KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum menduga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah menyembunyikan atau menyamarkan uang dan emas yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan perkara tersebut.
Menurut uraian jaksa, tindakan menyembunyikan atau menyamarkan harta itu diduga dilakukan Febrie Adriansyah, baik sendiri maupun bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Harta yang disebut dalam dakwaan berupa uang dan emas, yang oleh penuntut umum diduga memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
JPU menyampaikan uraian tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Pembacaan dakwaan menjadi bagian dari persidangan yang memuat dugaan perbuatan Febrie Adriansyah bersama pihak-pihak yang disebutkan oleh jaksa. Dalam uraian itu, penuntut umum menyatakan bahwa penyembunyian atau penyamaran harta tersebut diduga dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Pernyataan jaksa tersebut tercantum dalam materi dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada persidangan tersebut.
Jaksa mengungkap bahwa salah satu lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan harta tersebut adalah rumah Febrie yang berada di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Lokasi itu disebut dalam pemberitaan sebagai rumah Sentul, sehingga penyebutan tersebut merujuk pada tempat yang berada di kawasan Sentul, Bogor. Informasi mengenai lokasi ini disampaikan dalam konteks pengungkapan keberadaan harta berupa emas dengan total berat 72 kilogram.
Selain alamat Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, sumber juga menyebut rumah Sentul beralamat di RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rangkaian keterangan tersebut menempatkan lokasi yang dimaksud di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dengan demikian, rumah Sentul dapat diidentifikasi melalui penyebutan kawasan, alamat jalan, serta lingkungan administratif yang dicantumkan dalam sumber.
Pengungkapan lokasi ini penting karena memberikan gambaran mengenai tempat yang diduga berkaitan dengan penyimpanan harta tersebut. Namun, keterangan yang tersedia hanya menjelaskan lokasi sebagaimana disebutkan oleh jaksa dan sumber terkait. Informasi itu tidak memuat penjelasan tambahan mengenai status kepemilikan rumah, kondisi bangunan, maupun tahapan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan tempat tersebut. Karena itu, uraian mengenai rumah Sentul dibatasi pada identitas lokasi dan alamat yang telah disebutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterangan mengenai ruang brankas yang berada di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam uraian yang disampaikan di persidangan, jaksa menyebut ruang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan brankas yang berisi emas dengan jumlah keseluruhan mencapai 72 kilogram. Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dimuat dalam dakwaan.
Menurut JPU, akses menuju ruang brankas tersebut hanya dimiliki oleh Don Ritto alias Idon. Pernyataan mengenai akses terbatas itu disampaikan jaksa ketika menjelaskan kondisi rumah dan lokasi penyimpanan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Dengan demikian, keterangan yang diberikan berfokus pada siapa yang disebut memiliki akses ke ruangan, bukan pada penilaian mengenai status hukum atau peran orang yang bersangkutan.
Nama Don Ritto alias Idon disebut bersama Febrie dan Nurman Herin dalam uraian perkara yang dibacakan jaksa. Penyebutan nama-nama tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan yang sedang diuji dalam proses persidangan. Namun, informasi mengenai akses ke ruang brankas perlu dipahami sesuai atribusinya, yakni sebagai keterangan JPU, dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti tunggal mengenai keterlibatan atau kesalahan seseorang.
Keterangan tentang ruang brankas di rumah Sentul juga memberikan gambaran mengenai lokasi penyimpanan yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menggunakan detail akses tersebut untuk menjelaskan hubungan tempat penyimpanan dan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam perkara. Seluruh uraian tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sehingga penilaian akhir mengenai fakta, peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada pembuktian dan putusan hakim.
Dalam uraian perkara yang disampaikan jaksa, ruang brankas di rumah Sentul disebut menyimpan sejumlah barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Isi ruang tersebut, sebagaimana diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri atas emas dengan berat 72 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Keterangan itu ditempatkan dalam surat dakwaan sebagai bagian dari uraian mengenai barang yang berada di dalam brankas. Penyebutan tersebut merujuk pada paparan jaksa mengenai isi ruang brankas, bukan pada informasi tambahan di luar uraian dakwaan.
Uraian JPU menggambarkan bahwa brankas rumah Sentul berisi dua bentuk simpanan, yakni emas dan uang tunai. Emas itu disebut memiliki berat keseluruhan 72 kilogram, sementara uang tunai disebut tersedia dalam berbagai mata uang. Surat dakwaan mencantumkan informasi tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai isi brankas. Karena itu, keterangan mengenai emas dan uang tunai disampaikan berdasarkan uraian JPU dalam dokumen dakwaan, dengan rincian yang terbatas pada jenis simpanan dan jumlah emas sebagaimana disebutkan.
Dalam bagian tersebut, jaksa tidak hanya menyebut keberadaan brankas, tetapi juga memaparkan isi yang dikaitkan dengan ruang penyimpanan di rumah Sentul. Isi yang diungkap meliputi emas seberat 72 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Informasi itu merupakan bagian dari uraian JPU dalam surat dakwaan. Fakta yang tercantum dalam paparan tersebut adalah adanya emas seberat 72 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang di ruang brankas rumah Sentul.


