Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Jumlah Bank Tutup pada 2026 Menjadi 16

oleh
oleh
Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Jumlah Bank Tutup pada 2026 Menjadi 16

Kabupaten Ogan Komering Ulu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026. Dengan keputusan tersebut, jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 mencapai 16 hingga 4 November. BPR yang berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, itu menjadi bank ke-16 dalam catatan pencabutan izin pada tahun ini. Peristiwa ini menambah daftar lembaga perbankan yang berhenti beroperasi setelah regulator mengambil tindakan terhadap izin usahanya.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026. Alamat PT BPR Agritrans Batumarta sebagaimana tercantum dalam sumber adalah Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Informasi mengenai lokasi ini menunjukkan bahwa bank tersebut beroperasi di wilayah Baturaja Timur, salah satu kawasan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Langkah tersebut mencerminkan peran regulator dalam memastikan industri berjalan dengan pengawasan yang memadai serta kepentingan nasabah dan masyarakat tetap menjadi perhatian. Namun, informasi mengenai alasan umum itu tidak dengan sendirinya menjelaskan kondisi khusus yang mendasari keputusan terhadap bank ini.

Jumlah 16 bank yang izinnya dicabut hingga 4 November menjadi gambaran perkembangan penanganan lembaga perbankan bermasalah sepanjang tahun. Angka tersebut merujuk pada pencabutan izin usaha, bukan semata-mata perubahan operasional atau penggabungan bank. Bagi masyarakat yang memiliki hubungan dengan BPR Agritrans Batumarta, keputusan resmi OJK menjadi informasi penting untuk memahami status bank. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses setelah pencabutan, termasuk penanganan hak nasabah, perlu merujuk pada pengumuman dan saluran resmi yang disediakan otoritas terkait. Dengan demikian, pencabutan izin ini tidak hanya menandai berakhirnya izin usaha bank tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Pada 28 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status Bank Perkreditan Rakyat dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan setelah rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bank tercatat berada di bawah ketentuan 12 persen. Angka KPMM menunjukkan kemampuan bank menyediakan modal untuk menutup risiko yang melekat pada kegiatan usahanya. Karena itu, posisi di bawah ambang yang ditetapkan menjadi perhatian dalam pengawasan dan menuntut langkah pemulihan yang terukur dari pihak bank.

Setelah masuk dalam status BDP, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan sebagai upaya memperbaiki kondisi permodalan. Rencana tersebut menjadi dasar bagi bank untuk menjalankan tindakan pemulihan selama berada dalam pengawasan OJK. Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya terealisasi. Kesenjangan langkah yang direncanakan dan yang dapat dilaksanakan membuat proses penyehatan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Dengan demikian, status pengawasan itu tidak serta-merta diikuti oleh perbaikan yang cukup untuk memulihkan kondisi keuangan bank.

Menurut OJK, berbagai upaya penyehatan yang dilakukan selama masa pengawasan belum menghasilkan dampak signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masalah utama belum terselesaikan meskipun kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah diberikan. Pengurus dan pemegang saham telah memperoleh ruang untuk melaksanakan langkah penyehatan, termasuk memenuhi kebutuhan modal sesuai rencana. Namun, upaya tersebut tidak berhasil membawa bank ke kondisi yang memenuhi ketentuan. Rangkaian proses ini menjadi latar belakang penting dalam keputusan OJK berikutnya. Pengawasan dan kesempatan perbaikan telah ditempuh lebih dahulu, tetapi tidak cukup untuk mengatasi kelemahan modal BPR Agritrans Batumarta. Kronologi itu memperlihatkan bahwa pencabutan izin usaha bukan keputusan yang berdiri sendiri, melainkan terjadi setelah langkah pemulihan selama masa pengawasan dinilai belum memadai.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status Bank dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026, proses penanganan bank berlanjut melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Status tersebut ditetapkan setelah upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil. Dalam tahap resolusi, LPS menetapkan cara penanganan bank dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta.

Keputusan LPS mengenai penanganan bank melalui likuidasi tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Agritrans Batumarta. Berdasarkan keputusan tersebut, langkah yang ditempuh adalah likuidasi. Permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK menjadi bagian dari pelaksanaan penanganan itu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi BPR Agritrans Batumarta. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang menangani penjaminan simpanan, LPS akan melaksanakan tugas tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Proses likuidasi merupakan tahap penanganan bank setelah pencabutan izin, sementara fungsi penjaminan berkaitan dengan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan.

OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir secara berlebihan atas pencabutan izin usaha tersebut. Simpanan masyarakat yang ditempatkan di bank, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat mengikuti informasi resmi mengenai proses penjaminan dan likuidasi dari lembaga terkait, serta memastikan data dan dokumen simpanan tersimpan dengan baik. Imbauan ini menegaskan bahwa penanganan bank dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sementara perlindungan simpanan mengikuti persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, langkah berikutnya setelah pencabutan izin berada pada LPS, yang menjalankan penjaminan simpanan sekaligus mengurus likuidasi bank tersebut.

Hingga 4 November 2026, terdapat 16 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun ini. Daftar berikut disusun berdasarkan tanggal pencabutan, dari yang paling awal hingga yang paling baru, beserta nama dan lokasi masing-masing bank.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — izin dicabut pada 7 Januari 2026.

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — izin dicabut pada 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — izin dicabut pada 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — izin dicabut pada 18 Februari 2026.

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — izin dicabut pada 9 Maret 2026.

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — izin dicabut pada 31 Maret 2026.

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — izin dicabut pada 7 April 2026.

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — izin dicabut pada 25 Juni 2026.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — izin dicabut pada 3 Juli 2026.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — izin dicabut pada 7 Juli 2026.

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — izin dicabut pada 16 Juli 2026.

12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — izin dicabut pada 19 Agustus 2026.

13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — izin dicabut pada 1 September 2026.

14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali — izin dicabut pada 17 September 2026.

15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten — izin dicabut pada 25 September 2026.

16. PT BPR Agritrans Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan — izin dicabut pada 3 November 2026.

55 kunjungan