Ekspor Emas Turun Menjadi 3,74 Ton Setelah Bea Keluar Diterapkan

oleh -152 Dilihat
oleh
Ekspor Emas Turun Menjadi 3,74 Ton Setelah Bea Keluar Diterapkan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ekspor emas Indonesia mengalami penurunan setelah pemerintah memberlakukan bea keluar mulai akhir 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa volume ekspor emas pada 2026 turun menjadi 3,74 ton. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi sepanjang 2025 yang mencapai 19,66 ton, ketika pungutan atas komoditas tersebut belum berlaku.

Penurunan juga terlihat pada jumlah pelaku usaha yang tercatat sebagai eksportir resmi. Pada 2025, terdapat 15 perusahaan yang melakukan ekspor emas. Namun, setelah penerapan bea keluar, jumlahnya menyusut menjadi lima perusahaan pada 2026. Kelima perusahaan tersebut masih menjalankan kegiatan ekspor melalui jalur resmi dengan memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang ditetapkan pemerintah.

Meskipun jumlah eksportir dan volume pengiriman menurun, aktivitas lima perusahaan tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Djaka menyebut penerimaan yang telah dihasilkan dari ekspor emas mencapai sekitar Rp385,2 miliar. Data itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah menggunakan perkembangan tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap dampak kebijakan bea keluar, termasuk perubahan perilaku pelaku usaha dan potensi penerimaan dari sektor komoditas emas. Penurunan volume ekspor tidak serta-merta menunjukkan berhentinya perdagangan emas ke luar negeri, melainkan mencerminkan berkurangnya jumlah perusahaan yang melakukan ekspor secara tercatat setelah kebijakan pungutan diberlakukan.

Penurunan ekspor emas menjadi 3,74 ton diduga berkaitan dengan keputusan sejumlah perusahaan untuk menahan produk mereka setelah bea keluar diberlakukan. Menurut keterangan Djaka, perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya termasuk pihak yang aktif mengirim emas ke luar negeri. Namun, setelah kebijakan bea keluar mulai diterapkan, sebagian dari mereka memilih tidak segera merealisasikan pengiriman ekspor. Produk yang semestinya dikirim kemudian ditahan oleh perusahaan terkait.

Penahanan tersebut, berdasarkan konteks pernyataan Djaka, masih berlangsung hingga September 2026. Kondisi ini dipandang sebagai salah satu penjelasan atas berkurangnya volume emas yang tercatat dalam kegiatan ekspor. Meski demikian, keterangan itu merupakan dugaan atau penjelasan dari pejabat mengenai perilaku sejumlah perusahaan, bukan kepastian bahwa setiap perusahaan mengambil keputusan yang sama. Tidak semua eksportir dapat secara otomatis dianggap menahan produknya setelah bea keluar berlaku.

Djaka memperkirakan jumlah eksportir resmi dapat kembali bertambah pada periode berikutnya. Perkiraan itu didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan tidak mungkin terus-menerus menahan emasnya dalam waktu lama. Dengan demikian, perusahaan yang untuk sementara menunda pengiriman berpotensi kembali melakukan ekspor dan tercatat sebagai eksportir resmi pada periode selanjutnya. Namun, waktu realisasi serta jumlah perusahaan yang akan kembali mengirimkan emas belum dapat dipastikan. Perkembangan data ekspor pada periode berikutnya akan menunjukkan apakah dugaan penahanan produk tersebut benar-benar diikuti oleh bertambahnya jumlah eksportir resmi. Sampai terdapat data lanjutan, penurunan volume ekspor dan kemungkinan kenaikan jumlah eksportir tersebut perlu dipahami sebagai gambaran berdasarkan keterangan Djaka, bukan sebagai kepastian atas keputusan masing-masing perusahaan.

Penurunan ekspor emas melalui jalur resmi menjadi 3,74 ton setelah penerapan bea keluar berlangsung bersamaan dengan perhatian yang semakin besar terhadap peredaran emas melalui jalur ilegal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa angka ekspor resmi belum sepenuhnya menggambarkan seluruh pergerakan komoditas emas ke luar negeri. Pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan menjadi bagian penting untuk memastikan emas yang keluar dari Indonesia mengikuti ketentuan kepabeanan serta memenuhi kewajiban yang berlaku. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penindakan terhadap upaya membawa emas ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 94 penindakan terkait penyelundupan emas sepanjang 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti seberat 353 kilogram. Angka ini memperlihatkan skala pengawasan yang dilakukan untuk mencegah emas berpindah ke luar negeri di luar jalur legal. Penindakan tersebut juga menjadi indikator bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada kegiatan ekspor yang tercatat, tetapi mencakup upaya mendeteksi dan menghentikan penyelundupan.

Pelaksanaan penindakan berlangsung di sejumlah titik, termasuk pelabuhan, bandara, dan tempat lainnya. Lokasi-lokasi tersebut menjadi bagian dari rantai pengawasan karena dapat digunakan sebagai jalur keluar barang dari Indonesia. Barang bukti yang ditemukan memiliki beberapa bentuk, yakni emas bubuk, emas batangan, dan emas berbentuk silinder. Penyebutan berbagai bentuk tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perlu dilakukan terhadap beragam cara pengemasan dan penyamaran komoditas. Data mengenai 94 penindakan dan 353 kilogram barang bukti memberikan gambaran mengenai tantangan dalam mengendalikan arus emas, terutama ketika ekspor melalui jalur resmi mengalami penurunan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tetap mengizinkan ekspor emas selama kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu berarti pelaku usaha masih dapat mengirimkan emas ke luar negeri, sepanjang memiliki dokumen yang sah, mengikuti prosedur kepabeanan, serta memenuhi kewajiban administratif dan fiskal yang telah ditetapkan. Pemerintah membedakan secara jelas kegiatan ekspor legal dan pengeluaran emas melalui jalur yang tidak sesuai dengan aturan.

Suahasil menjelaskan bahwa emas yang menjadi objek pengawasan tersebut ditambang di dalam negeri. Namun, sebagian emas kemudian dibawa ke luar negeri melalui praktik penyelundupan. Pengeluaran tanpa pemberitahuan atau tanpa memenuhi prosedur resmi dipandang sebagai pelanggaran karena menghindari pengawasan negara dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan setiap arus emas dapat ditelusuri sejak berasal dari kegiatan pertambangan hingga proses pengiriman ke negara tujuan.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya. Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap arus barang lintas negara, mengidentifikasi pola pengiriman yang mencurigakan, serta mencegah pemanfaatan jalur tidak resmi untuk membawa emas keluar dari Indonesia. Pengawasan tersebut diarahkan untuk melindungi sumber daya ekonomi dalam negeri agar tidak keluar melalui kegiatan ilegal, sekaligus memastikan perdagangan yang sah tetap berlangsung sesuai prosedur.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas penyelundupan emas. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti membawa atau mengirimkan emas tanpa mengikuti ketentuan resmi. Pada saat yang sama, pemerintah tetap membuka ruang bagi ekspor yang dilaksanakan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.