Jakarta | Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, aturan ini menjadi pedoman bagi personel di berbagai satuan kerja, bukan hanya bagi mereka yang bertugas di kantor pusat atau sedang menjalankan tugas formal.
Larangan berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Artinya, cakupan aturan tidak terbatas pada ruang kantor, fasilitas kedinasan, atau waktu bertugas. Personel juga diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut ketika berada di luar tempat kerja. Penerapan di dua ranah itu menegaskan bahwa kebijakan ditujukan kepada seluruh PNPP sebagai bagian dari standar perilaku yang berlaku bagi personel Polri.
Dari sisi organisasi, surat edaran mencakup seluruh jajaran Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri hingga kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), dan kepolisian sektor (polsek). Cakupan berjenjang ini berarti setiap satuan di pusat maupun daerah menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan. Seluruh personel di lingkungan tersebut perlu mengetahui larangan dan menyesuaikan perilakunya sejak aturan mulai berlaku.
Surat edaran itu juga memuat konsekuensi bagi personel yang melanggar. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan vape akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis dan penerapan sanksi mengikuti aturan yang menjadi dasar penanganan, sehingga personel tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku di institusi. Dengan adanya konsekuensi tersebut, kepatuhan menjadi tanggung jawab setiap PNPP, sementara satuan kerja di tiap tingkatan menjalankan aturan dalam lingkup organisasinya.
Karena berlaku di dalam dan di luar kedinasan serta menjangkau seluruh jajaran, kebijakan ini memiliki cakupan yang luas. Personel perlu memahami batasan yang ditetapkan, termasuk bahwa larangan tidak hanya terkait penggunaan vape saat bertugas. Pemahaman terhadap tanggal pemberlakuan, lingkup penerapan, dan konsekuensi pelanggaran membantu memastikan ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dapat dijalankan secara konsisten di seluruh lingkungan Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan penggunaan vape bagi seluruh personel merupakan langkah proaktif untuk merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pengaturan perilaku sehari-hari anggota, tetapi juga menjadi upaya pencegahan di tengah berkembangnya cara-cara baru yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang. Menurut penjelasan tersebut, aparat perlu memperhatikan perubahan bentuk dan sarana yang digunakan dalam peredaran narkotika agar potensi penyalahgunaan dapat diantisipasi lebih awal.
Peredaran narkotika, lanjut Isir, tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional yang selama ini lebih dikenal masyarakat. Zat terlarang dapat hadir dalam bentuk cair dan disamarkan melalui perangkat vape. Perubahan ini membuat sebuah perangkat yang lazim dipakai untuk menguapkan cairan berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi maupun penyamaran narkotika. Karena itu, pemahaman terhadap karakter perangkat dan komponennya menjadi relevan dalam menjelaskan pertimbangan di balik kebijakan tersebut. Langkah pencegahan juga dimaksudkan untuk menjaga agar personel tidak terlibat dalam penggunaan atau lingkungan yang membuka peluang penyalahgunaan.
Secara umum, perangkat vape terdiri atas tiga komponen yang perlu dikenali. Pertama, device, yakni perangkat utama yang menjadi sumber daya dan mengoperasikan sistem pemanas. Kedua, cartridge, yaitu wadah yang menampung cairan sebelum digunakan. Ketiga, liquid atau cairan yang dipanaskan dan diubah menjadi uap. Dalam konteks penyalahgunaan, perhatian diarahkan pada kemungkinan cairan berisi narkotika ditempatkan di dalam cartridge, lalu digunakan melalui device sehingga bentuknya tidak mudah dikenali sebagai zat terlarang. Penjelasan mengenai susunan perangkat ini memberi gambaran tentang cara sarana yang tampak biasa dapat dimanfaatkan dengan tujuan berbeda. Dengan memahami kemungkinan tersebut, kebijakan internal Polri diposisikan sebagai langkah antisipatif terhadap modus yang terus berubah, sekaligus sebagai upaya menjaga integritas dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas. Penjelasan Isir menempatkan larangan itu dalam kerangka pencegahan, bukan sekadar pembatasan penggunaan perangkat, karena ancaman penyalahgunaan dapat mengikuti perkembangan teknologi dan bentuk produk yang tersedia.Salah satu pertimbangan penerapan larangan vape bagi seluruh personel Polri adalah kekhawatiran bahwa perangkat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Cairan vape biasanya disimpan dalam cartridge, sehingga isi yang telah dicampur zat terlarang berpotensi digunakan melalui perangkat yang tampak seperti vape biasa. Risiko ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan dapat berlangsung tanpa mudah dikenali oleh orang di sekitarnya. Kebijakan tersebut, dengan demikian, tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan menggunakan rokok elektronik, tetapi juga langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyamaran narkotika dalam bentuk cairan.
Johnny menjelaskan bahwa cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata. Dari tampilan luar, warna atau bentuk cairan belum tentu menunjukkan kandungan sebenarnya. Pemeriksaan visual saja karena itu tidak cukup untuk memastikan bahwa isi cartridge aman. Situasi tersebut menyulitkan pengawasan, terlebih apabila cairan telah dipindahkan ke wadah atau perangkat yang lazim digunakan untuk vape. Tanpa pengujian yang sesuai, seseorang dapat saja menganggap cairan itu sebagai produk biasa, padahal mungkin mengandung zat yang dilarang. Penjelasan ini menegaskan mengapa perangkat vape dinilai berisiko dalam konteks pengawasan internal.
Temuan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika cair turut menjadi dasar pertimbangan kebijakan. Salah satu zat yang disebut dalam konteks ini adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penggolongan tersebut memperjelas status hukum zat itu dan menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap kemungkinan penggunaannya melalui cartridge. Bagi institusi kepolisian, potensi penyalahgunaan semacam ini menyangkut keamanan personel sekaligus integritas pelaksanaan tugas. Pembatasan penggunaan vape dimaksudkan untuk mengurangi peluang perangkat tersebut digunakan sebagai sarana membawa atau mengonsumsi zat terlarang, serta mendukung upaya pencegahan dan pengawasan. Karena kandungan cairan sulit dipastikan hanya dari penampilannya, pemeriksaan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi penting. Larangan bagi personel diposisikan sebagai langkah antisipatif, bukan semata penilaian terhadap setiap pengguna vape.
Menurut Johnny, upaya Polri menghadapi persoalan narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap tindak pidana. Institusi juga perlu melakukan pencegahan dari dalam, termasuk melalui dukungan terhadap larangan penggunaan vape bagi personel. Dengan langkah tersebut, Polri menempatkan pembenahan perilaku dan lingkungan kerja sebagai bagian dari komitmen yang lebih luas dalam pemberantasan narkotika. Pencegahan internal dinilai penting agar pesan tentang kepatuhan tidak hanya disampaikan kepada masyarakat, tetapi juga diterapkan secara konsisten oleh anggota institusi sendiri.
Larangan ini, sebagaimana dijelaskan Johnny, diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Aturan internal dapat menjadi pengingat bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab menjaga sikap serta perilakunya, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kepatuhan terhadap kebijakan tersebut diharapkan turut mendorong anggota menjaga integritas, memahami batasan yang berlaku, dan menghindari kebiasaan yang dapat merusak kepercayaan publik. Dalam konteks itu, disiplin bukan semata-mata soal menaati larangan, melainkan bagian dari upaya menjaga standar perilaku yang melekat pada profesi.
Personel Polri juga diharapkan mampu menjadi teladan dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika dan membangun kebiasaan hidup yang bertanggung jawab. Johnny menyampaikan harapan agar langkah yang dimulai dari lingkungan internal ini dapat diikuti institusi lain maupun berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: South Queen Hadirkan Warna Hipdut dengan Empat Personel Perempuan | Saham Jhonlin Agro Raya Tertekan Setelah Pengendali Menjaminkan Seluruh Kepemilikannya | Panglima TNI Bersama Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri
205 kunjungan


































