Perkara Wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu Masuk Sidang Perdana

oleh -121 Dilihat
oleh
Perkara Wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu Masuk Sidang Perdana

Jakarta | Perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, memasuki tahap persidangan perdana. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Agenda awal ini menjadi langkah resmi dalam proses hukum yang ditempuh Sarwendah untuk menyelesaikan persoalan perdata dirinya dan Ruben Onsu.

Sarwendah tidak hadir secara langsung dalam persidangan perdana tersebut. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang datang untuk mengikuti jalannya pemeriksaan di hadapan majelis hakim. Kehadiran kuasa hukum itu sekaligus menunjukkan bahwa pihak penggugat tetap memenuhi proses beracara melalui perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mendampingi dan menyampaikan kepentingan hukum Sarwendah.

Pada sidang pertama, majelis hakim tidak langsung memeriksa pokok perkara. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi serta kedudukan hukum atau legal standing para pihak yang terlibat dalam gugatan. Tahap ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen perkara telah memenuhi persyaratan, sekaligus memeriksa apakah pihak-pihak yang tercantum memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan maupun menghadapi gugatan tersebut.

Jaenudin menjelaskan bahwa ketidakhadiran Sarwendah telah dipertimbangkan sejak awal karena agenda sidang perdana masih berkaitan dengan pemeriksaan administratif dan legal standing. Menurutnya, proses tersebut lebih banyak dilakukan oleh majelis hakim bersama para kuasa hukum, sehingga kehadiran langsung Sarwendah belum menjadi keharusan pada tahap ini.

Setelah pemeriksaan administrasi dan kedudukan hukum para pihak selesai, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata. Majelis hakim nantinya dapat menentukan agenda berikutnya, termasuk penyampaian jawaban, pembuktian, serta pemeriksaan materi gugatan apabila perkara dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Pokok perkara wanprestasi yang memasuki sidang perdana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39. Akta itu dibuat pada saat Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian, dan memuat pengaturan mengenai sejumlah kewajiban setelah berakhirnya hubungan perkawinan. Dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa sebagian kesepakatan dalam akta tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang dipahami oleh salah satu pihak. Karena itu, sengketa tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan akta, melainkan juga dengan cara para pihak menafsirkan serta menjalankan isi kesepakatan tersebut.

Kuasa hukum, Jaenudin, menerangkan bahwa terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran cicilan atas aset yang masih diagunkan di salah satu bank swasta. Perbedaan itu menjadi pokok perhatian karena aset tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran yang berjalan. Masing-masing pihak disebut memiliki pemahaman berbeda mengenai siapa yang harus memenuhi cicilan dan bagaimana tanggung jawab tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam akta notaris. Penjelasan mengenai posisi kewajiban itu diperlukan agar majelis hakim dapat menilai apakah tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan benar-benar berkaitan dengan pelanggaran kesepakatan.

Gugatan wanprestasi diajukan untuk menguji persoalan tersebut melalui proses peradilan. Pemeriksaan perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah kewajiban pelunasan aset yang masih diagunkan harus ditanggung secara bersama oleh Sarwendah dan Ruben Onsu, atau justru menjadi tanggung jawab Ruben Onsu berdasarkan isi Akta Notaris Nomor 39. Dengan demikian, gugatan ini berfokus pada pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati, bukan pada perubahan makna pernyataan kuasa hukum mengenai posisi masing-masing pihak. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan penafsiran dan konsekuensi hukum atas kewajiban pembayaran tersebut.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu memiliki ruang lingkup terbatas. Gugatan tersebut tidak mencakup seluruh proses pembagian harta bersama, sebagaimana mungkin dipahami dari pemberitaan mengenai hubungan hukum kedua pihak. Pokok perkara hanya berkaitan dengan aset tertentu yang masih diagunkan pada salah satu bank swasta. Karena itu, pembahasan dalam persidangan diarahkan pada kewajiban yang muncul dari perjanjian kredit dan status aset yang menjadi jaminan.

Dua aset yang disebut terkait dengan perkara tersebut adalah rumah di kawasan BDN dan rumah di Rempoa. Keduanya termasuk dalam aset yang masih berada dalam skema pembiayaan atau agunan bank. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai keseluruhan aset yang dipersoalkan diperkirakan sekitar Rp12 miliar. Nilai itu merujuk pada aset-aset yang masuk dalam batas gugatan, bukan keseluruhan harta bersama yang mungkin pernah dimiliki atau dikelola oleh para pihak.

Selain nilai aset, perkara ini juga menyangkut beban pembayaran dari tiga perjanjian kredit. Total cicilan untuk ketiga perjanjian tersebut diperkirakan berada pada kisaran sekitar Rp270 juta hingga hampir Rp300 juta setiap bulan. Besaran itu menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam persidangan, termasuk bagaimana kewajiban pembayaran muncul, siapa yang tercantum dalam perjanjian, serta bagaimana status agunan dan aset terkait. Keterangan mengenai cicilan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pihak yang wajib menanggung pembayaran secara final. Penentuan tanggung jawab tetap menunggu pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses perkara.

Sarwendah disebut memilih menunggu seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia tidak mengabaikan perkara yang sedang dihadapinya, terutama berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang menjadi pokok gugatan. Berdasarkan keterangan Jaenudin, Sarwendah akan mengikuti setiap tahapan persidangan dan melaksanakan apa pun putusan pengadilan yang nantinya berkekuatan hukum. Pernyataan ini mencakup kesediaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran apabila pengadilan menyatakan hal tersebut harus dilakukan.

Sikap kooperatif itu juga membuka kemungkinan perkara berlanjut ke tahap mediasi. Sidang berikutnya berpotensi memasuki agenda tersebut apabila persyaratan dari kedua belah pihak telah terpenuhi sesuai prosedur pengadilan. Mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk membicarakan penyelesaian secara lebih terbuka, termasuk mengenai pokok kewajiban pembayaran dan langkah yang dapat ditempuh untuk mengakhiri sengketa. Sarwendah kemungkinan hadir dalam tahap mediasi apabila agenda tersebut telah ditetapkan dan kehadirannya diperlukan. Namun, pelaksanaan agenda tetap bergantung pada penetapan majelis hakim serta kesiapan administratif dan hukum dari masing-masing pihak.

Dengan demikian, posisi Sarwendah saat ini masih menunggu perkembangan resmi dari pengadilan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan perkara. Setiap keputusan mengenai kewajiban pembayaran akan mengikuti pertimbangan hukum majelis hakim dan proses persidangan yang berlangsung. Perkara ini tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Berdasarkan data pendaftaran, gugatan tersebut didaftarkan pada 28 September 2026. Nomor perkara dan tanggal pendaftaran itu menjadi penanda resmi status perkara wanprestasi yang sedang berjalan, sekaligus menjadi rujukan untuk memantau jadwal sidang, kemungkinan mediasi, serta tahapan hukum berikutnya.

Baca juga: Sidang Awal Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Soroti Akta 39 dan Cicilan Rumah | Pernyataan Fitri Salhuteru tentang Awal Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah | Sorotan Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Respons Betrand hingga Penilaian Pakar soal Video