Tangerang | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak permintaan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tambahan dan seorang saksi ahli dalam perkara Richard Lee. Permohonan tersebut diajukan agar para saksi itu dapat memberikan keterangan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026. Dengan keputusan ini, majelis tidak mengabulkan penambahan agenda pemeriksaan saksi yang diminta oleh pihak penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai pemanggilan saksi baru tidak sejalan dengan komitmen sebelumnya bahwa pemeriksaan pembuktian merupakan tahap terakhir dalam rangkaian persidangan. Karena tahap pembuktian telah dinyatakan sebagai tahap akhir, permintaan untuk menghadirkan saksi tambahan maupun ahli dipandang tidak sesuai dengan komitmen tersebut. Keputusan itu secara khusus berkaitan dengan batas pemeriksaan yang telah disepakati dalam proses perkara, bukan dengan penilaian atas isi keterangan yang mungkin disampaikan para saksi.
Majelis juga mengaitkan penolakan itu dengan kepastian batas waktu penanganan perkara. Dalam konteks tersebut, penambahan saksi setelah pembuktian dinyatakan sebagai tahap terakhir dinilai tidak sejalan dengan kejelasan batas waktu proses yang perlu dijaga. Dengan demikian, keputusan hakim menegaskan bahwa permohonan untuk menghadirkan saksi baru tidak diterima untuk sidang lanjutan pada 12 November 2026. Penolakan tersebut membatasi pemeriksaan tambahan yang diajukan jaksa, sekaligus mempertahankan tahapan perkara sesuai komitmen bahwa pembuktian telah berakhir. Perkara Richard Lee pun berlanjut dengan mengikuti tahapan persidangan berikutnya, tanpa pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan saksi ahli yang dimohonkan jaksa. Keputusan majelis ini menjadi penentu bagi agenda sidang selanjutnya, karena permintaan tersebut tidak dapat mengubah batas tahap pembuktian maupun kepastian waktu penanganan perkara yang menjadi perhatian hakim.
Perdebatan mengenai kemungkinan menghadirkan saksi tambahan muncul ketika jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk memeriksa Yustonardo Purba. Jaksa menyebut kehadiran Yustonardo diperlukan untuk menjelaskan persoalan pembuktian dalam perkara yang menjerat Richard Lee. Sebagai dasar permohonan, jaksa merujuk Pasal 210 angka 10 KUHAP, yang menurutnya mengatur ruang untuk mengajukan saksi dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan saat proses pemeriksaan perkara berlangsung, setelah tahapan pemeriksaan saksi dan ahli sebelumnya menjadi perhatian para pihak. Permohonan itu kemudian memicu tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa, sehingga majelis perlu memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Faizal Hafied, yang mewakili tim kuasa hukum Richard Lee, menyampaikan keberatan atas permintaan jaksa tersebut. Ia beralasan bahwa para pihak sebelumnya telah sepakat pemeriksaan saksi dan ahli dinyatakan selesai. Menurut kuasa hukum, kesepakatan itu menjadi bagian dari jadwal persidangan yang telah dibicarakan bersama, sehingga permohonan menghadirkan saksi baru dinilai tidak sejalan dengan tahapan yang sudah disepakati. Keberatan tersebut tidak semata-mata menyasar sosok Yustonardo, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai urutan proses pembuktian. Tim pembela meminta agar kesepakatan yang telah dibuat diperhatikan, terutama karena pemeriksaan saksi dan ahli telah melewati tahap yang disepakati sebagai penutup agenda tersebut.
Hakim ketua kemudian menengahi perdebatan dengan memberi ruang bagi kedua pihak untuk menjelaskan dasar dan keberatan masing-masing. Dalam tanggapannya, hakim mengakui bahwa permohonan jaksa memiliki rujukan dalam KUHAP. Namun, ia juga mengingatkan jaksa mengenai kesepakatan jadwal yang sebelumnya telah dibuat bersama para pihak. Dengan demikian, majelis tidak hanya mempertimbangkan dasar hukum yang diajukan, tetapi juga memperhatikan pengaturan agenda persidangan yang telah disepakati. Perdebatan itu memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai penerapan ketentuan hukum acara dan kepatuhan pada jadwal pemeriksaan. Setelah mendengar penjelasan tersebut, majelis melanjutkan persidangan sesuai tahapan yang diputuskan, sementara perkara bergerak menuju agenda tuntutan.
Dalam mempertimbangkan kelanjutan persidangan, majelis hakim turut menyoroti pentingnya menjaga agar penanganan perkara tidak berlangsung berlarut-larut. Pertimbangan ini berkaitan dengan kepastian proses hukum bagi para pihak, sekaligus kebutuhan untuk menjalankan tahapan persidangan secara tertib dan proporsional. Pengadilan Negeri Tangerang memiliki standar operasional pelayanan yang menargetkan penyelesaian perkara dalam waktu lima bulan. Target tersebut menjadi salah satu acuan untuk melihat perkembangan waktu penanganan perkara Richard Lee, yang saat ini telah mendekati bulan keenam.
Dengan durasi yang sudah mendekati batas tersebut, majelis mengingatkan jaksa penuntut umum mengenai komitmen untuk membantu pencapaian target penyelesaian. Hakim ketua menyampaikan pengingat itu dalam konteks pentingnya menjaga efektivitas jalannya sidang dan memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan tanpa penundaan yang tidak perlu. Pengingat tersebut bukan berarti proses pembuktian harus mengabaikan aturan atau hak para pihak. Persidangan tetap perlu berlangsung sesuai prosedur, dengan kesempatan yang semestinya bagi pihak terkait untuk menyampaikan argumentasi dan menghadirkan bukti.
Target lima bulan dan kondisi perkara yang hampir memasuki bulan keenam merupakan bagian dari pertimbangan majelis dalam mengelola jadwal serta menjaga kepastian penanganan. Informasi tersebut tidak menunjukkan bahwa batas waktu menjadi satu-satunya dasar bagi keputusan hakim terkait jalannya sidang. Penilaian majelis tetap berada dalam kerangka keseluruhan proses dan ketentuan acara yang berlaku. Karena itu, penyebutan target pelayanan lebih tepat dipahami sebagai pengingat mengenai efisiensi dan tanggung jawab bersama, bukan sebagai pengganti pertimbangan hukum atas pokok perkara. Majelis berupaya menyeimbangkan penyelesaian yang tepat waktu dengan pemeriksaan yang cermat, sehingga proses menuju tahap tuntutan dapat berjalan terarah, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam memeriksa perkara. Pada saat yang sama, koordinasi dan kesiapan pihak-pihak di persidangan menjadi penting agar agenda berikutnya tidak tertunda dan penanganan perkara memperoleh kepastian yang layak bagi semua pihak terkait.Setelah majelis hakim menolak permintaan untuk menghadirkan saksi tambahan, persidangan perkara yang menjerat Richard Lee dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 12 November 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara bergerak menuju tahap yang memungkinkan jaksa menyampaikan penilaian atas fakta dan keterangan yang telah terungkap selama persidangan, sebelum majelis hakim mempertimbangkan putusan.
Sebelum tuntutan dibacakan, jaksa dan advokat Richard Lee memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pernyataan penutup. Penyampaian tersebut dijadwalkan berlangsung secara singkat dan padat, sebagai bagian dari rangkaian persidangan menjelang pembacaan tuntutan. Setelah itu, jaksa akan menyampaikan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim. Tahapan ini menjadi penting bagi kedua pihak untuk menegaskan pokok pandangan masing-masing berdasarkan proses pembuktian yang telah berlangsung, sekaligus merangkum hal-hal yang dinilai relevan bagi penilaian perkara.
Richard Lee berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Perkara tersebut bermula dari perseteruannya di media sosial dengan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Dalam unggahannya, Doktif menyampaikan ulasan yang menuding sejumlah produk kecantikan milik klinik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta merupakan hasil pengemasan ulang. Tuduhan tersebut menjadi bagian dari latar belakang laporan yang kemudian berlanjut ke proses pidana.
Dalam perjalanan perkara, Richard Lee sempat menjalani penahanan. Namun, pada Oktober 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Perkembangan itu tidak menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan, yang tetap berlanjut sesuai jadwal dan tahapan hukum. Sidang 12 November akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menyampaikan tuntutan setelah pihak-pihak terkait memberikan pernyataan penutup. Rangkaian agenda tersebut menandai babak lanjutan dalam perkara yang berawal dari polemik produk kecantikan di ruang digital dan kini diproses melalui jalur hukum.
Baca juga: Kesaksian Tiga Saksi dalam Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman | Penyelidikan Pencurian di Fasilitas Padel Kebayoran Baru Berlanjut | Persidangan Ungkap Posisi Richard Lee di Perusahaan Kecantikan Athena
10 kunjungan


































