Petugas Rutan Depok Diberhentikan Setelah Dugaan Penyelundupan Narkoba Terungkap

oleh -60 Dilihat
oleh
Petugas Rutan Depok Diberhentikan Setelah Dugaan Penyelundupan Narkoba Terungkap

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap kasus dugaan penyelundupan narkoba yang berkaitan dengan narapidana di dalam rutan. Sejumlah narapidana sebelumnya diduga berpesta narkoba di lingkungan tahanan, sehingga dugaan keterlibatan petugas menjadi bagian penting dalam pemeriksaan internal.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan keterangan itu setelah mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Rudi, SD diduga menjadi petugas yang memasukkan sabu ke dalam sel tahanan. Dugaan tersebut disebut terjadi hingga tiga kali, sehingga kementerian menilai terdapat pelanggaran serius terhadap tanggung jawab dan integritas petugas pemasyarakatan.

Pemberhentian dari status ASN menunjukkan bahwa Kemenimipas mengambil langkah tegas terhadap personel yang diduga terlibat dalam masuknya barang terlarang ke rutan. Namun, status SD dalam perkara tersebut tetap merupakan dugaan dan belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah diputus secara hukum. Proses pemeriksaan dan penanganan perkara tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi pembuktian serta hak-hak hukum pihak yang bersangkutan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap petugas, narapidana, dan akses keluar-masuk barang di lingkungan rutan. Penguatan pemeriksaan internal diperlukan untuk mencegah penyelundupan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kredibilitas lembaga pemasyarakatan. Kemenimipas diharapkan terus menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme disiplin kepegawaian dan proses hukum yang transparan.

Selain memberhentikan satu petugas yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugas lain. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada satu individu, tetapi juga mencakup pihak lain yang dinilai memiliki keterlibatan dalam praktik tersebut.

Penjelasan mengenai tindakan internal itu disampaikan oleh Rudi Setiawan. Ia menerangkan bahwa satu petugas telah diberhentikan, sementara petugas lainnya dikenai hukuman disiplin. Perbedaan tindakan tersebut mencerminkan adanya penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap keterlibatan masing-masing petugas dalam dugaan penyelundupan narkoba.

Kemenimipas tidak memerinci identitas petugas lain yang menerima hukuman disiplin. Kementerian juga belum menjelaskan bentuk hukuman yang diberikan kepada petugas tersebut. Informasi yang disampaikan hanya menegaskan bahwa terdapat tindakan disipliner terhadap pihak lain di lingkungan rumah tahanan yang dinilai terkait dengan perkara itu.

Pemberian sanksi internal menjadi bagian dari respons kementerian terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Rutan Depok. Selain proses penindakan terhadap petugas yang diberhentikan, langkah disiplin terhadap petugas lain memperlihatkan adanya upaya untuk menjaga akuntabilitas aparatur pemasyarakatan. Kemenimipas menempatkan dugaan keterlibatan petugas sebagai persoalan serius yang perlu ditindak sesuai hasil pemeriksaan, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Polres Metro Depok telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Penyelidikan tersebut dimulai pada 27 September 2026, setelah aparat memperoleh informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika di dalam area rutan. Perkara itu kemudian menjadi perhatian publik setelah kabarnya viral pada 3 Oktober 2026.

Dalam rangka mengumpulkan bukti, polisi melakukan penggeledahan di sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Petugas juga memeriksa dua orang petugas rutan yang namanya muncul dalam rangkaian penyelidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya peran mereka dalam aktivitas yang sedang diusut, sekaligus mencocokkan keterangan dengan barang bukti dan informasi lain yang telah dikumpulkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga salah satu petugas berperan menyediakan sabu. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan di lokasi tersebut. Namun, temuan itu masih berada dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa kedua petugas tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan perkembangan tersebut di Balai Kota Depok, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga perlu memastikan hubungan para pihak, asal barang yang diduga narkotika, serta peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang sah.

Langkah lanjutan dalam perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh selama penggeledahan. Polisi diharapkan menyampaikan perkembangan secara proporsional agar proses hukum tetap berjalan objektif, sementara asas praduga tak bersalah tetap dihormati terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan sabu kepada warga binaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penggunaan narkoba oleh kedua petugas. Berdasarkan hasil tes, keduanya dinyatakan negatif.

Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif, proses pendalaman perkara belum berhenti. Polisi masih menelusuri asal sabu yang diduga hendak diselundupkan ke dalam rutan. Penelusuran ini diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk bagaimana barang terlarang tersebut diperoleh dan siapa saja yang mungkin berkaitan dengan peredarannya.

Hasil tes urine negatif tidak secara otomatis menghapus dugaan keterlibatan dalam penyelundupan. Karena itu, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Namun, hingga tahap ini, belum ada perkembangan lain yang dapat disampaikan mengenai status hukum kedua petugas tersebut.

Apabila bukti keterlibatan mereka semakin menguat, hasil pemeriksaan polisi akan disampaikan kepada kepala rutan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif maupun sanksi berdasarkan kode etik, sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Mekanisme ini menjadi bagian dari penanganan internal terhadap petugas yang diduga melanggar ketentuan.

Christian Rony Putra menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan polisi akan menjadi pertimbangan bagi kepala rutan dalam pemberian sanksi. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada petugas serta memperkuat pengawasan di lingkungan rutan. Penerapan sanksi, apabila keterlibatan terbukti, juga ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan seluruh petugas menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.