang dirujuk dalam uraian ini menyatakan bahwa kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh. Informasi tersebut perlu dipahami sebagai klaim yang dicantumkan oleh sumber, bukan sebagai keterangan yang telah diverifikasi secara mandiri dalam bagian ini. Sumber itu menyebut dugaan penyadapan dilakukan pada rentang 2025–2026 dan menyasar Presiden Prabowo beserta sejumlah tokoh lain tanpa prosedur. Uraian ini membatasi diri pada informasi yang disebutkan tersebut dan tidak menambahkan penjelasan mengenai dasar penetapan atau tahapan penanganan perkara.

Menurut sumber, nama pertama yang disebut ialah Listyo Sigit Prabowo, yang dalam sumber itu dicantumkan sebagai eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden. Nama kedua ialah Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Nama ketiga ialah Irjen Eko Hadi Santoso, yang dicantumkan sebagai Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri. Penyebutan nama dan jabatan tersebut mengikuti keterangan sumber sebagaimana disampaikan, sehingga tidak dimaksudkan sebagai konfirmasi independen atas jabatan, status, ataupun keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana.

Sumber itu juga menyebut bahwa pada Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. Keterangan tersebut disajikan sebagai bagian dari klaim mengenai perkara, tanpa uraian tambahan tentang bentuk data, cara penghapusan, pihak yang menerima perintah, atau bukti yang mendasarinya. Demikian pula, pernyataan mengenai sasaran penyadapan dan ketiadaan prosedur tetap merupakan informasi yang dinisbatkan kepada sumber.

Baca juga: Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo: Penetapan Tersangka dan Temuan Penyidik | Dugaan Penyadapan Nomor Prabowo: Penyidik Telusuri Penyalahgunaan Sistem LIMS | Yusril: Prabowo Mengetahui Kasus Penyadapan Ilegal yang Menjerat Tiga Perwira Polri

30 kunjungan