PAN Dalami Putusan MK di Tengah Dorongan Pemakzulan Gibran

oleh -89 Dilihat
oleh
PAN Dalami Putusan MK di Tengah Dorongan Pemakzulan Gibran

Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap akhir terhadap wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai tersebut masih mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menyampaikan bahwa partainya akan mengkaji putusan tersebut dengan baik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika pertanyaan mengenai posisi PAN di tengah dorongan pemakzulan mulai mengemuka. Menurut dia, pembacaan terhadap putusan MK perlu dilakukan secara cermat sebelum partai menyampaikan sikap politik.

Putusan lembaga peradilan konstitusi menjadi salah satu bahan penting bagi PAN untuk memahami duduk perkara, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut. Partai juga perlu menilai implikasinya terhadap proses pencalonan pada Pilpres 2024 serta terhadap tuntutan politik yang berkembang setelahnya.

Dengan demikian, posisi PAN saat ini masih berada dalam tahap penelaahan internal. Partai belum menyatakan dukungan maupun penolakan secara definitif terhadap wacana pemakzulan Gibran. Sikap resmi baru akan disampaikan setelah jajaran partai memperoleh pemahaman yang utuh mengenai isi dan konsekuensi putusan MK. Langkah tersebut menunjukkan bahwa PAN memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek hukum dan politik diperiksa secara menyeluruh.

Viva Yoga menjelaskan bahwa sikap PAN dalam menyikapi persoalan tersebut didasarkan pada prinsip untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai pertimbangan utama. Menurutnya, partai tidak semestinya mengambil keputusan hanya berdasarkan kepentingan kekuasaan atau kepentingan politik jangka pendek. Setiap sikap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan bernegara, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat secara lebih luas.

Penjelasan itu disampaikan dalam konteks PAN yang masih mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kajian terhadap putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pertimbangan internal partai. Dengan mempelajari substansi, dasar pertimbangan, dan implikasi putusan MK, PAN berupaya memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menyampaikan sikap. Karena itu, pernyataan mengenai posisi PAN tidak dapat dipisahkan dari hasil telaah terhadap putusan yang menjadi rujukan dalam persoalan tersebut.

Viva menegaskan bahwa orientasi PAN bukanlah mempertahankan atau mengejar kepentingan kekuasaan. Ia menyampaikan, pada intinya, bahwa tujuan sikap PAN adalah kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan partai diarahkan pada prinsip kelembagaan dan kepentingan publik, bukan semata-mata pada keuntungan politik bagi pihak tertentu.

Dengan kerangka itu, PAN menempatkan kajian terhadap putusan MK sebagai dasar untuk menilai persoalan secara objektif. Partai berupaya menjaga agar pandangan yang disampaikan tetap bertumpu pada konstitusi, kepentingan nasional, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Sikap tersebut juga memperlihatkan bahwa PAN ingin membedakan proses hukum dan kepentingan kekuasaan, sehingga pembahasan mengenai persoalan ini dapat berlangsung berdasarkan pertimbangan yang rasional serta berorientasi pada kepentingan negara.

Penekanan Viva Yoga mengenai prinsip tersebut memperjelas alasan PAN belum mendasarkan sikapnya pada kepentingan politik tertentu. Posisi partai dikaitkan dengan hasil pendalaman atas putusan MK dan pertimbangan mengenai kepentingan bangsa serta negara. Dengan demikian, substansi yang disampaikan adalah komitmen untuk mendahulukan kepentingan publik dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian.

Wacana pemakzulan Gibran muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak menghentikan langkah hukum dan politik yang hendak ditempuh para penggugat. Mereka berencana meminta kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada lembaga-lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, dan MPR.

Denny Indrayana disebut sedang menyiapkan surat untuk mengajukan audiensi kepada ketiga lembaga tersebut. Pada Jumat, 9 Oktober, Denny menyampaikan rencana itu kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut dia, pertemuan tersebut diperlukan untuk menjelaskan dasar keberatan para penggugat sekaligus meminta DPR, DPD, dan MPR mempertimbangkan pemakzulan Gibran.

Selain menghubungi lembaga negara, Denny menyatakan akan menemui sejumlah partai politik. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengetahui sikap masing-masing partai terhadap perkembangan perkara dan gagasan pemakzulan yang kini didorong para penggugat. Sikap partai dinilai penting karena proses politik di parlemen melibatkan konfigurasi kekuatan fraksi dan dukungan antarpartai.

Denny juga menjelaskan alur kelembagaan yang menurutnya perlu dilalui dalam proses tersebut. Tahap awal pemakzulan berada di DPR. Setelah itu, perkara berlanjut ke MK untuk memperoleh penilaian sesuai kewenangannya, kemudian kembali ke DPR sebelum diteruskan menuju MPR. Dengan demikian, rangkaian tersebut tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga memerlukan keputusan dan dukungan politik di parlemen.

MPR sendiri terdiri atas unsur DPR dan DPD. Karena itu, Denny ingin mengetahui posisi DPD dalam merespons rencana tersebut. Audiensi diharapkan dapat menjadi ruang bagi para penggugat untuk menyampaikan argumentasi sekaligus memperoleh kejelasan mengenai sikap setiap lembaga. Rencana ini menandai pergeseran upaya dari jalur pengujian di MK menuju forum politik dan kelembagaan, meskipun pelaksanaannya tetap bergantung pada mekanisme konstitusional serta keputusan lembaga terkait.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi tujuan awal audiensi karena lembaga tersebut memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Menurut Refly, posisi DPR berbeda dari lembaga lain dalam rangkaian mekanisme ketatanegaraan. DPR memiliki peran untuk menerima, menilai, dan apabila terdapat dasar yang dianggap memadai, mengusulkan proses tersebut sesuai ketentuan konstitusi. Karena itu, penyampaian aspirasi kepada DPR dipandang sebagai langkah yang relevan untuk membuka ruang pembahasan secara kelembagaan.

Refly menegaskan, pintu pertama yang perlu ditemui adalah DPR, bukan karena proses pemakzulan telah berjalan, melainkan karena kewenangan untuk memulai pengusulan berada pada lembaga legislatif tersebut. Tahapan berikutnya, apabila suatu saat usulan resmi diajukan, tetap harus mengikuti prosedur konstitusional dan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang. Dengan demikian, audiensi tidak dapat disamakan dengan keputusan politik untuk memberhentikan pejabat, ataupun dianggap sebagai bukti bahwa DPR telah menyimpulkan adanya pelanggaran. Audiensi merupakan sarana menyampaikan pandangan, argumentasi, serta bahan yang dinilai perlu dipertimbangkan oleh anggota DPR.

Pandangan itu menjadi dasar bagi rencana audiensi yang sedang disiapkan oleh pihak-pihak yang mendorong pendalaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan isu pemakzulan Gibran. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk memaparkan alasan, dokumen, dan perspektif hukum kepada DPR sebagai lembaga yang berwenang memulai proses pengusulan. Namun, pelaksanaan audiensi maupun penyampaian aspirasi tidak otomatis menandai dimulainya proses pemakzulan. Keputusan mengenai tindak lanjut tetap bergantung pada kewenangan, penilaian, dan mekanisme yang berlaku di DPR. Sampai tahap itu, rencana audiensi masih merupakan agenda persiapan untuk membangun komunikasi kelembagaan dan menyampaikan materi secara resmi.

Baca juga: Penilaian Ubedilah Badrun atas Putusan MK mengenai Syarat Pendidikan Gibran