Pekanbaru Buka Kembali Sekolah Tatap Muka dengan Protokol di Tengah Asap

oleh -93 Dilihat
oleh
Pekanbaru Buka Kembali Sekolah Tatap Muka dengan Protokol di Tengah Asap

Pekanbaru | Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan pembelajaran tatap muka bagi murid sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) kembali diberlakukan mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup sekolah negeri maupun swasta di wilayah kota tersebut. Dengan keputusan itu, kegiatan belajar yang sebelumnya menyesuaikan kondisi kabut asap kembali dilaksanakan di ruang kelas, sesuai pengaturan yang disampaikan oleh dinas pendidikan.

Keputusan tersebut diambil ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan masih melanda Provinsi Riau. Situasi ini membuat pelaksanaan kegiatan pendidikan perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan warga sekolah. Meski demikian, Dinas Pendidikan Pekanbaru memutuskan untuk membuka kembali pembelajaran langsung bagi murid SD dan SMP. Pengumuman tersebut menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyiapkan kegiatan belajar mulai tanggal yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan keputusan itu melalui surat edaran nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026. Surat tersebut berisi penyesuaian kegiatan pembelajaran dalam kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Pemberlakuan kembali kegiatan tatap muka berlaku untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Senin, 19 Oktober 2026. Dengan demikian, sekolah-sekolah yang berada dalam cakupan kebijakan diminta merujuk pada edaran tersebut sebagai dasar pelaksanaan pembelajaran.

Pengaturan ini menandai kembalinya murid ke kelas di tengah kondisi udara yang masih dipengaruhi asap. Karena keputusan berhubungan dengan kegiatan belajar sekaligus situasi lingkungan, sekolah dan orang tua dapat menjadikan informasi dalam surat edaran sebagai rujukan mengenai perubahan jadwal pembelajaran. Kebijakan tersebut menetapkan waktu mulai dan jenjang yang terdampak, sementara pelaksanaannya mengikuti penyesuaian kegiatan yang tercantum dalam surat. Informasi resmi itu juga menjelaskan bahwa keputusan berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Pekanbaru, sehingga cakupannya tidak terbatas pada satu jenis penyelenggara pendidikan.

Keputusan untuk kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di Pekanbaru mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyesuaikan layanan belajar dengan kondisi setempat. Dengan demikian, kebijakan pembukaan sekolah tidak hanya mempertimbangkan kelangsungan kegiatan pendidikan, tetapi juga perlu memperhatikan perkembangan kualitas udara serta kondisi yang dihadapi warga sekolah.

Selain merujuk pada edaran tersebut, penetapan pembelajaran tatap muka didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Data pemantauan menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru semakin membaik dibandingkan sebelumnya. Perkembangan ini menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah dalam menilai apakah kegiatan belajar di sekolah dapat kembali dilakukan, dengan tetap memperhatikan informasi kualitas udara yang tersedia. Pemantauan ISPU memberikan gambaran kondisi udara pada waktu tertentu dan membantu menjadi dasar evaluasi kebijakan layanan pendidikan.

Perbaikan kualitas udara tersebut tidak berarti kabut asap telah berakhir ataupun udara sudah sepenuhnya aman bagi semua orang. Karena itu, hasil pemantauan perlu dipahami sebagai landasan untuk mengambil keputusan yang dapat ditinjau kembali apabila kondisi berubah. Pelaksanaan kebijakan juga tetap perlu disesuaikan dengan perkembangan di lapangan, termasuk pembaruan data kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang. Sekolah dan keluarga dapat mengikuti informasi resmi agar memahami ketentuan yang berlaku, sementara penyelenggara pendidikan memastikan keputusan operasional tetap mempertimbangkan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Dalam pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di tengah paparan asap, sekolah menerapkan sejumlah ketentuan untuk menjaga kesehatan warga sekolah. Seluruh murid, guru, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang berada di lingkungan sekolah wajib memakai masker. Ketentuan ini berlaku selama kegiatan berlangsung, termasuk ketika berada di ruang kelas maupun saat berpindah antarruang. Pemakaian masker menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kondisi udara yang kurang baik. Sekolah juga perlu mengingatkan warga sekolah agar menggunakan masker dengan benar dan tetap memakainya selama berada di area sekolah.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di dalam ruang kelas. Aktivitas di luar ruangan dibatasi, sehingga kegiatan yang biasanya dilakukan di halaman atau lapangan perlu dikurangi atau disesuaikan dengan keadaan. Pengaturan tersebut membantu membatasi paparan langsung terhadap asap selama jam sekolah. Selain mengatur lokasi kegiatan, pihak sekolah memantau kondisi kesehatan murid setiap hari. Pengamatan rutin ini dapat membantu mengenali lebih awal apabila seorang murid menunjukkan keluhan atau tampak mengalami gangguan kesehatan. Pemantauan dilakukan sebagai perhatian terhadap kondisi masing-masing murid selama mengikuti pembelajaran tatap muka.

Perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan terhadap kualitas udara buruk atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, termasuk asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Orang tua dapat menyampaikan informasi mengenai kondisi kesehatan anak kepada pihak sekolah agar penyesuaian yang diperlukan dapat dipertimbangkan. Jika kesehatan murid terganggu, ia diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah. Pengaturan ini dilakukan setelah orang tua atau murid berkoordinasi dengan pihak sekolah, sehingga ketidakhadiran di kelas dapat diketahui dan proses belajar tetap dapat diikuti sesuai kesepakatan. Dengan demikian, kegiatan tatap muka berjalan dengan memperhatikan protokol sekaligus kebutuhan kesehatan murid. Sekolah dan keluarga sama-sama berperan menyampaikan perubahan kondisi anak, memantau keluhan, serta menentukan langkah yang sesuai, tanpa memaksakan kehadiran ketika murid sedang tidak sehat. Ketentuan ini memberi ruang bagi murid untuk beristirahat dan memperoleh dukungan belajar dari rumah sampai kondisinya memungkinkan untuk kembali mengikuti pelajaran di sekolah.Meski sejumlah jenjang sekolah di Pekanbaru kembali menjalankan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan di tengah kondisi kabut asap, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh peserta didik. Pembelajaran untuk anak usia dini, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), dan jenjang sederajat, tetap dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, anak-anak pada kelompok usia tersebut tidak mengikuti kegiatan belajar langsung di sekolah selama kebijakan ini berlaku. Pelaksanaan PJJ menjadi penyesuaian terhadap situasi kualitas udara, sekaligus memberi ruang bagi keluarga dan satuan pendidikan untuk mengurangi paparan anak terhadap asap. Sekolah perlu menyampaikan informasi pembelajaran secara jelas kepada orang tua agar kegiatan dari rumah dapat berlangsung teratur.

Pengaturan juga perlu diperhatikan oleh sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, serta satuan pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lainnya. Mereka diminta menyesuaikan kebijakan masing-masing dengan kondisi yang berkembang dan memperhatikan arahan terkait pelaksanaan pembelajaran. Penyesuaian ini penting karena pengelolaan satuan pendidikan tidak seluruhnya berada di bawah satu instansi, sementara kondisi udara dapat berubah. Pihak sekolah dapat memastikan keluarga mengetahui apakah pembelajaran berlangsung secara tatap muka atau jarak jauh, termasuk jika terjadi perubahan mendadak. Koordinasi dan komunikasi pengelola sekolah, guru, orang tua, serta instansi terkait membantu menghindari kebingungan ketika keputusan perlu diambil. Kebijakan setiap satuan pendidikan diharapkan tetap mengutamakan keselamatan murid.

Jika kualitas udara memburuk secara tiba-tiba ketika kegiatan belajar sedang berlangsung, kepala sekolah dapat mengambil langkah penyesuaian. Kegiatan di luar ruangan dapat dihentikan, murid dapat dipulangkan lebih awal, atau pembelajaran dapat kembali dialihkan ke PJJ. Langkah yang dipilih perlu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru. Abdul Jamal menjelaskan bahwa penanganan ketika kondisi udara memburuk saat proses belajar berlangsung diserahkan kepada pihak sekolah.

Baca juga: Kabut Asap Kembali Menyelimuti Palembang, 473 Titik Panas Terdeteksi di OKI | Kebakaran TPA Lampung Tengah Bikin Asap Ganggu Pandangan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar | Kebakaran TPA Lampung Tengah Picu Asap Tebal di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar