Laporan Ruben Onsu soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Pendalaman Polda Metro

oleh -132 Dilihat
oleh
Laporan Ruben Onsu soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Pendalaman Polda Metro

Jakarta | Ruben Onsu membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diduga disebarkan melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dibuat pada 11 Oktober 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan Ruben sedang melakukan panggilan video bersama seorang pria.

Video tersebut diketahui diunggah oleh Sarwendah melalui platform media sosial. Unggahan itu kemudian dikaitkan dengan laporan yang diajukan Ruben kepada kepolisian. Namun, informasi mengenai konteks lengkap video, alasan pelaporan, serta pihak-pihak yang dimintai keterangan masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik. Penanganan perkara juga perlu dipahami berdasarkan dokumen laporan dan keterangan para pihak, bukan semata-mata dari potongan video atau informasi yang beredar di ruang digital.

Polda Metro Jaya menyatakan laporan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Pada tahap ini, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan awal untuk menilai rangkaian peristiwa, mengumpulkan informasi, serta menelusuri materi elektronik yang berkaitan dengan laporan. Proses tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah.

Dalam penanganan laporan semacam ini, penyidik dapat meminta keterangan dari pelapor, pihak yang disebut dalam laporan, maupun saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa. Materi digital, termasuk unggahan dan rekaman yang beredar, juga dapat diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Selama proses berjalan, status perkara tetap merupakan laporan yang sedang didalami. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh kepolisian.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno, memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang dibuat Ruben Onsu. Berdasarkan keterangannya pada 12 Oktober 2026, Ruben telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diduga dilakukan melalui media elektronik.

Onkoseno menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik mempelajari materi laporan, termasuk informasi dan dokumen yang disampaikan pelapor, untuk memahami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Tahap ini diperlukan sebelum kepolisian menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, belum terdapat keputusan akhir mengenai arah proses hukum dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan penelaahan terhadap laporan untuk menilai aspek-aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk uraian peristiwa, alat bukti awal, serta keterkaitannya dengan penggunaan media elektronik. Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan tindakan selanjutnya.

Dalam penjelasan yang sama, perkara tersebut direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Rekomendasi ini berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan melalui sarana elektronik, sehingga penanganannya diarahkan kepada unit yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang penyidikan tindak pidana siber.

Penempatan perkara pada tahap pendalaman menunjukkan bahwa laporan Ruben masih diproses secara administratif dan substantif oleh kepolisian. Publik masih perlu menunggu hasil pemeriksaan penyidik mengenai kelengkapan informasi serta kecukupan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polda Metro Jaya melalui bidang humas juga menegaskan bahwa perkembangan perkara akan mengikuti proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik terkait.

Dalam pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik, Ruben Onsu turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan saat laporan dibuat dan digunakan untuk membantu polisi memahami konteks perkara yang dilaporkan. Barang bukti yang disebutkan dalam informasi tersebut terdiri atas sebuah flashdisk serta tangkapan layar unggahan di Instagram.

Flashdisk diserahkan sebagai media penyimpanan yang memuat materi terkait laporan. Sementara itu, tangkapan layar unggahan Instagram menjadi dokumen pendukung yang menunjukkan materi publikasi yang dipersoalkan oleh pihak pelapor. Kedua jenis bukti tersebut disampaikan kepada penyidik bersama keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar laporan Ruben.

Meski demikian, penyerahan flashdisk dan tangkapan layar itu tidak serta-merta berarti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Bukti tersebut masih perlu diperiksa, diverifikasi, dan dikaitkan dengan keterangan lain dalam proses penyelidikan. Polisi juga perlu menilai isi unggahan, konteks penyebarannya, serta relevansinya dengan unsur perkara yang dilaporkan sebelum mengambil langkah berikutnya.

Hingga informasi tersebut disampaikan, laporan Ruben masih berada dalam tahap pendalaman di Polda Metro. Penyidik masih menelaah laporan beserta barang bukti yang diterima untuk menentukan penanganan selanjutnya. Tahap ini diperlukan agar kepolisian dapat memastikan kelengkapan informasi, menilai ada atau tidaknya unsur pidana, serta menetapkan arah proses berdasarkan hasil pemeriksaan. Karena itu, status laporan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.

Latar belakang laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan Sarwendah di Instagram. Sebelumnya, Sarwendah mengunggah empat video yang memperlihatkan Ruben Onsu sedang melakukan panggilan video dengan seorang pria. Unggahan itu kemudian menjadi perhatian karena disertai keterangan yang memuat klaim mengenai percakapan dan perilaku Ruben, sebagaimana disampaikan Sarwendah kepada pengikutnya.

Dalam keterangannya, Sarwendah menyebut klaim tersebut berasal dari seseorang bernama Artos. Berdasarkan uraian yang dituliskan, Artos menyampaikan bahwa Ruben disebut kerap menggoda pacar orang tersebut serta menawarkan beberapa hal kepadanya. Klaim itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Sarwendah mengenai video yang diunggah, bukan sebagai keterangan langsung dari pihak lain yang telah dipastikan kebenarannya.

Salah satu bagian percakapan dalam video memperlihatkan Ruben menawarkan kepada pria tersebut agar menemaninya atau menjadi “penjaga hati”. Pernyataan itu ditampilkan dalam konteks percakapan melalui panggilan video. Makna ucapan tersebut dipertahankan sebagaimana yang terdengar dan dituliskan dalam unggahan, tanpa memberikan tafsir tambahan mengenai maksud di baliknya. Isi video dan keterangan Sarwendah selanjutnya menjadi bagian dari materi yang diperhatikan dalam perkembangan laporan.

Unggahan tersebut muncul ketika Ruben dan Sarwendah tengah berada dalam perseteruan yang sebelumnya juga diwarnai polemik rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polemik itu berkaitan dengan dugaan pembayaran buzzer yang turut menjadi bahan pembicaraan publik. Masing-masing isu memiliki materi dan konteks pemberitaan tersendiri, sementara hubungan unggahan mengenai panggilan video dan polemik rekaman CCTV belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan kemunculannya dalam rangkaian perseteruan tersebut. Dengan demikian, konteks unggahan Sarwendah perlu dipahami sebagai bagian dari peristiwa yang melatarbelakangi laporan, sedangkan kebenaran atas klaim dan isi percakapan tetap menjadi hal yang harus diperiksa melalui proses lebih lanjut.

Baca juga: Bursa Asia Bergerak Beragam saat Investor Menanti Data Ekonomi dan Laporan Keuangan | Laporan PHK hingga September 2026 Capai 63.789 Orang, Jawa Barat Terbanyak