DJP Kejar Kekurangan Penerimaan Rp750 Triliun hingga Akhir 2026

oleh -100 Dilihat
oleh
DJP Kejar Kekurangan Penerimaan Rp750 Triliun hingga Akhir 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi pekerjaan besar untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak hingga akhir 2026. Berdasarkan informasi terbaru, masih terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp750 triliun yang harus dikejar dalam sisa waktu hingga penutupan tahun anggaran. Besaran tersebut menunjukkan bahwa pencapaian penerimaan belum sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan, meskipun kinerja pajak telah mencatat pertumbuhan positif secara akumulatif.

Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat tumbuh 24,1 persen secara akumulatif. Pertumbuhan ini menjadi indikasi adanya penguatan kinerja penerimaan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, capaian tersebut belum menghapus tantangan yang masih dihadapi otoritas pajak, terutama karena nilai penerimaan yang perlu dikumpulkan dalam beberapa bulan terakhir tetap sangat besar. DJP perlu menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mengoptimalkan pemungutan dari berbagai sumber penerimaan yang tersedia.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober. Dalam pemaparannya, Bimo menyebut sisa penerimaan yang masih harus dipenuhi berada di kisaran Rp750 triliun. Pernyataan itu menegaskan posisi penerimaan pajak hingga akhir September sekaligus menggambarkan agenda DJP pada kuartal terakhir 2026. Otoritas pajak masih harus mendorong realisasi secara terukur agar penerimaan dapat terus bertumbuh dan kebutuhan yang tersisa dapat dipenuhi sampai akhir tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada sisa tahun berjalan. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan aktivitas pemungutan, tetapi juga pada penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi pajak yang masih tersedia. Seluruh langkah itu diarahkan untuk membantu mengejar kekurangan penerimaan hingga mencapai target yang telah ditetapkan.

Strategi tersebut telah dikonsolidasikan bersama seluruh kantor wilayah DJP. Konsolidasi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras, baik dalam pemantauan penerimaan maupun dalam menentukan prioritas pengawasan di setiap wilayah. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, kantor pusat dan kantor wilayah dapat menyatukan informasi, mengevaluasi perkembangan penerimaan, serta memastikan tindak lanjut dilakukan secara terarah sampai akhir Desember 2026.

Bimo menjelaskan bahwa DJP akan memanfaatkan seluruh data yang sedang diolah untuk mendukung rangkaian strategi tersebut. Data itu menjadi dasar penting dalam pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi pajak. Pemanfaatan data secara menyeluruh diharapkan dapat membantu DJP memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi kepatuhan dan peluang penerimaan, sekaligus memperkuat pengambilan keputusan berbasis informasi.

Pengolahan dan pemanfaatan data juga memungkinkan DJP menyusun langkah yang lebih terukur. Informasi yang tersedia dapat digunakan untuk mencermati perkembangan penerimaan, mengidentifikasi potensi yang perlu ditindaklanjuti, serta mengarahkan sumber daya pada area yang relevan. Namun, pelaksanaan setiap strategi tetap akan berlangsung sesuai ketentuan dan melalui koordinasi antarsatuan kerja.

Rangkaian pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi pajak akan diteruskan secara konsisten hingga Desember 2026. DJP menempatkan konsolidasi seluruh kantor wilayah dan pemanfaatan data sebagai bagian penting dari upaya mengoptimalkan penerimaan pada periode tersebut. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pengejaran target dilakukan melalui pendekatan yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan didukung penguatan informasi.

Selain memperkuat pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan mengejar kekurangan penerimaan hingga akhir 2026. Strategi tersebut mencakup optimalisasi data perpajakan, penerapan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital, serta pemberian insentif administratif melalui pengurangan sanksi. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

Salah satu kebijakan penting ialah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini mulai aktif pada 25 September 2026, setelah melewati tahap sandboxing dan masa stabilisasi untuk memastikan kesiapan proses, teknologi, serta pelaporan. SPP-TDLN digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Melalui sistem tersebut, transaksi dengan penyedia atau pelaku usaha dari luar negeri dapat dipantau dan dipungut secara lebih terstruktur.

DJP juga menyiapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi melalui lokapasar. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan visibilitas kegiatan perdagangan daring sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara pelaku usaha digital dan usaha konvensional. Data transaksi dari platform lokapasar dapat menjadi dasar pencocokan, pengawasan, dan penilaian kepatuhan secara lebih akurat.

Di sisi lain, ketentuan dalam PMK Nomor 71 mengenai pengurangan sanksi dapat membantu mendorong penyelesaian kewajiban pajak. Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan dengan beban administratif yang lebih ringan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya. Dengan dukungan integrasi data dan pelaksanaan kebijakan yang konsisten, DJP berharap penerimaan pajak dapat diperkuat sampai akhir tahun.

Penerapan SPP-TDLN terus dikembangkan untuk memperkuat pemungutan pajak atas transaksi digital yang melibatkan penyedia barang dan jasa dari luar negeri. Berdasarkan keterangan Bimo Wijayanto, pelaksanaan sistem tersebut saat ini melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial. Keterlibatan sejumlah lembaga ini diharapkan mendukung proses pemungutan yang lebih terintegrasi, terutama dalam menangani transaksi lintas negara yang berlangsung melalui berbagai platform digital.

Melalui SPP-TDLN, otoritas pajak berharap penarikan pajak dapat dilakukan secara lebih akurat. Sistem ini diharapkan membantu mencocokkan aktivitas transaksi digital dengan kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi tersebut. Dengan mekanisme yang lebih tertata, pemungutan pajak dari platform asing dapat berlangsung berdasarkan data transaksi yang tersedia, tanpa hanya mengandalkan pelaporan secara terpisah dari masing-masing pelaku usaha.

Penerimaan pajak dari pemungutan yang telah berjalan saat ini berada di sekitar Rp12 triliun. Namun, Bimo belum merinci besaran tambahan penerimaan yang secara khusus dapat diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN. Karena itu, dampak fiskal lanjutan dari sistem tersebut masih menunggu perkembangan pelaksanaan dan perluasan cakupannya. Harapan adanya tambahan penerimaan belum dapat diterjemahkan menjadi angka kenaikan tertentu.

Dari sisi kepatuhan, sekitar 260 platform telah mendaftar sebagai pemungut pajak. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sebagian penyedia layanan digital telah masuk dalam mekanisme administrasi perpajakan Indonesia. Kendati demikian, cakupannya masih dinilai sedikit jika dibandingkan dengan ribuan platform asing yang menyediakan barang dan jasa bagi konsumen di Indonesia. Perluasan partisipasi platform menjadi salah satu aspek penting agar pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dapat menjangkau basis yang lebih luas dan berjalan lebih merata.