Mu’min Ali Gunawan Lepas Jabatan Presiden Komisaris Panin Sekuritas

oleh -101 Dilihat
oleh
Mu’min Ali Gunawan Lepas Jabatan Presiden Komisaris Panin Sekuritas

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bankir senior Mu’min Ali Gunawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS). Peristiwa tersebut menjadi informasi penting bagi perusahaan tercatat karena menyangkut perubahan pada susunan manajemen dan tata kelola perseroan. Pengunduran diri itu disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 30 Juni 2026.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Panin Sekuritas menyampaikan adanya pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan dari posisi Presiden Komisaris. Jabatan tersebut merupakan bagian penting dalam struktur pengawasan perusahaan, sehingga perubahan pemegangnya perlu diinformasikan kepada publik dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengunduran diri tersebut baru diterbitkan pada 30 September 2026. Selanjutnya, dokumen itu diterima oleh Panin Sekuritas pada 7 Oktober 2026. Rentang waktu penyampaian informasi kepada Bursa Efek Indonesia, penerbitan dokumen OJK, dan penerimaan dokumen oleh perusahaan menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang menyertai perubahan jabatan tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai pelepasan jabatan Mu’min Ali Gunawan tercatat melalui beberapa tahapan pengungkapan resmi. Tahap awal berlangsung melalui keterbukaan informasi pada akhir Juni 2026, kemudian diikuti penerbitan dokumen OJK pada akhir September, serta penerimaan dokumen tersebut oleh Panin Sekuritas pada awal Oktober. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan alasan di balik pengunduran diri tersebut.

Setelah keputusan pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan dari jabatan Presiden Komisaris Panin Sekuritas, perseroan akan menindaklanjutinya melalui penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Rapat tersebut direncanakan dengan agenda perubahan susunan Dewan Komisaris Panin Sekuritas. Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses tata kelola perusahaan untuk menetapkan susunan organ komisaris setelah adanya perubahan kepemimpinan pada posisi Presiden Komisaris.

RUPS wajib dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah perseroan memperoleh surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-485/PM.11/2026. Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyiapkan dan menyelenggarakan rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui RUPS, pemegang saham akan memperoleh informasi mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan mengambil keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki dalam mekanisme perusahaan.

Manajemen Panin Sekuritas menjelaskan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dapat menunda pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris. Dengan demikian, keputusan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan proses yang telah ditetapkan, termasuk rencana pelaksanaan RUPS dalam jangka waktu yang dipersyaratkan. Penjelasan ini menegaskan bahwa proses perubahan susunan Dewan Komisaris akan berjalan melalui forum RUPS, tanpa adanya hal yang menghambat pengunduran diri tersebut. Seluruh tahapan berikutnya akan mengikuti agenda dan keputusan yang disampaikan dalam rapat umum pemegang saham.

Mu’min Ali Gunawan dikenal sebagai salah satu konglomerat Indonesia yang memiliki peran penting dalam perkembangan industri perbankan nasional. Ia lahir di Jember pada 12 Maret 1939 dengan nama Lie Mo Ming. Empat tahun sebelum mulai merintis bisnis perbankan, ia pindah ke Jakarta untuk mengikuti iparnya, Mochtar Riady, yang pada saat itu dikenal sebagai pemilik Grup Lippo. Perpindahan tersebut menjadi titik awal bagi Mu’min untuk memasuki dunia usaha dan membangun pengalaman di sektor keuangan.

Karier perbankannya dimulai pada 1966. Bersama Mochtar Riady, Mu’min mengambil bagian dalam upaya membeli sebagian saham Bank Industri dan Dagang Indonesia. Bank tersebut sedang menghadapi masalah likuiditas sehingga membutuhkan dukungan permodalan dan pengelolaan yang lebih kuat. Seiring meningkatnya kepemilikan saham hingga mencapai 23 persen, Mu’min dipercaya menduduki posisi direktur. Jabatan itu memperluas tanggung jawabnya sekaligus memberinya kesempatan untuk terlibat langsung dalam pembenahan operasional bank.

Langkah ekspansi berikutnya dilakukan pada 1967 melalui pembelian Bank Kemakmuran di Jakarta. Pada periode yang sama, Mu’min bersama sejumlah kolega juga mendirikan Bank Industri Djaya Indonesia di Surabaya. Keberadaan beberapa bank tersebut kemudian menjadi dasar bagi pembentukan kelompok perbankan yang lebih besar dan terintegrasi.

Pada 17 Agustus 1971, Bank Industri dan Dagang Indonesia, Bank Kemakmuran, serta Bank Industri Djaya Indonesia digabungkan. Merger tersebut melahirkan Pan Indonesia Bank, yang kemudian dikenal luas sebagai Panin Bank. Pembentukan bank baru ini sejalan dengan anjuran gubernur Bank Indonesia saat itu agar bank-bank kecil melakukan penggabungan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan memperbesar kemampuan bersaing. Dari proses inilah fondasi awal Panin Bank terbentuk, sekaligus menandai pengaruh Mu’min dalam perjalanan industri perbankan Indonesia.

Perkembangan Panin Bank tidak terlepas dari peran Mu’min Ali Gunawan dalam memperkuat dan memperluas kegiatan usaha perbankan. Di bawah kendalinya, aset bank mengalami peningkatan setelah Panin Bank bergabung dengan sejumlah bank kecil pada periode 1972 hingga 1975. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan usaha yang memperluas skala operasional sekaligus memperkuat posisi bank di tengah persaingan industri keuangan Indonesia.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 1982, ketika Panin Bank dinyatakan layak untuk melantai di bursa. Panin Bank kemudian disebut sebagai bank pertama yang memasyarakatkan sahamnya di Indonesia. Pencatatan saham itu menandai keterbukaan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan perusahaan melalui pasar modal. Peristiwa tersebut juga memperlihatkan perubahan penting dalam strategi pengembangan Panin Bank, dari lembaga perbankan dengan basis kepemilikan terbatas menjadi perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki publik.

Berdasarkan laporan keuangan Panin Bank, pemegang saham pengendali perseroan adalah PT Panin Financial Tbk. (PNLF). Pengendalian perusahaan tersebut berada di tangan Gunadi Gunawan, Mu’min Ali Gunawan, Muljadi Koesumo, dan Tidjan Ananto. Informasi ini menunjukkan bahwa struktur pengendalian Panin Bank masih memiliki keterkaitan kuat dengan kelompok pemegang saham yang telah berperan dalam perjalanan dan perkembangan perseroan.

Dalam struktur kepemilikan tersebut, keluarga Gunawan tercatat memiliki porsi saham yang signifikan. Total kepemilikan saham keluarga Gunawan mencapai 46,04 persen. Angka itu mencerminkan besarnya posisi keluarga Gunawan dalam kepemilikan dan pengendalian Panin Bank, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.