KTT Hukum Rakyat 2026 Bahas Pengakuan Hukum Adat dan Krisis Ekologis

oleh -79 Dilihat
oleh
KTT Hukum Rakyat 2026 Bahas Pengakuan Hukum Adat dan Krisis Ekologis

Jakarta | Perkumpulan Huma Indonesia akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 di Jakarta pada 19–20 Oktober 2026. Mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, konferensi ini menjadi ruang untuk membahas posisi hukum rakyat dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan ekologis. Agenda tersebut menempatkan hukum rakyat sebagai bagian penting dalam pembicaraan mengenai kehidupan masyarakat, demokrasi, serta hubungan manusia dengan lingkungan.

KTT Hukum Rakyat 2026 dirancang untuk mempertemukan masyarakat adat, akademisi, dan praktisi hukum dalam satu forum. Pertemuan berbagai kelompok ini diharapkan membuka ruang pembahasan yang lebih luas mengenai pengalaman, pemikiran, serta praktik hukum yang tumbuh dan dijalankan oleh rakyat. Masyarakat adat menjadi salah satu unsur penting dalam forum tersebut, sementara akademisi dan praktisi hukum turut memberikan perspektif untuk memahami posisi hukum rakyat secara lebih menyeluruh.

Melalui tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, konferensi ini akan membahas keterkaitan gerakan rakyat dan penguatan demokrasi. Pembahasan juga diarahkan pada peran hukum rakyat dalam mendorong keadilan sosial, terutama bagi kelompok yang memiliki pengalaman langsung dalam menghadapi persoalan hukum dan kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dimensi ekologis menjadi bagian dari isu utama yang hendak dibicarakan, sehingga upaya mewujudkan keadilan tidak hanya dilihat dari aspek sosial, tetapi juga dari relasi dengan lingkungan.

Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026 di Jakarta pada 19–20 Oktober menjadi agenda yang mempertemukan beragam kelompok dalam membicarakan masa depan hukum rakyat. Forum ini membawa isu pengakuan dan posisi hukum rakyat ke dalam ruang dialog yang melibatkan masyarakat adat, kalangan akademik, serta praktisi hukum. Dengan demikian, konferensi tersebut berfokus pada pembahasan bagaimana hukum rakyat dapat berkontribusi terhadap terwujudnya keadilan sosial dan ekologis, sekaligus merawat gerakan serta demokrasi.

KTT Hukum Rakyat 2026 digagas di tengah situasi sosial dan ekologis yang belum menunjukkan perbaikan mendasar. Konflik agraria masih berlangsung di berbagai wilayah, sementara krisis lingkungan terus menimbulkan dampak bagi masyarakat yang bergantung pada tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam yang kerap menempatkan warga dalam posisi rentan, terutama ketika keputusan pembangunan tidak sepenuhnya mempertimbangkan sejarah penguasaan wilayah dan kebutuhan komunitas setempat.

Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, menyampaikan bahwa konflik agraria dan krisis lingkungan terus berlangsung. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026. Menurutnya, pengalaman serta praktik hukum yang hidup di masyarakat belum kerap menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan. Akibatnya, sejumlah keputusan hukum dan tata kelola dapat berjarak dari kenyataan yang dihadapi warga sehari-hari.

Andik memandang hukum rakyat sebagai pengetahuan dan praktik yang hadir melalui tradisi lokal, komunitas, agama, serta hukum adat yang tumbuh dari pengalaman historis warga. Hukum tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai cara masyarakat mengatur hubungan sosial, menyelesaikan perselisihan, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mengelola sumber daya secara kolektif. Karena lahir dari pengalaman langsung, hukum rakyat dapat mencerminkan kebutuhan serta nilai yang berkembang dalam suatu komunitas.

Dalam konteks itu, forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman warga, pengetahuan komunitas, dan pembahasan mengenai kebijakan hukum. Praktik hukum di tingkat akar rumput dinilai memiliki peran penting sebagai salah satu penyangga demokrasi, terutama ketika ruang demokrasi prosedural semakin menyempit. Pengakuan terhadap praktik tersebut diharapkan tidak berhenti pada penghormatan simbolis, tetapi dapat mendorong kebijakan yang lebih adil, partisipatif, dan peka terhadap krisis ekologis serta konflik penguasaan tanah.

Ketua Badan Pengurus Perkumpulan Huma Indonesia, Dahniar Andriani, menjelaskan bahwa KTT Hukum Rakyat 2026 akan membahas lima pokok isu yang saling berkaitan. Pertama, tenurial, agraria, dan kehutanan menjadi perhatian karena konflik penguasaan tanah, wilayah adat, serta hutan masih berlangsung di berbagai daerah. Kedua, pesisir dan kelautan akan membicarakan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, termasuk perubahan akses, pengelolaan sumber daya, dan perlindungan wilayah yang diwariskan antargenerasi.

Pokok ketiga ialah ekstraksi dan krisis ekologis, yang menyoroti dampak kegiatan pengambilan sumber daya terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat. Keempat, demokrasi dan ruang sipil akan mengkaji pentingnya kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi ruang hidup. Kelima, pluralisme dan penegakan hukum akan membahas kebutuhan untuk mengakui keberagaman tata aturan serta memastikan hukum bekerja secara adil bagi komunitas.

Dalam kerangka tersebut, hukum rakyat dipandang bukan sebagai peninggalan masa lalu, melainkan pengetahuan dan tata kelola yang masih hidup. Ia terus beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan ekologis, sekaligus tetap relevan untuk membaca serta merespons konflik atas tanah, hutan, dan pesisir. Perspektif ini menempatkan masyarakat sebagai pemilik pengetahuan dan subjek yang memiliki kapasitas mengatur ruang hidupnya.

Konferensi tersebut juga menjadi ruang konsolidasi perjuangan masyarakat. Melalui pertemuan dan pertukaran pengalaman, berbagai komunitas dapat memperkuat jejaring untuk mempertahankan ruang hidup serta menuntut hak partisipasi dari bawah. Agenda itu dijadwalkan menghadirkan Sonia Guajajara, Herlambang Wiratraman, dan Kurnia Warman. Kehadiran mereka diharapkan memperkaya percakapan mengenai pengakuan, perlindungan, dan penguatan hukum rakyat dalam menghadapi tantangan kontemporer.

Pendamping Hukum Rakyat Regio Papua, Naomi Marasian, menilai KTT Hukum Rakyat 2026 memiliki arti penting dalam memperkuat perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan negara. Menurutnya, forum ini bukan sekadar pertemuan untuk membahas persoalan hukum, melainkan ruang strategis untuk mempertemukan pengalaman berbagai komunitas yang selama ini mempertahankan tata aturan, nilai, dan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan tradisi mereka.

Naomi menyampaikan bahwa KTT tersebut menjadi ruang berbagi praktik baik dari berbagai wilayah. Pertukaran pengalaman itu diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat ketika mendesak pembaruan kebijakan negara. Kebijakan yang dibentuk, menurut dia, perlu selaras dengan serta menghormati tatanan hukum rakyat yang hidup dan berkembang di tengah komunitas. Dengan demikian, aturan negara tidak hanya disusun dari sudut pandang kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan pengetahuan, kebutuhan, dan hak masyarakat yang terdampak secara langsung.

Ia menegaskan bahwa hukum negara tidak boleh hadir untuk menindas masyarakat adat atau menciptakan jarak dengan kehidupan mereka. Negara perlu mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah, bukan sekadar objek pembangunan maupun penerima kebijakan. Pengakuan tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan wilayah adat, penghormatan terhadap kelembagaan lokal, serta keterlibatan bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah, hutan, sumber daya alam, dan masa depan komunitas.

Gagasan itu akan dibahas melalui rangkaian agenda KTT Hukum Rakyat 2026. Acara tersebut mencakup diskusi tematik yang membedah hubungan hukum rakyat, pengakuan hak adat, dan krisis ekologis. Selain itu, peserta akan mengikuti peluncuran buku yang merekam gagasan serta pengalaman masyarakat, pameran foto yang menampilkan kehidupan dan perjuangan komunitas, serta pameran hutan adat sebagai ruang pengenalan nilai ekologis dan budaya. Rangkaian kegiatan akan ditutup dengan pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat sebagai pernyataan bersama untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Baca juga: Pangandaran Run 2026, Ribuan Langkah untuk Kebersamaan TNI dan Rakyat | Sukirman Tegaskan Komitmen Memperkuat Pengakuan dan Kesejahteraan Guru PAUD