Dua Kukang Diselamatkan Setelah Keluar dari Habitat di Sumatera Selatan

oleh
oleh
Dua Kukang Diselamatkan Setelah Keluar dari Habitat di Sumatera Selatan

Palembang | Dua kukang (Nycticebus coucang), satwa yang dilindungi, ditemukan setelah berada di luar habitatnya di Sumatera Selatan. Keduanya kemudian ditangani petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Meski sama-sama melibatkan kukang dan penanganan petugas konservasi, kedua penemuan berlangsung di tempat dan waktu berbeda. Satu kejadian terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada malam 26 Oktober 2026, sedangkan kejadian lainnya dilaporkan warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Kamis malam, 29 Oktober. Perbedaan lokasi dan tanggal tersebut penting dicatat agar rangkaian peristiwa tidak dipahami sebagai satu kejadian atau operasi yang sama.

Kukang pertama, seekor betina berusia satu tahun, ditemukan di depan Koramil Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Satwa tersebut dijumpai oleh anggota TNI pada 26 Oktober 2026 pukul 22.50 WIB. Lokasi penemuan berada di area depan kantor Koramil, bukan di Desa Sukaraja yang menjadi lokasi kejadian kedua. Setelah ditemukan, kukang itu ditangani petugas BKSDA. Informasi mengenai usia dan jenis kelaminnya memberi gambaran bahwa satwa yang ditemukan adalah individu muda. Waktu penemuan yang tercatat pada malam hari juga menjadi bagian penting dari keterangan peristiwa di Sungai Menang. Kejadian ini berlangsung beberapa hari sebelum laporan penemuan kukang lainnya di wilayah berbeda.

Penemuan kedua terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pada Kamis malam, 29 Oktober, warga menemukan seekor kukang di desa tersebut, kemudian satwa itu ditangani petugas BKSDA. Laporan dari Sukaraja merupakan kejadian tersendiri, terpisah dari penemuan kukang betina di depan Koramil Sungai Menang. Ringkasan informasi yang tersedia tidak menyebutkan usia atau jenis kelamin kukang kedua, sehingga rincian tersebut tidak dapat disamakan dengan data satwa pertama. Kedua laporan sama-sama menunjukkan kukang ditemukan di luar habitatnya di Sumatera Selatan, tetapi masing-masing memiliki lokasi, waktu, dan keterangan penemuan sendiri. Mencatat perbedaan ini membantu menjaga kejelasan informasi mengenai penanganan satwa dilindungi tersebut.

Peran warga menjadi langkah awal dalam penyelamatan dua kukang yang ditemukan keluar dari habitatnya di Sumatera Selatan. Dalam kedua kejadian, warga mengamankan satwa agar tidak terluka atau terpapar bahaya, kemudian mencari bantuan dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Penanganan sementara tersebut membantu menjaga keselamatan kukang sampai petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dapat melakukan evakuasi.

Pada kejadian pertama, seorang pelapor menemukan kukang yang tersesat di depan kantor Koramil. Warga itu menangkap satwa tersebut dan merawatnya untuk sementara waktu. Setelah itu, ia menghubungi call center BKSDA Sumsel untuk menyampaikan temuan dan meminta penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengevakuasi kukang pada Kamis, 29 Oktober. Urutan ini menunjukkan pentingnya pelaporan, sehingga satwa liar yang ditemukan warga dapat ditangani oleh petugas yang berwenang, bukan dipelihara atau dilepasliarkan tanpa pertimbangan yang sesuai.

Dalam kasus kedua, seorang warga melihat seekor kukang jatuh dari tiang listrik di dekat halaman rumahnya. Ia mengamankan satwa tersebut dan merawatnya sementara sambil mencari informasi mengenai jenis dan status perlindungannya. Setelah mengetahui bahwa kukang termasuk satwa dilindungi, warga itu melaporkan penemuan tersebut kepada BKSDA. Petugas mengevakuasi kukang kedua dua hari setelah laporan diterima. Kesediaan warga mencari informasi sebelum melapor membantu memastikan satwa itu diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Lokasi penemuan kukang kedua berada di kawasan perumahan padat, jauh dari hutan maupun kebun. Karena itu, asal kemunculan satwa tersebut belum diketahui. Belum ada informasi yang memastikan apakah kukang berasal dari habitat alami yang lebih jauh atau berpindah melalui jalur lain. Dalam situasi serupa, warga sebaiknya menjaga jarak secukupnya, tidak memberi makan atau memindahkan satwa tanpa kebutuhan, dan segera menghubungi BKSDA. Informasi tentang waktu serta lokasi penemuan juga dapat membantu petugas menilai situasi dan menentukan langkah penanganan. Tindakan cepat dan pelaporan yang tepat membantu mengurangi risiko bagi satwa maupun masyarakat.Kukang pertama ditemukan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan adanya cedera. Meski kondisi awalnya baik, satwa tersebut tetap perlu menjalani pemeriksaan sebelum dikembalikan ke alam. Petugas membawanya ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang, agar kondisi fisiknya dapat diperiksa dan kebutuhan perawatan medis dapat dipenuhi. Tahap ini membantu memastikan bahwa keputusan berikutnya didasarkan pada hasil penanganan, bukan hanya pengamatan saat kukang ditemukan.

Selama berada di PRS Punti Kayu, kukang menjalani pemeriksaan dan perawatan yang diperlukan. Kesiapan untuk kembali ke habitat alami menjadi pertimbangan penting sebelum pelepasliaran dilakukan. Setelah dinyatakan sehat dan layak, kukang pertama dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu pada Senin, 2 November. Dengan demikian, lokasi rehabilitasi dan lokasi pelepasliarannya berada di kawasan yang sama, sesuai dengan tahapan penanganan yang telah dijalani.

Jalur penanganan kukang kedua berbeda. Satwa ini juga dinyatakan sehat, tetapi masih menunjukkan sifat liar yang kuat. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Kukang kedua tidak menjalani jalur pelepasliaran yang sama dengan individu pertama di TWA Punti Kayu. Setelah penilaian terhadap kondisinya, satwa itu dikembalikan ke habitat alaminya di salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Perbedaan tujuan akhir tersebut menunjukkan bahwa penanganan setiap kukang disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing individu. Kukang pertama menjalani pemeriksaan serta perawatan di PRS Punti Kayu sebelum dilepasliarkan di TWA Punti Kayu. Sementara itu, kukang kedua yang sehat dan masih memiliki sifat liar kuat dilepasliarkan di habitat alaminya di kawasan konservasi Ogan Komering Ulu Selatan. Nama kawasan konservasi tempat kukang kedua dilepasliarkan tidak disebutkan, sehingga lokasi tersebut tidak dirinci lebih jauh. Pemisahan informasi ini penting agar tujuan penanganan kedua satwa tidak tertukar.

Kepala BKSDA Sumsel, Daniwari Widiyanto, mengapresiasi kesediaan warga menyerahkan dua kukang secara sukarela setelah satwa tersebut ditemukan keluar dari habitatnya. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk kepedulian yang patut dicontoh, sekaligus kesempatan bagi petugas untuk menangani satwa secara tepat. Pelaporan kepada pihak berwenang dan penyerahan langsung kepada petugas merupakan langkah yang benar untuk membantu menjaga keselamatan serta kelangsungan hidup satwa dilindungi. Kukang liar membutuhkan penanganan sesuai kondisi dan perilakunya; karena itu, warga sebaiknya tidak memelihara atau mencoba menangani sendiri. Daniwari mengajak masyarakat segera menghubungi petugas konservasi apabila menemukan satwa liar yang dilindungi atau berada di lokasi yang tidak semestinya. Ini memungkinkan respons lebih aman dan terkoordinasi.

Perlindungan kukang memiliki dasar hukum yang jelas. Satwa ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Selain itu, seluruh jenis kukang telah memperoleh perlindungan sejak 1973 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya menjaga kukang dan habitatnya, serta menjadi landasan bagi petugas dalam melakukan upaya perlindungan. Kesadaran masyarakat untuk melapor dan menyerahkan satwa kepada pihak berwenang mendukung pelaksanaan perlindungan tersebut, terutama ketika kukang ditemukan di sekitar permukiman atau jauh dari habitatnya.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa memelihara, menangkap, memperjualbelikan, atau melukai kukang merupakan pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

381 kunjungan