SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Keluarga Ediyanto mengungkapkan dua fragmen kawat penuntun atau guidewire ditemukan tertinggal di dalam tubuhnya. Ediyanto Wong (63), pasien yang rutin menjalani cuci darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, diduga mengalami komplikasi setelah menjalani tindakan pemasangan ring di rumah sakit tersebut.
Keterangan yang tercatat menyebut Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, mengatakan istri Ediyanto, Yetlie, memang diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan. Namun, menurut keluarga, penandatanganan dilakukan dalam kondisi panik karena Ediyanto sedang mengalami serangan jantung. Jadi kita bisa membayangkan ada kawat yang tertinggal dan dua, bukan satu saja, dua kawat tertinggal di dalam otot jantungnya," ujar kuasa hukum Jafri Musa. Anak Ediyanto, Dessy Wongso, mengatakan tekanan darah sang ayah masih kerap mengalami penurunan sehingga keluarga terus mendampinginya. Kapan pun drop, kita juga standby untuk menemani beliau," ujar Dessy.
Data lain dalam laporan menunjukkan Temuan itu diketahui setelah keluarga membawa Ediyanto menjalani pemeriksaan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, dua fragmen kawat tersebut memiliki panjang sekitar 21 sentimeter dengan masing-masing 16 cm diameter arteri koroner dan 5 cm masuk pembukuh darah jantung. Kasus ini bermula pada 18 Februari 2026. Sehari kemudian, 19 Februari, dokter berinisial MF melakukan tindakan medis berupa pemasangan ring di Cath Lab RSUD AWS. Karena dalam kondisi panik akibat serangan jantung yang dialami suaminya, formulir tersebut kemudian ditandatangani," kata Andy, Sabtu (26/9) mengutip detik.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Fragmen kawat tersebut disebut putus dan tertanam di pembuluh darah utama serta otot jantung. Namun, keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai risiko dan prosedur tindakan sebelum pemasangan ring dilakukan. Setelah tindakan di Samarinda, kondisi Ediyanto disebut terus memburuk. Sehari setelah tiba di Singapura, Ediyanto menjalani pemeriksaan kateterisasi. Dari pemeriksaan tersebut, dokter menemukan dua kawat yang disebut putus dan tertanam di pembuluh darah utama serta otot jantung.
Saat sedang menjalani cuci darah, Ediyanto mengalami nyeri dada dan ulu hati. Keluarga kemudian memutuskan membawanya ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026. Ediyanto kemudian menjalani operasi bypass di Singapura. Meski telah menjalani operasi, kondisi kesehatannya hingga kini disebut masih belum stabil. Keluarga berharap dokter dan rumah sakit memberikan pertanggungjawaban atas kondisi yang dialami Ediyanto. Dessy mengatakan keluarganya tidak menginginkan kondisi tersebut terjadi. Namun, mereka berharap ada iktikad baik dari dokter maupun rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua. Tapi iktikad baik itu yang kita harapkan. Sebagai tenaga medis seharusnya ada sumpah yang sudah diberikan. Yang kita harapkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit," jelasnya. Keluarga Ediyanto pun telah mengajukan pengaduan resmi pada 13 April 2026. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Andy mengatakan dalam proses mediasi, dokter yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait tindakan yang dilakukan. Menurut Andy, pada mediasi kedua yang berlangsung 5 Mei 2026, dokter tersebut mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga sebelum maupun setelah tindakan. Pada mediasi kedua tanggal 5 Mei 2026, dr MF mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga, baik sebelum maupun sesudah tindakan," ungkap Andy. Mediasi tersebut sempat menghasilkan kesepakatan pada Mei 2026. Dokter berinisial MF disebut menyanggupi pemberian kompensasi sebesar Rp5 miliar dengan tenggat waktu Juli 2026. Namun, kuasa hukum keluarga mengatakan kesepakatan tersebut belum direalisasikan. Kesepakatan ini menyebutkan bahwa dia mengakui kesalahannya dan kemudian memberikan kompensasi senilai uang sebesar Rp5 miliar. Dan tidak dilakukan sama sekali sampai hari ini," kata Jafri. Menanggapi kasus tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) menyampaikan penjelasan resmi pada 6 Oktober 2026. PP PERKI menjelaskan guidewire atau kawat merupakan perangkat medis yang digunakan dalam prosedur intervensi koroner. Dalam prosedur tertentu, dapat terjadi komplikasi berupa guidewire entrapment, yakni kawat pemandu tersangkut atau mengalami fraktur sehingga fragmennya tertinggal di pembuluh darah koroner. PP PERKI menyebut komplikasi tersebut dikenal dalam prosedur intervensi koroner dan dalam literatur dilaporkan dapat terjadi hingga sekitar 0,8 persen, terutama pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan lesi yang kompleks. Menurut PP PERKI, terjadinya komplikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran disiplin maupun hukum. Penilaian harus dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, lain rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien, serta keadaan saat keputusan medis dibuat. PP PERKI juga menyebut tindakan yang dilakukan Ediyanto berlangsung dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat. Namun, organisasi profesi tersebut menegaskan kondisi kegawatdaruratan tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kelalaian, maupun pertanggungjawaban hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi, menurut PP PERKI, merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PP PERKI menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan serta mendorong penyelesaian secara konstruktif melalui komunikasi dan mediasi pihak rumah sakit, dokter, pasien, keluarga, dan kuasa hukum. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya keselamatan pasien serta menjadikan kasus seperti ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu dan keselamatan tindakan intervensi koroner.


