Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa anak-anak yang tinggal di panti asuhan tetap memperoleh manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Status tempat tinggal mereka tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pemenuhan kebutuhan gizi, selama anak-anak tersebut terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang mengikuti program.
Sudaryono menjelaskan, penyaluran makanan bergizi bagi anak panti asuhan dilakukan melalui sekolah tempat mereka belajar. Dengan demikian, makanan tidak disalurkan menggunakan mekanisme khusus atau jalur terpisah langsung ke panti asuhan. Anak-anak penerima manfaat mendapatkan menu MBG bersama peserta didik lainnya di sekolah masing-masing.
Mekanisme tersebut dirancang agar pelaksanaan program berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pendataan penerima, penyediaan makanan, jadwal distribusi, serta pengawasan pelaksanaannya mengikuti regulasi dan prosedur yang berlaku. Pendekatan melalui satuan pendidikan juga membantu memastikan penyaluran berlangsung secara merata serta memudahkan pemantauan kualitas makanan yang diterima anak-anak.
Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa program MBG mencakup kelompok anak dengan latar belakang yang beragam, termasuk mereka yang menjalani kehidupan sehari-hari di panti asuhan. Selama bersekolah pada lembaga pendidikan yang masuk dalam cakupan program, mereka berhak memperoleh makanan bergizi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sudaryono turut mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan MBG. “Kami mohon dukungan masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Sudaryono, seraya menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam menjaga kelancaran penyaluran dan pencapaian tujuan program. Dukungan publik dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, membangun pemahaman yang tepat, serta memastikan manfaat program benar-benar diterima oleh anak-anak yang menjadi sasaran.
Penjelasan Sudaryono muncul di tengah polemik yang berkembang di ruang publik mengenai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, beredar anggapan bahwa anak-anak yang tinggal di panti asuhan tidak memperoleh manfaat dari program tersebut. Perbincangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan penerima MBG, terutama bagi anak-anak yang menjalani pendidikan sekaligus tinggal dalam lembaga pengasuhan.
Tanggapan tersebut disampaikan Sudaryono melalui kolom komentar pada akun Instagram @syamsulaco. Akun itu sebelumnya memberikan saran mengenai perbaikan pelaksanaan program dalam salah satu kontennya. Dengan memberikan respons di ruang komentar, Sudaryono turut menjelaskan posisi pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan pangan bergizi bagi anak-anak panti asuhan.
Sesuai informasi sumber, tanggapan itu disampaikan dalam keterangan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya meluruskan pemahaman publik mengenai kelompok yang berhak menerima makanan bergizi melalui MBG. Penjelasan itu juga menegaskan bahwa keberadaan anak di panti asuhan tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan kebutuhan nutrisi mereka.
Sudaryono memastikan anak-anak panti asuhan tetap memperoleh hak atas makanan sehat dan bergizi di tempat mereka menempuh pendidikan. Artinya, pelaksanaan program tetap memperhatikan kondisi anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti, termasuk pemenuhan asupan harian yang mendukung pertumbuhan, kesehatan, dan proses belajar. Penegasan ini diharapkan dapat meredakan polemik sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa manfaat MBG tetap mencakup anak-anak panti asuhan.
Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan pemberian manfaat bagi anak-anak panti asuhan. Sudaryono menjelaskan bahwa balita menerima makanan bergizi melalui saluran yang disiapkan dalam program, salah satunya posyandu. Dengan demikian, posyandu berperan sebagai titik penyaluran MBG bagi kelompok balita di tengah masyarakat.
Perbedaan saluran ini berkaitan dengan karakteristik penerima dan tempat mereka memperoleh layanan. Balita menerima penyaluran melalui posyandu sebagai saluran program, sedangkan anak-anak panti asuhan mendapatkan makanan bergizi melalui sekolah. Oleh karena itu, jalur distribusi MBG disesuaikan dengan lingkungan tempat kelompok penerima memperoleh layanan, tanpa mengubah tujuan utama program untuk menyediakan makanan bergizi.
Keterangan Sudaryono juga menegaskan bahwa balita tetap termasuk kelompok yang diperhatikan dalam pelaksanaan MBG. Penyalurannya melalui posyandu memastikan program memiliki saluran yang relevan untuk menjangkau mereka. Sementara itu, bagi anak-anak panti asuhan, penyaluran melalui sekolah menjadi mekanisme yang digunakan. Kedua pola tersebut memperlihatkan adanya pengaturan distribusi berdasarkan kelompok penerima, dengan posyandu sebagai salah satu saluran MBG bagi balita.
Respons Sudaryono mengenai penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) ditujukan untuk memperjelas mekanisme program kepada masyarakat. Penjelasan tersebut penting karena penerima manfaat tidak selalu memperoleh makanan melalui jalur yang sama. Anak-anak yang tinggal di panti asuhan, misalnya, tetap termasuk kelompok yang mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan program, dengan penyaluran yang dapat dilakukan melalui sekolah. Dengan demikian, status tempat tinggal mereka tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan asupan bergizi, selama pemenuhan manfaat mengikuti kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Selain sekolah, posyandu disebut sebagai jalur penyaluran bagi balita. Perbedaan jalur ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG menyesuaikan karakteristik kelompok penerima dan layanan publik yang tersedia di masing-masing wilayah. Masyarakat perlu memahami kriteria penerima, lokasi distribusi, jadwal pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut. Pemahaman yang utuh mengenai regulasi dan prosedur diperlukan agar informasi tentang program tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama terkait anggapan bahwa anak panti asuhan atau balita tidak tercakup dalam manfaat makanan bergizi gratis.
Tanggapan Sudaryono melalui media sosial juga memperlihatkan bentuk komunikasi terbuka pimpinan BGN dan masyarakat. Saluran tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus meluruskan informasi yang belum lengkap mengenai pelaksanaan program. BGN perlu terus memperkuat sosialisasi tentang mekanisme penyaluran MBG, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan balita yang menerima layanan melalui posyandu. Dengan penyampaian informasi yang konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak serta jalur penerimaan manfaat secara tepat. Upaya ini juga mendukung pelaksanaan program yang lebih terarah, merata, dan mudah dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Baca juga: Dradjad Wibowo Tegaskan Daya Beli Masyarakat Tidak Melemah | Pramono Tegaskan Komitmen Jakarta Inklusif melalui Pendidikan dan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas







