Jakarta | Minat investor global terhadap instrumen keuangan syariah, terutama sukuk, menunjukkan penguatan di tengah ketidakpastian global. Perkembangan ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menempatkan sukuk sebagai salah satu instrumen yang semakin mendapat perhatian dalam perkembangan pasar keuangan internasional.
Menurut Destry, perubahan preferensi investor berkaitan dengan karakteristik produk keuangan syariah yang dinilai relatif stabil. Salah satu karakteristik utama tersebut adalah adanya aset dasar atau underlying asset yang menopang penerbitan instrumen. Keberadaan aset dasar menjadi bagian penting dari struktur keuangan syariah, termasuk sukuk, dan turut mendukung meningkatnya perhatian investor global terhadap instrumen tersebut ketika kondisi perekonomian menghadapi ketidakpastian.
Penguatan minat itu menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar surat utang berbasis syariah. Sebagai negara dengan ekosistem ekonomi syariah yang terus berkembang, Indonesia masih memiliki ruang ekspansi dalam pengembangan dan pendalaman pasar sukuk. Peluang tersebut sejalan dengan meningkatnya perhatian investor terhadap instrumen yang memiliki aset dasar, sekaligus membuka ruang bagi penerbitan surat utang syariah dengan jangkauan pasar yang lebih luas.
Pandangan yang disampaikan dalam pembukaan ISEF 2026 memperlihatkan bahwa perkembangan pasar global dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sukuk. Fokusnya adalah memanfaatkan meningkatnya perhatian investor terhadap produk keuangan syariah dan memperluas pasar surat utang berbasis syariah. Dengan demikian, penguatan minat global menjadi sinyal bahwa potensi ekspansi pasar sukuk Indonesia masih terbuka.
Indonesia memanfaatkan meningkatnya minat investor global terhadap instrumen keuangan berkelanjutan melalui penerbitan sukuk global. Langkah ini memperluas sumber pembiayaan pemerintah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar keuangan syariah internasional. Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah green sukuk, yang telah diterbitkan Indonesia sejak 2018 sebagai bagian dari strategi pembiayaan tematik pemerintah.
Green sukuk merupakan surat berharga syariah yang penerbitannya dikaitkan dengan pembiayaan proyek-proyek hijau dan berkelanjutan. Dengan prinsip syariah sebagai landasan, instrumen ini menggabungkan kebutuhan pendanaan pemerintah dengan tuntutan terhadap pembangunan yang lebih ramah lingkungan. Dana yang dihimpun diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pengembangan energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam, serta proyek lain yang memberikan manfaat lingkungan dan sosial.
Menurut keterangan Destry, akumulasi penerbitan green sukuk Indonesia di pasar global telah mencapai 7,7 miliar dolar AS. Angka tersebut mencerminkan kemampuan Indonesia menjangkau basis investor internasional yang semakin mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam keputusan investasinya. Penerbitan di pasar global juga membantu memperkenalkan kerangka pembiayaan hijau Indonesia kepada komunitas keuangan internasional, sekaligus membuka peluang diversifikasi sumber dana.
Di dalam negeri, penerbitan green sukuk telah mencapai Rp108,9 triliun. Angka ini merujuk pada akumulasi penerbitan green sukuk di pasar domestik, sehingga berbeda konteks dari nilai penerbitan di pasar global yang dinyatakan dalam dolar AS. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana menarik modal asing, tetapi juga berkembang sebagai bagian dari pendalaman pasar keuangan syariah nasional. Dengan rekam jejak penerbitan sejak 2018 dan dukungan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan, green sukuk masih memiliki ruang untuk dikembangkan melalui proyek yang kredibel, transparan, dan terukur.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa peran instrumen syariah dalam pembiayaan pemerintah Indonesia masih memiliki ruang untuk diperbesar. Hingga 30 September 2026, outstanding Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tercatat sebesar Rp1.818,56 triliun. Nilai tersebut terdiri atas SBSN tradable sebesar Rp1.714,06 triliun dan SBSN non-tradable sebesar Rp104,49 triliun.
Jika dibandingkan dengan keseluruhan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah yang mencapai Rp8.962,39 triliun, outstanding SBSN setara dengan 20,29 persen. Porsi ini menunjukkan bahwa instrumen syariah telah menjadi bagian penting dalam strategi pembiayaan negara, tetapi kontribusinya masih lebih kecil dibandingkan total surat utang pemerintah. Dengan demikian, pasar SBSN masih menyediakan peluang pengembangan, baik dari sisi penerbitan, diversifikasi investor, maupun perluasan jenis instrumen.
Komposisi tersebut juga memperlihatkan bahwa surat utang konvensional masih mendominasi portofolio utang pemerintah. Pernyataan narasumber mengenai dominasi instrumen konvensional sejalan dengan perbandingan outstanding SBSN dan total SBN. Selisih porsi yang cukup besar menandakan bahwa pemerintah masih memiliki kapasitas untuk meningkatkan penggunaan pembiayaan berbasis syariah tanpa mengabaikan kebutuhan pengelolaan risiko dan kesinambungan fiskal.
Peluang ekspansi dapat didukung oleh meningkatnya minat investor terhadap aset yang memenuhi prinsip syariah, termasuk dari pasar global. Penguatan basis investor, peningkatan likuiditas SBSN tradable, serta pengembangan instrumen non-tradable yang sesuai dengan kebutuhan pembiayaan dapat membantu memperluas peran surat berharga syariah. Namun, pertumbuhan tersebut tetap perlu dilakukan secara terukur agar selaras dengan strategi pengelolaan utang, kondisi pasar, dan kapasitas fiskal pemerintah.
Destry mendorong para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan instrumen keuangan syariah, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut penting untuk memastikan pengembangan produk berlangsung berdasarkan prinsip syariah yang jelas, memiliki landasan regulasi memadai, serta mampu menjawab kebutuhan pasar. Koordinasi yang lebih erat juga dapat membantu mengidentifikasi hambatan penerbitan dan memperluas pemahaman masyarakat terhadap karakteristik sukuk.
Penguatan kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan diversifikasi instrumen yang lebih luas. Investor tidak hanya memperoleh pilihan sukuk dengan struktur dan jangka waktu yang beragam, tetapi juga dapat menyesuaikan investasinya dengan tingkat risiko, tujuan keuangan, serta preferensi likuiditas masing-masing. Bagi pasar keuangan syariah Indonesia, bertambahnya pilihan produk berpotensi meningkatkan partisipasi investor domestik dan memperkuat daya tariknya di tingkat regional maupun internasional.
Langkah ini relevan dengan perubahan preferensi investor global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan, transparansi, serta kesesuaian investasi dengan prinsip etika dan keagamaan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu latar belakang meningkatnya peluang pengembangan sukuk, terutama apabila Indonesia mampu menawarkan instrumen yang kompetitif, kredibel, dan mudah diakses. Sinergi antarpemangku kepentingan dapat mendukung penyediaan produk yang selaras dengan kebutuhan tersebut.
Meski minat terhadap instrumen syariah menguat, porsi sukuk dalam pasar keuangan masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan instrumen investasi. Kondisi itu menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan tetap tersedia. Perluasan pilihan produk, penguatan standar, dan koordinasi yang konsisten dapat menjadi bagian dari upaya untuk memanfaatkan peluang tersebut tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kejelasan informasi bagi investor.
Baca juga: Polisi Telusuri Kekerasan terhadap Dua Wartawan Saat Kericuhan Aksi Karhutla di Palembang | Laporan Ruben Onsu terhadap Sarwendah dan Respons Kuasa Hukumnya | RWA dan Tokenisasi Aset Menjadi Perhatian Investor Indonesia pada 2026



































