Arah Kemandirian Energi pada Dua Tahun Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

oleh -132 Dilihat
oleh
Arah Kemandirian Energi pada Dua Tahun Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kota Bekasi | Pemenuhan target produksi minyak pada 2025 menjadi salah satu capaian penting dalam upaya memperkuat kemandirian energi Indonesia. Realisasi lifting minyak bumi, termasuk natural gas liquid (NGL), kembali mencapai sasaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Capaian ini menandai kemajuan setelah beberapa tahun produksi belum memenuhi target anggaran.

Pencapaian tersebut memiliki arti khusus karena merupakan yang pertama sejak 2016. Dengan demikian, kinerja 2025 menunjukkan bahwa sasaran lifting yang telah lama menjadi tantangan dapat kembali diwujudkan. Hasil ini juga menjadi indikator bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menjaga keberlanjutan produksi, sekaligus memperkuat kontribusi sektor hulu minyak dan gas terhadap pasokan energi nasional.

Lifting minyak menggambarkan volume minyak dan NGL yang berhasil diangkat ke permukaan dan siap dipasarkan. Karena itu, capaian terhadap target APBN tidak hanya berkaitan dengan angka produksi, tetapi juga dengan kemampuan menjaga pasokan domestik dan mendukung penerimaan negara. Namun, pemenuhan sasaran dalam satu tahun belum dengan sendirinya menjamin kemandirian energi. Konsistensi produksi, pengelolaan lapangan yang ada, serta pengembangan sumber daya baru tetap diperlukan untuk menghadapi kebutuhan energi yang terus berkembang.

Upaya mempertahankan capaian juga bergantung pada kerja sama pemerintah, operator, dan mitra industri. Dukungan kebijakan, investasi, teknologi, serta pengelolaan operasi yang efektif dapat membantu menahan penurunan produksi dari lapangan matang dan mendorong potensi baru. Pada saat yang sama, peningkatan produksi perlu berjalan dengan tata kelola yang bertanggung jawab dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa kemandirian energi menjadi salah satu fokus pemerintah untuk meletakkan fondasi transformasi nasional. Dalam kerangka itu, keberhasilan memenuhi target lifting minyak 2025 dapat dipandang sebagai langkah pendukung, bukan tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah menjaga momentum, memperkuat kapasitas produksi domestik, dan memastikan pasokan energi yang andal bagi masyarakat serta kegiatan ekonomi. Konsistensi kebijakan dan kolaborasi lintas pihak akan menentukan apakah capaian ini dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang, sekaligus memperkokoh fondasi bagi sistem energi nasional yang lebih tangguh.Penguatan pemanfaatan biodiesel menjadi salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada bahan bakar minyak impor. Dengan mencampurkan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit ke dalam solar, kebijakan ini diharapkan menekan kebutuhan terhadap solar fosil dari luar negeri sekaligus memperluas penggunaan sumber energi domestik. Mandatori B40, yang menetapkan campuran biodiesel sebesar 40 persen, menjadi tahap penting dalam strategi tersebut. Sepanjang 2025, pelaksanaannya menghasilkan penghematan devisa yang tercatat sebesar Rp130,21 triliun. Angka ini merupakan capaian yang dilaporkan untuk periode tersebut, bukan proyeksi, dan menunjukkan kontribusi B40 terhadap upaya menahan pengeluaran untuk impor energi.

Kelanjutan program direncanakan melalui peluncuran mandatori B50 pada Juli 2026. Kebijakan itu akan menaikkan kadar campuran biodiesel menjadi 50 persen, sehingga penggunaan bahan bakar nabati dalam solar meningkat dibandingkan skema B40. Pemerintah memperkirakan penerapan B50 dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun. Selain menekan kebutuhan impor, sasaran yang disampaikan adalah menghentikan impor solar. Namun, penghematan Rp170 triliun tersebut merupakan perkiraan dampak kebijakan B50, bukan hasil yang telah terealisasi. Perbedaan ini penting agar capaian program yang sudah berjalan tidak disamakan dengan manfaat yang masih bergantung pada pelaksanaan kebijakan mendatang.

Realisasi target B50 akan dipengaruhi oleh kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas pengolahan dan pencampuran, serta distribusi bahan bakar di berbagai wilayah. Pengawasan mutu juga diperlukan agar campuran sesuai standar dan dapat digunakan secara andal oleh konsumen. Di sisi lain, ketersediaan bahan baku perlu dikelola dengan memperhatikan kebutuhan industri lain dan keberlanjutan produksi. Karena itu, kenaikan mandat campuran perlu diikuti evaluasi berkala atas pasokan, biaya, dan dampak terhadap pasar energi. Bila prasyarat tersebut terpenuhi, B50 berpotensi memperkuat substitusi solar impor dan mengurangi paparan terhadap perubahan harga global. Untuk saat ini, penghematan Rp130,21 triliun menjadi catatan realisasi B40 pada 2025, sedangkan potensi Rp170 triliun dan penghentian impor solar tetap merupakan sasaran yang hendak dicapai melalui B50.

Pada 25 Agustus 2026, Presiden Prabowo meluncurkan program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp). Program ini menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pasokan energi dalam negeri sekaligus memperbesar peran energi terbarukan dalam sistem kelistrikan nasional. Pemerintah menargetkan kapasitas PLTS sebesar 100 GWp dapat dibangun dalam tiga tahun. Besarnya sasaran tersebut menunjukkan bahwa pengembangan tenaga surya dirancang sebagai agenda berskala nasional, bukan sekadar kumpulan proyek lokal yang berjalan sendiri-sendiri.

Pada tahap awal, program mencakup 14 proyek dengan kapasitas gabungan 5.216 megawatt peak (MWp), atau sekitar 5,2 GWp. Kapasitas ini menjadi pijakan awal menuju sasaran nasional, meski pencapaian target tiga tahun akan bergantung pada pelaksanaan proyek-proyek berikutnya secara konsisten. Pengembangan PLTS juga perlu terhubung dengan perencanaan jaringan, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi di berbagai daerah. Dengan begitu, kapasitas baru dapat mendukung pasokan listrik secara efektif, sekaligus membantu memperluas pemanfaatan sumber energi matahari di Indonesia.

Perluasan pembangkit perlu berjalan beriringan dengan pemerataan akses listrik. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), pemerintah berupaya menjangkau wilayah yang belum memperoleh layanan memadai, termasuk kawasan terpencil. Pada 2025, Lisdes direalisasikan di 1.516 lokasi dan menjangkau 77.616 pelanggan. Program tersebut dilanjutkan pada 2026 untuk memperluas layanan ke lebih banyak wilayah yang sulit dijangkau. Hubungan pembangunan PLTS dan Lisdes penting: peningkatan kapasitas pembangkit memperkuat ketersediaan pasokan, sementara perluasan jaringan dan layanan membantu memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat. Keberhasilan agenda ini karena itu tidak hanya diukur dari besarnya kapasitas terpasang, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan listrik yang andal dan lebih merata. Jika perencanaan pembangkit, jaringan, dan kebutuhan setempat berjalan terpadu, sasaran energi nasional dapat selaras dengan peningkatan akses bagi rumah tangga, layanan publik, dan usaha di desa.Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) menjadi salah satu program yang menghubungkan agenda pengelolaan limbah dengan kebijakan energi. Melalui pendekatan ini, sampah diproses untuk menghasilkan listrik, sehingga pengembangan fasilitasnya ditempatkan dalam upaya memperluas pemanfaatan sumber energi alternatif. PSEL juga menjadi bagian dari arah kebijakan yang mengupayakan agar kebutuhan energi dapat ditopang oleh lebih banyak sumber di dalam negeri.

Pada April 2026, pemerintah menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengembangkan PSEL di tiga wilayah prioritas, yaitu Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya kerja sama pengembangan program di wilayah-wilayah tersebut. Penetapan lokasi prioritas menyediakan cakupan awal bagi pelaksanaan PSEL, sementara kerja sama menjadi salah satu langkah untuk mendorong pengembangannya.

Di luar tiga wilayah itu, pemerintah menyiapkan percepatan kerja sama di 12 aglomerasi lain. Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan PSEL secara nasional, bukan hanya pengembangan terbatas pada lokasi yang telah menjadi prioritas. Dengan demikian, cakupan program direncanakan meliputi sejumlah kawasan aglomerasi, mengikuti tahapan kerja sama yang sedang dipercepat pemerintah. Perluasan ini menempatkan PSEL dalam agenda yang lebih luas, dengan berbagai wilayah sebagai bagian dari rencana nasional.

Pengembangan PSEL mengaitkan dua kebutuhan kebijakan, yakni penanganan sampah dan penyediaan energi.

Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat | Ucapan dan Doa untuk Prabowo pada Usia 75 Tahun, Istana Sampaikan Apresiasi | Ucapan Syukur dan Seruan Persatuan pada Momen Ulang Tahun Prabowo