Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan agar penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pengajuan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan peran koperasi desa dan kelurahan dalam mendukung layanan ekonomi masyarakat. Namun, pengajuan tersebut belum dapat dipahami sebagai keputusan penerapan skema. Pemerintah masih perlu membahas sejumlah aspek sebelum menentukan apakah mekanisme ini dapat dijalankan, termasuk koordinasi kementerian yang berkepentingan dan kesiapan pelaksana di tingkat lokal.
Ferry menyatakan usulan telah diajukan, tetapi belum memaparkan jadwal penerapan maupun rincian bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Informasi mengenai koperasi mana yang berpotensi dilibatkan juga belum tersedia. Karena itu, belum ada kepastian tentang cakupan wilayah, tahapan pelaksanaan, atau bagaimana koperasi akan berhubungan dengan sistem pembayaran gaji ASN yang telah berjalan. Rincian tersebut penting untuk menilai kebutuhan operasional dan memastikan proses pembayaran berlangsung tertib. Hingga pembahasan menghasilkan keterangan resmi yang lebih lengkap, skema pembayaran melalui Kopdes Merah Putih masih berada pada tahap usulan, bukan program yang telah ditetapkan untuk diterapkan secara nasional.
Pemerintah disebut sedang menyiapkan dukungan anggaran untuk mendukung rencana tersebut. Meski demikian, besaran anggaran dan tata cara penyalurannya belum dirinci, sehingga belum dapat diketahui bentuk dukungan yang akan diberikan ataupun pihak yang akan mengelolanya. Pembahasan lintas kementerian masih berlangsung, terutama untuk menyelaraskan usulan Kementerian Koperasi dengan pertimbangan anggaran dan kebijakan di Kementerian Keuangan. Keputusan mengenai kelanjutan skema kemungkinan bergantung pada hasil pembicaraan serta kejelasan kebutuhan dan mekanisme pelaksanaannya. Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan terbatas pada adanya pengajuan dan proses pembahasan. Pemerintah belum mengumumkan ketentuan teknis, jadwal, nilai anggaran, maupun koperasi yang akan terlibat dalam penyaluran gaji ASN tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berarti pemerintah akan memindahkan seluruh sistem pembayaran gaji ke koperasi. Pembahasan tersebut masih berada pada tahap gagasan, sehingga belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi atau kebijakan yang sudah berlaku. Penegasan ini penting agar rencana pengembangan koperasi tidak disalahartikan sebagai perubahan langsung terhadap mekanisme pembayaran yang berjalan saat ini.
Menurut Bima, gerai Kopdes Merah Putih mungkin saja dipertimbangkan sebagai salah satu saluran pembayaran pada masa mendatang. Kemungkinan itu dapat mencakup pembayaran bagi pensiunan, selain gaji ASN, tetapi sifatnya masih berupa opsi yang perlu dikaji lebih lanjut. Artinya, keberadaan koperasi sebagai saluran tambahan belum memastikan seluruh penerima akan menggunakan gerai tersebut, dan belum mengubah ketentuan pembayaran yang berlaku. Pemerintah masih perlu membahas bagaimana skema itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan penerima serta tata kelola pembayaran.
Penerapan opsi tersebut juga membutuhkan persiapan yang memadai sebelum dapat dijalankan. Kesiapan kelembagaan koperasi, kemampuan operasional, serta koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak perlu menjadi pertimbangan. Proses ini diperlukan untuk memastikan mekanisme pembayaran dapat berlangsung tertib dan sesuai kebutuhan, bukan sekadar mengandalkan ketersediaan gerai. Karena itu, pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan bersama pihak-pihak terkait sebelum ada keputusan mengenai bentuk pelaksanaan, cakupan penerima, maupun waktu penerapannya.
Dengan demikian, pernyataan Bima menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai kemungkinan saluran tambahan, bukan pengganti otomatis bagi mekanisme pembayaran gaji ASN. Pemerintah belum menetapkan kebijakan yang memindahkan pembayaran seluruh gaji ASN ke koperasi. Wacana tersebut masih perlu melalui tahap persiapan, penilaian kesiapan kelembagaan, dan koordinasi lintas pihak. Masyarakat maupun aparatur sebaiknya membedakan pembahasan awal ini dari keputusan final, serta menunggu penjelasan resmi lebih lanjut apabila kajian menghasilkan skema yang siap diterapkan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Gagasan tersebut masih dibahas, sehingga belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah ditetapkan atau berlaku. Pemerintah masih mempertimbangkan bentuk pelaksanaan dan kemungkinan peran koperasi dalam layanan pembayaran tersebut.
Menurut Zabadi, Kementerian Koperasi sedang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi salah satu mitra penyalur pembayaran bagi pensiunan ASN atau PNS. Skema yang dibicarakan menempatkan koperasi sebagai pilihan layanan, serupa dengan peran yang selama ini dijalankan PT Pos Indonesia dan perbankan. Dengan demikian, pembahasan ini berfokus pada penambahan kanal pembayaran yang dapat diakses masyarakat, bukan pemindahan seluruh proses dari penyedia layanan yang sudah ada.
Zabadi menyampaikan bahwa tujuan utamanya adalah memperluas pilihan akses keuangan bagi masyarakat, termasuk para pensiunan yang membutuhkan kemudahan dalam menerima hak pembayaran. Koperasi diharapkan dapat melengkapi jaringan layanan yang tersedia dan menjangkau warga di wilayah tertentu. Namun, rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan bank, baik bank nasional maupun bank pembangunan daerah. Perbankan tetap menjadi bagian dari ekosistem layanan keuangan, sementara koperasi berpotensi berperan sebagai mitra tambahan apabila persyaratan dan mekanisme kerja sama disepakati.
Pernyataan itu juga perlu dibedakan dari pembahasan politik dan wacana publik mengenai pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Ferry sebelumnya menyinggung diskusi dengan Menteri Keuangan terkait gagasan tersebut dalam diskusi publik menjelang Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Penyebutan pembicaraan itu menunjukkan bahwa isu pembayaran melalui koperasi telah masuk dalam percakapan lintas pihak, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemerintah. Hingga ada pengumuman resmi, rencana menjadikan koperasi mitra pembayaran pensiun masih berada pada tahap penjajakan. Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan penerima, prosedur, jaminan keamanan transaksi, serta hubungan kerja sama dengan PT Pos dan bank. Kepastian mengenai hal-hal tersebut diperlukan sebelum layanan baru dapat dijalankan secara teratur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data Badan Kepegawaian Negara per Oktober 2026 mencatat sekitar 6,7 juta aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka ini memberi gambaran mengenai besarnya kelompok pegawai yang mungkin terkait dengan pembahasan usulan pembayaran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apabila kebijakan itu kelak dirancang dan dijalankan. Namun, jumlah ASN tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa pegawai yang akan menjadi penerima melalui koperasi, sebab rincian cakupan dan mekanisme usulan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Taspen melaporkan telah melayani total 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, termasuk 3,28 juta peserta pensiun. Perusahaan itu memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Data tersebut menunjukkan besarnya jaringan yang sudah digunakan untuk layanan peserta Taspen, khususnya dalam konteks pembayaran manfaat pensiun. Angka peserta pensiun tidak boleh disamakan dengan jumlah ASN aktif, sementara total peserta Taspen juga bukan ukuran jumlah calon pengguna skema pembayaran gaji lewat Kopdes Merah Putih. Keduanya memberi konteks skala, bukan bukti pelaksanaan.
Dengan demikian, angka ASN dan peserta Taspen membantu menempatkan pembahasan dalam konteks administrasi serta jangkauan layanan yang luas. Jika usulan tersebut berlanjut, pihak-pihak terkait masih perlu menetapkan sasaran, tata cara pembayaran, hubungan dengan bank dan mitra pembayaran, serta pengaturan pengawasan.
Baca juga: Rencana Ponsel Gratis Masih Dibahas, Rekening Bersaldo Awal Rp50 Ribu Disiapkan | Pupuk Subsidi Masuk Kopdes Merah Putih, Amran Minta Distribusi Dikawal | Emil Audero dan Perjalanan Memilih Merah Putih



































