Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Merekam Tugas Kuliah di Ciputat

oleh -126 Dilihat
oleh
Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Merekam Tugas Kuliah di Ciputat

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seorang mahasiswa berinisial MF, berusia 23 tahun, meninggal dunia setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di lintasan perlintasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis sore, 8 Oktober 2026. Insiden tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian setelah berada di area lintasan kereta.

Peristiwa fatal itu diduga berlangsung ketika MF sedang merekam konten untuk keperluan tugas kuliah. Aktivitas tersebut menempatkan korban di sekitar jalur perjalanan KRL hingga akhirnya tertabrak kereta yang melintas. Informasi mengenai kejadian ini menyoroti risiko serius ketika aktivitas perekaman dilakukan di area yang menjadi jalur operasional kereta api.

Lokasi kejadian berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang menjadi tempat berlangsungnya insiden pada sore hari. Korban disebut dengan inisial MF sesuai identitas yang tersedia, sedangkan usia korban diketahui 23 tahun. Hingga bagian awal laporan ini, fakta utama yang dapat disampaikan adalah korban meninggal dunia setelah tertabrak KRL saat diduga merekam materi tugas kuliah.

Kejadian tersebut menjadi insiden fatal di lintasan Ciputat karena melibatkan seorang mahasiswa dan berujung pada hilangnya nyawa. Dugaan bahwa korban sedang membuat rekaman untuk kebutuhan akademik memberikan konteks terhadap aktivitasnya sebelum kecelakaan terjadi, tanpa mengubah fakta bahwa area lintasan kereta merupakan lokasi berlangsungnya perjalanan KRL. Peristiwa pada Kamis sore itu menempatkan keselamatan di sekitar jalur kereta sebagai perhatian utama.

Berdasarkan keterangan seorang teman kuliah korban, proses pengambilan gambar untuk tugas perkuliahan dilakukan dengan didampingi oleh rekan tersebut. Keterangan itu menjadi dasar untuk menjelaskan rangkaian kejadian sebelum insiden berlangsung. Saat perekaman sedang dilakukan, sebuah KRL melintas di lokasi. Pada waktu yang sama, korban kemudian tertemper oleh rangkaian kereta tersebut. Informasi mengenai momen itu disampaikan sebagai keterangan saksi yang berada bersama korban selama proses pengambilan gambar.

Setelah tertemper, korban disebut terseret oleh KRL yang sedang melintas. Menurut keterangan yang disampaikan, tubuh korban terseret hingga sejauh sekitar 200 meter. Jarak tersebut merupakan informasi yang disebut dalam penjelasan mengenai kejadian, bukan hasil penambahan atau perkiraan lain. Teman kuliah korban yang mendampingi perekaman menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan tentang urutan peristiwa, mulai dari kegiatan merekam hingga terjadinya tabrakan dan korban terseret.

Pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait insiden tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun dalam penyelidikan. Dengan demikian, kronologi yang tersedia mencakup kegiatan pengambilan gambar, melintasnya KRL, korban yang tertemper, serta korban yang kemudian terseret sekitar 200 meter. Rangkaian ini tetap perlu dipahami sebagai keterangan saksi dan penjelasan kepolisian mengenai peristiwa yang terjadi. Tidak terdapat informasi tambahan dalam uraian tersebut mengenai posisi korban, bentuk tugas yang direkam, kondisi lintasan, ataupun faktor lain yang menjadi penyebab kejadian.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan keterangan mengenai peristiwa mahasiswa yang tewas setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Ciputat. Keterangan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah petugas menangani kejadian di lokasi. Penjelasan kepolisian menjadi dasar informasi mengenai proses penanganan korban dan keadaan setelah insiden berlangsung.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, informasi bahwa korban sedang merekam untuk keperluan tugas kuliah berasal dari saksi yang merupakan teman kuliahnya. Keterangan saksi tersebut memberikan gambaran mengenai tujuan korban berada di sekitar lokasi sebelum kejadian. Informasi itu tetap disampaikan sebagai keterangan dari saksi, sehingga tidak mengubah posisi bahwa penyebab dan rangkaian kejadian ditangani sesuai pemeriksaan kepolisian.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah tertabrak KRL. Setelah menerima informasi dan tiba di lokasi, petugas kepolisian melakukan tindakan evakuasi terhadap jenazah korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur petugas setelah kejadian berlangsung.

Keterangan Kompol Bambang Askar Sodiq memuat dua hal utama, yakni sumber informasi tentang aktivitas korban sebelum insiden dan langkah petugas setelah kejadian. Informasi mengenai perekaman tugas kuliah bersumber dari teman kuliah korban, sedangkan evakuasi jenazah dilakukan oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi. Penyampaian ini menjaga keterangan berdasarkan sumbernya serta mencatat waktu penyampaian dan jabatan narasumber sebagaimana disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Insiden tersebut berdampak pada operasional KRL di lintas Rangkasbitung–Tanah Abang. Untuk mendukung proses penanganan di lokasi kejadian, perjalanan kereta api sempat mengalami keterlambatan. Kondisi ini membuat jadwal perjalanan pada lintas tersebut tidak berlangsung sepenuhnya sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Selama proses penanganan dan evakuasi berlangsung, pengaturan perjalanan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan di sekitar lokasi. Pergerakan kereta pada lintas Rangkasbitung–Tanah Abang kemudian disesuaikan agar proses penanganan dapat berjalan tanpa menimbulkan risiko tambahan. Dampak operasional tersebut terutama berupa keterlambatan perjalanan KRL yang melintasi atau berkaitan dengan lintas tersebut.

Setelah proses penanganan dan evakuasi di lokasi selesai, operasional perjalanan kereta api berangsur dipulihkan. Layanan KRL pada lintas Rangkasbitung–Tanah Abang kembali berjalan normal setelah kondisi di sekitar jalur dinyatakan dapat mendukung perjalanan. Dengan pemulihan tersebut, pengaturan perjalanan yang sebelumnya dilakukan selama penanganan tidak lagi diterapkan.

Perjalanan KRL di lintas Rangkasbitung–Tanah Abang selanjutnya kembali mengikuti pola operasional sebagaimana mestinya. Keterlambatan yang sempat terjadi berakhir setelah seluruh rangkaian proses di lokasi selesai, sehingga layanan kereta api dapat kembali beroperasi secara normal. Pemulihan ini menandai berakhirnya gangguan operasional yang muncul akibat insiden tersebut, tanpa mengubah informasi mengenai proses penanganan yang telah dilakukan.

📚 Artikel Terkait: