JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI membuka kemungkinan memeriksa perwira TNI Angkatan Darat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelidikan dugaan pengoperasian judi daring di salah satu rumah kompleks perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan apabila informasi atau hasil pendalaman menunjukkan adanya kebutuhan untuk meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan. Langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan perkara ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan fakta.
Menurut penjelasan tersebut, setiap pihak yang dianggap perlu diperiksa demi kepentingan penyelidikan dapat dimintai keterangan, termasuk apabila terdapat perwira TNI AD yang relevan dengan perkara. Namun, kemungkinan pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti terlibat. Keterangan dari pihak terkait tetap perlu dinilai bersama bukti dan informasi lain yang dikumpulkan oleh penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif, hati-hati, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Proses pendalaman perkara masih berlangsung. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berada dalam struktur TNI, tetapi juga melibatkan 11 warga sipil yang diamankan dari lokasi serta saksi-saksi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara. Keterangan mereka diharapkan membantu penyidik menjelaskan rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, dan dugaan aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut. TNI menegaskan bahwa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan pihak yang terbukti terlibat, sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sikap ini menunjukkan komitmen institusi untuk mendukung proses penegakan hukum tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.
Pengungkapan dugaan praktik judi online di rumah KPAD Cijantung berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penelusuran awal, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bentuk kegiatan yang berlangsung di dalam rumah. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober, ketika personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi rumah KPAD Cijantung.
Kedatangan personel dilakukan sebagai bagian dari langkah pemeriksaan dan pengamanan awal atas laporan yang diterima. Aparat kemudian mengamankan lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali serta menjaga area yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Langkah ini juga diperlukan agar berbagai benda yang ditemukan di tempat kejadian dapat ditangani secara tertib dan tidak mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mengamankan rumah dan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara. Barang-barang tersebut diamankan untuk keperluan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Keterangan itu menempatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan sebagai titik awal penyelidikan, sementara penanganan berikutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lokasi dan barang bukti yang telah diamankan. Dengan demikian, tahap awal pengungkapan berfokus pada respons aparat terhadap informasi yang diterima, pengamanan tempat, serta penyerahan bahan yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan terhadap rumah KPAD Cijantung, petugas menelusuri beberapa ruangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah perangkat komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem perjudian berbasis internet. Keberadaan perangkat itu menjadi salah satu fokus penyelidikan karena dapat membantu petugas mengidentifikasi pola kegiatan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan fungsi setiap ruangan di dalam rumah.
Selain memeriksa peralatan elektronik, petugas juga mengamankan 11 warga sipil yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruh warga sipil tersebut kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan diperlukan guna memperoleh keterangan mengenai keberadaan mereka di rumah tersebut, peran masing-masing, serta hubungan mereka dengan perangkat dan aktivitas yang sedang diselidiki.
Dalam kegiatan itu, petugas menyita 32 unit komputer sebagai barang bukti utama. Puluhan komputer tersebut akan diperiksa untuk mengetahui data, aplikasi, akun, maupun jejak aktivitas digital yang tersimpan di dalamnya. Pemeriksaan digital forensik dapat membantu mengungkap apakah perangkat itu benar-benar digunakan untuk mengelola operasional judi online atau memiliki fungsi lain yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi.
Petugas juga menyita 14 telepon seluler dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Telepon seluler dapat memuat komunikasi, daftar kontak, transaksi, serta informasi lain yang relevan dengan penyelidikan. Sementara itu, KTP diperlukan untuk memastikan identitas pihak-pihak yang berada di lokasi dan mencocokkannya dengan keterangan yang diberikan selama pemeriksaan. Seluruh barang bukti tersebut akan didata dan dianalisis sesuai prosedur, sedangkan status hukum para warga sipil ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa seluruh fasilitas yang berada dalam lingkungan institusi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh menjadi tempat berlangsungnya kegiatan ilegal. Penegasan tersebut disampaikan menyusul dugaan penggunaan sebuah rumah di lingkungan KPAD Cijantung sebagai lokasi aktivitas judi daring. TNI AD menyatakan tidak akan membiarkan sarana yang berada di bawah pengelolaannya dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum serta berpotensi merugikan masyarakat.
Sikap tersebut menjadi bagian dari perhatian TNI AD terhadap dugaan aktivitas yang ditemukan di rumah itu. Setiap fasilitas institusi memiliki aturan penggunaan dan pengawasan tertentu, sehingga pemanfaatannya untuk kegiatan perjudian daring dipandang sebagai persoalan yang perlu ditangani secara serius. Selain berhadapan dengan ketentuan hukum, aktivitas semacam itu dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama karena aksesnya yang mudah melalui perangkat digital.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, pihak TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut. Pendalaman itu mencakup siapa yang menggunakan atau menguasai lokasi, bagaimana rumah tersebut dapat dipakai, serta hubungan para pihak dengan aktivitas judi daring yang ditemukan. TNI AD juga perlu memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia, agar setiap tindakan berikutnya memiliki dasar yang jelas.
Proses penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk tanggung jawab pihak yang terlibat. Apabila keterlibatan anggota atau pihak tertentu di lingkungan TNI terbukti, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. TNI AD menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui pendalaman dan pemeriksaan terhadap fakta, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, penggunaan fasilitas institusi untuk aktivitas ilegal tetap menjadi perhatian yang ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penegakan aturan.


