Serang | Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada MNH, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang sedang diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sanksi tersebut diberikan setelah MNH dinilai melakukan pelanggaran terkait pernikahan siri tanpa persetujuan sebagaimana dipersyaratkan bagi aparatur peradilan.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman nonpalu selama satu tahun. Selama masa tersebut, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar dan tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai hakim yang memeriksa serta memutus perkara. Penempatan itu menjadi bagian dari pelaksanaan sanksi disiplin sekaligus bentuk pembinaan terhadap hakim yang dinilai tidak menjaga standar perilaku dan kehormatan profesi.
Selain larangan menjalankan fungsi mengadili, MNH juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalani hukuman. Ketentuan tersebut menegaskan konsekuensi administratif dan finansial yang harus ditanggung atas pelanggaran yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang. Sanksi nonpalu juga menunjukkan bahwa status sebagai hakim tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menangani perkara, tetapi mencakup kewajiban memelihara integritas dalam kehidupan pribadi.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 12 Oktober 2026. Hasil persidangan kemudian disampaikan oleh Ketua MKH, Suradi, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menjadi penanda resmi bahwa proses pemeriksaan etik terhadap MNH telah menghasilkan keputusan yang mengikat. Perkara ini kembali menyoroti tuntutan kepatuhan terhadap aturan perkawinan, kode etik, dan pedoman perilaku hakim, terutama karena setiap tindakan pribadi hakim dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dasar penjatuhan sanksi terhadap MNH berangkat dari temuan bahwa ia terbukti melakukan pernikahan siri tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Pernikahan tersebut juga dilakukan tanpa persetujuan istri sahnya, DA. Bagi seorang hakim yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, tindakan itu tidak hanya berkaitan dengan urusan pribadi, tetapi juga tunduk pada ketentuan khusus mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Majelis menilai perbuatan MNH bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Aturan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Kewajiban itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa rencana perkawinan berikutnya memenuhi persyaratan administratif dan hukum, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan istri serta keluarga yang telah ada.
Selain melanggar ketentuan kepegawaian, tindakan MNH dinyatakan bertentangan dengan peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam aturan tersebut, hakim dituntut memiliki integritas tinggi, menjunjung harga diri, serta menunjukkan disiplin tinggi. Standar itu berlaku dalam pelaksanaan tugas maupun perilaku di luar kedinasan, karena setiap tindakan hakim dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan perkara etik, tetapi tidak menghapus pelanggaran yang telah terbukti. Majelis tetap menyimpulkan bahwa pernikahan tanpa izin pejabat berwenang dan tanpa persetujuan istri sah merupakan tindakan yang melanggar aturan perkawinan bagi PNS serta prinsip dasar kode etik hakim. Atas dasar itu, sanksi nonpalu dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik sekaligus penegasan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.
Rangkaian fakta mengenai pernikahan kedua MNH terungkap ketika DA menjenguknya yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Pertemuan tersebut menjadi titik awal terbukanya informasi tentang kehidupan rumah tangga MNH di luar perkawinannya dengan DA. Saat berbincang, MNH mengakui bahwa dirinya telah menikah lagi. Namun, pada kesempatan itu, ia belum menyebutkan identitas perempuan yang dinikahinya secara siri.
Identitas perempuan tersebut kemudian diketahui, yakni AAS. Berdasarkan fakta yang terungkap, MNH dan AAS telah melangsungkan pernikahan siri sejak 2022. Pernikahan itu berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang diperiksa karena menunjukkan bahwa pernikahan kedua dilakukan setelah MNH menjalankan tugas di lingkungan pengadilan tata usaha negara tersebut.
Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung. Selain itu, terdapat satu anak sambung yang merupakan anak AAS dari pernikahan sebelumnya. Dengan demikian, hubungan MNH dan AAS tidak hanya membentuk ikatan perkawinan secara agama, tetapi juga menjadi keluarga dengan tanggung jawab terhadap anak-anak yang berada dalam rumah tangga tersebut.
Sementara itu, dari perkawinannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Fakta mengenai jumlah anak dari kedua hubungan tersebut turut menggambarkan adanya kehidupan keluarga yang berlangsung secara bersamaan. Pengakuan MNH saat dijenguk DA di rumah sakit kemudian menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan pernikahan siri tersebut, termasuk mengenai waktu pernikahan, identitas AAS, serta hubungan keluarga yang terbentuk setelahnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut, terungkap bahwa DA tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH. Surat pertama disampaikan pada Juni 2024, kemudian disusul surat kedua pada Juli 2024 dan surat ketiga pada Oktober 2024. Pencabutan itu dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada April 2024. Rangkaian surat tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan adanya perubahan sikap pelapor terhadap proses pemeriksaan yang sebelumnya telah berjalan.
DA menjelaskan bahwa keputusan mencabut laporan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan pribadi. Ia mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. Keberadaan MNH dinilai tetap memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta mendampingi anak-anak. Atas pertimbangan tersebut, proses pengaduan kemudian tidak lagi dilanjutkan oleh DA, meskipun sebelumnya laporan telah mendorong pemeriksaan terhadap MNH di lingkungan Mahkamah Agung.
Persidangan juga mengungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, pengajuan tersebut kemudian ditarik kembali. MNH menyampaikan bahwa keputusan mengajukan perceraian dibuat karena emosi sesaat. Penarikan permohonan itu memperlihatkan adanya perubahan sikap setelah pengajuan dilakukan, sekaligus menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam melihat dinamika hubungan MNH dan DA.
Sidang usulan Mahkamah Agung dipimpin oleh Hakim Agung Suradi. Ia didampingi Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting sebagai anggota majelis. Dalam Majelis Kehormatan Hakim, turut bergabung anggota Komisi Yudisial, yakni Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. Susunan tersebut menunjukkan keterlibatan unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang berujung pada proses penjatuhan sanksi terhadap hakim terkait.
Baca juga: Daniel Mananta Rayakan 15 Tahun Pernikahan Tanpa Putri Sulung yang Sekolah di Jerman







