Komnas HAM Soroti Ketepatan Sasaran dan Keamanan dalam Tata Kelola Program MBG

oleh -88 Dilihat
oleh
Komnas HAM Soroti Ketepatan Sasaran dan Keamanan dalam Tata Kelola Program MBG

JAKARTA, DKI JAKARTA β€” Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi tersebut dipaparkan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari perhatian lembaga itu terhadap pelaksanaan program yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.

Rekomendasi disusun berdasarkan laporan hasil pengamatan situasi serta kajian terhadap pelaksanaan program MBG. Melalui pengamatan dan kajian tersebut, Komnas HAM menelaah berbagai aspek tata kelola program, termasuk ketepatan sasaran penerima dan keamanan dalam penyelenggaraannya. Bahan itu kemudian menjadi dasar bagi penyampaian rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan dari perspektif hak asasi manusia. Perspektif ini menjadi landasan dalam melihat pelaksanaan program dan merumuskan catatan mengenai tata kelolanya. Dalam paparannya, Komnas HAM menempatkan hasil pengamatan situasi dan kajian sebagai rujukan untuk menyampaikan rekomendasi terkait penyelenggaraan MBG, terutama pada aspek ketepatan penerima manfaat serta jaminan keamanan dalam pelaksanaan program.

Rekomendasi pertama menekankan pentingnya memastikan ketepatan sasaran penerima program MBG. Pelaksanaan program tidak cukup hanya berorientasi pada cakupan penerima, tetapi juga perlu memperhatikan tingkat kebutuhan masing-masing kelompok. Dengan penetapan sasaran yang tepat, bantuan diharapkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling memerlukannya dan memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Dalam penentuan prioritas, kelompok rentan perlu didahulukan. Kelompok tersebut mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD yang dalam sumber dikelompokkan sebagai kelompok 3B. Mereka menjadi perhatian penting karena membutuhkan dukungan pemenuhan pangan dan gizi secara lebih terarah. Prioritas serupa juga perlu diberikan kepada peserta didik yang berada di daerah dengan kemiskinan ekstrem, sehingga pelaksanaan MBG dapat menjangkau penerima yang menghadapi kerentanan lebih besar.

Selain kelompok penerima, pertimbangan wilayah turut menjadi bagian penting dalam tata kelola sasaran program. Masyarakat yang tinggal di wilayah rawan pangan dan gizi maupun wilayah 3T perlu memperoleh perhatian dalam pelaksanaan prioritas. Namun, penentuan penerima dan lokasi tidak boleh dilakukan berdasarkan perkiraan semata. Seluruh kebijakan perlu berlandaskan data yang akurat, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi kelompok serta wilayah yang dituju. Data tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan urutan prioritas, dan mengurangi risiko bantuan tidak sampai kepada pihak yang paling membutuhkan. Pendekatan berbasis data juga membantu memastikan bahwa pelaksanaan program berlangsung secara adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan kondisi berbeda yang dihadapi kelompok rentan maupun masyarakat di wilayah dengan tantangan pangan dan gizi.

Rekomendasi kedua Komnas HAM menekankan perlunya penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya berlangsung transparan, akuntabel, terkoordinasi, dan tetap menjamin perlindungan hak setiap penerima manfaat. Tata kelola yang kuat diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan, prosedur, serta pelaksanaan program dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dengan demikian, penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada penyaluran manfaat, tetapi juga pada kepastian bahwa prosesnya berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

Komnas HAM merekomendasikan agar penguatan tersebut dilakukan, lain, melalui penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memperjelas kerangka pelaksanaan, memperkuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung koordinasi lintas sektor. Aturan yang lebih jelas dapat menjadi landasan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus membantu mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan evaluasi program dilakukan secara terukur. Dalam kerangka rekomendasi ini, penyempurnaan regulasi juga perlu memperhatikan aspek keamanan dan ketepatan sasaran MBG.

Hal lain yang perlu diperjelas ialah pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Kejelasan tersebut penting agar setiap unsur memahami posisi, tanggung jawab, serta ruang koordinasinya dalam pelaksanaan program, tanpa menimbulkan kerancuan atau tumpang tindih. Komnas HAM menempatkan kejelasan pembagian kewenangan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pertanggungjawaban publik. Koordinasi lintas sektor yang terarah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan MBG secara lebih konsisten, terbuka, dan selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.

Rekomendasi Komnas HAM berdasarkan kajian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama. Program ini tidak cukup hanya dinilai dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari jaminan bahwa setiap hidangan aman dikonsumsi, memenuhi kebutuhan gizi, dan diproses melalui tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar tersebut perlu berlaku konsisten di seluruh tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan, hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.

Penguatan standar keamanan pangan perlu disertai dengan pemenuhan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) bagi satuan pelayanan penyediaan gizi (SPBG) dan fasilitas terkait. Sertifikasi ini harus dipahami sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar persyaratan administratif. Pemeriksaan terhadap kebersihan lingkungan, kelayakan peralatan, kualitas air, kesehatan penjamah makanan, serta penerapan prosedur operasional perlu dilakukan secara berkala. Pengawasan SPBG juga harus berlangsung secara berlapis, terukur, dan terdokumentasi, dengan tindak lanjut yang jelas apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Aspek pengolahan limbah perlu menjadi bagian integral dari pengelolaan layanan. SPBG perlu memiliki sistem pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, dan pembuangan limbah yang tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan maupun lingkungan. Pengelolaan yang baik dapat mencegah kontaminasi silang, menjaga kebersihan area produksi, dan memperkuat keberlanjutan pelaksanaan program.

Komnas HAM juga merekomendasikan transparansi mengenai kandungan gizi makanan, termasuk informasi tentang komposisi, nilai gizi, dan kesesuaiannya dengan kebutuhan penerima manfaat. Di samping itu, harus tersedia mekanisme penanganan dan pemulihan yang cepat, jelas, serta transparan apabila terjadi dugaan gangguan kesehatan. Mekanisme tersebut perlu mencakup pelaporan, pemeriksaan, pemberian layanan kesehatan, pemulihan korban, serta penyampaian informasi kepada publik secara bertanggung jawab. Dengan demikian, keamanan pangan, mutu gizi, pengawasan, dan perlindungan hak penerima manfaat dapat berjalan sebagai satu kesatuan.