Empat Anggota Gangster Depok Ditangkap Saat Tidur Usai Serang Warga dengan Celurit

oleh -137 Dilihat
oleh
Empat Anggota Gangster Depok Ditangkap Saat Tidur Usai Serang Warga dengan Celurit

DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polres Metro Depok menangkap empat anggota gangster yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap seorang warga menggunakan celurit di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial MIA, MR, MLRK, dan MINS.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa penyerangan berlangsung. Polisi menemukan keempat terduga pelaku di rumah masing-masing ketika sedang tidur. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, aparat bergerak tidak lama setelah menerima informasi mengenai penyerangan terhadap warga di kawasan Jalan Nusantara. Langkah cepat itu dilakukan untuk mengidentifikasi para pelaku dan mencegah mereka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta menelusuri informasi mengenai kelompok yang diduga terlibat. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh identitas empat orang yang kemudian menjadi sasaran penangkapan.

Keempatnya kini berada dalam pemeriksaan penyidik Polres Metro Depok. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk kronologi penyerangan, alasan aksi tersebut dilakukan, serta kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan informasi dari korban dan saksi di lokasi kejadian.

Penangkapan saat para terduga pelaku sedang beristirahat menunjukkan bahwa aparat berupaya menindaklanjuti laporan secara cepat. Meski demikian, status hukum mereka tetap akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Penyerangan bermula ketika korban melintas di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dengan mengendarai satu sepeda motor. Saat itu, korban tidak berkendara seorang diri karena membonceng dua temannya. Dalam perjalanan tersebut, mereka dihentikan oleh sekitar 20 anggota gang motor. Rombongan itu kemudian menghadang laju kendaraan yang ditumpangi korban bersama kedua temannya.

Ketika kendaraan mereka berhenti atau terhalang untuk melanjutkan perjalanan, salah satu pelaku mengacungkan celurit. Pelaku tersebut juga menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban hingga korban dan dua temannya terjatuh. Situasi itu membuat salah seorang teman korban berusaha menyelamatkan diri. Ia melarikan diri untuk meminta bantuan kepada warga sekitar, sementara korban yang tertinggal menghadapi para pelaku.

Setelah korban terpisah dari temannya, para pelaku melakukan pengeroyokan. Dalam penyerangan tersebut, kelompok itu membawa dua celurit dengan ukuran berbeda, yakni satu berukuran sedang dan satu berukuran besar. Senjata tersebut digunakan dalam serangan terhadap korban. Akibat pengeroyokan dan bacokan itu, korban mengalami sejumlah luka robek atau luka bacok pada bagian kepala, tangan, lutut, dan siku.

Setelah kejadian, korban harus mendapatkan perawatan medis. Luka-luka yang dialaminya membuat korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari. Rangkaian kejadian tersebut bermula dari penghentian kendaraan korban oleh kelompok gang motor, dilanjutkan dengan penabrakan hingga korban terjatuh, pelarian salah seorang teman untuk mencari pertolongan, dan pengeroyokan terhadap korban yang tertinggal.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pembagian peran masing-masing tersangka dalam aksi penyerangan terhadap warga tersebut. MIA diduga menjadi pelaku utama yang menggunakan celurit untuk membacok korban. Senjata tajam itu mengenai beberapa bagian tubuh korban, yakni tangan kanan, kepala, dan kaki. Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Dalam aksi itu, MR berperan sebagai joki yang membonceng MIA. Dengan peran tersebut, MR membantu membawa MIA menuju lokasi serta meninggalkan tempat kejadian setelah penyerangan berlangsung. Sementara itu, MLRK diduga mengambil sepeda motor milik korban untuk dibawa kabur. MINS berperan sebagai joki yang membonceng MLRK ketika tersangka berupaya melarikan kendaraan tersebut.

Upaya membawa sepeda motor itu tidak berjalan sesuai rencana. Polisi menjelaskan bahwa kendaraan korban menggunakan sistem kunci keyless. Remote kendaraan masih berada di tangan korban, sehingga motor tidak dapat terus melaju setelah dibawa oleh tersangka. Kondisi tersebut membuat laju kendaraan terhenti dan rencana pelarian menggunakan sepeda motor gagal dilakukan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat keterangan mengenai peran setiap tersangka dan rangkaian kejadian. Polisi selanjutnya masih mendalami perkara, termasuk mencocokkan hasil pemeriksaan para tersangka dengan keterangan korban, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.

Keempat anggota gangster yang ditangkap setelah diduga menyerang warga dengan celurit kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni ketentuan mengenai pencurian yang disertai kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman berat, sehingga para tersangka berpotensi menghadapi sanksi pidana serius apabila dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah dikumpulkan oleh kepolisian. Sebelum penangkapan, polisi juga telah memaparkan adanya tahapan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Namun, rincian setiap tahapan tetap mengikuti keterangan resmi penyidik dan perkembangan perkara, sehingga seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status para tersangka pun masih berada dalam rangkaian proses peradilan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

AKBP Made Gede Oka mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat tindak kriminal atau menjadi korban kejahatan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110. Saluran tersebut disediakan agar masyarakat memperoleh akses cepat untuk menyampaikan informasi, meminta bantuan, dan melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan aparat.

Setiap laporan yang diterima, kata Made Gede Oka, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan mekanisme kepolisian. Masyarakat diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai waktu, lokasi, serta kondisi kejadian apabila memungkinkan, tanpa mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan. Kerja sama warga dan kepolisian dinilai penting untuk mempercepat penanganan perkara, mencegah kejadian serupa, serta menjaga keamanan lingkungan.