Jakarta | Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana fatwa haram bagi vape yang mengandung narkotika cair. Dukungan tersebut secara khusus ditujukan kepada produk vape dengan kandungan narkotika, bukan kepada seluruh vape tanpa membedakan jenis maupun isi produknya. Menurut Yahya, pembahasan mengenai fatwa perlu berangkat dari persoalan zat terlarang yang mungkin terdapat dalam cairan vape.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (19/10/2026), Yahya mengatakan Kapolri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu memastikan apakah vape yang mengandung narkotika cair memang beredar atau ditemukan di masyarakat. Kepastian itu dinilai penting agar respons terhadap persoalan tersebut didasarkan pada fakta dan pemeriksaan yang jelas. Dengan demikian, perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan tidak serta-merta diarahkan kepada semua pengguna atau seluruh produk vape.
Yahya menilai keterlibatan aparat kepolisian dan BPOM dibutuhkan untuk menelusuri kandungan serta peredaran produk yang dicurigai. Pemeriksaan dapat membantu membedakan vape dengan cairan yang mengandung narkotika dari produk lain, sekaligus memberi dasar yang lebih kuat bagi langkah pengawasan. Isu ini, menurut pandangannya, perlu ditangani secara terarah agar informasi mengenai bahaya narkotika tidak tercampur dengan penilaian umum terhadap perangkat vape.
Ia juga memandang fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpotensi mendorong penurunan penggunaan vape di masyarakat, terutama apabila produk tersebut terbukti berisi narkotika cair. Fatwa dapat menjadi rujukan bagi umat dan memperkuat pesan tentang risiko penggunaan zat terlarang. Namun, dukungan Yahya terhadap wacana itu tetap terkait dengan vape yang memiliki kandungan narkotika, bukan pernyataan bahwa seluruh produk vape haram.
Karena itu, langkah memastikan keberadaan produk tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan. Data mengenai kandungan dan peredarannya dapat menjadi pijakan bagi pihak berwenang, sementara MUI dapat mempertimbangkan aspek keagamaan dalam merumuskan pandangan. Penegasan batas sasaran ini juga membantu masyarakat memahami bahwa perhatian yang disampaikan Yahya berfokus pada potensi narkotika dalam cairan vape, serta perlunya mencegah produk semacam itu digunakan dan beredar.
Yahya meminta Kapolri mengusut pihak-pihak yang diduga memproduksi vape dengan kandungan narkotika cair. Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan asal produk, proses pembuatannya, serta pihak yang bertanggung jawab di balik kegiatan tersebut. Permintaan ini menekankan pentingnya penyelidikan berbasis bukti, sehingga dugaan mengenai keberadaan zat narkotika dalam cairan vape dapat diperiksa secara cermat. Ia juga mendorong aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam produksi maupun peredaran produk yang dimaksud.
Yahya menyatakan, apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, pihak yang terlibat perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan. Ia meminta pabrik yang terbukti memproduksi vape berisi narkotika cair ditutup, sementara pemiliknya diproses dengan sanksi pidana. Langkah tersebut, menurut desakannya, perlu menyasar tanggung jawab para pelaku, bukan hanya barang yang ditemukan. Penindakan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, agar proses hukum berjalan secara tepat dan tidak mendahului hasil penyelidikan.
Selain meminta Kapolri mengusut dugaan produksi, Yahya mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak tegas. Ia mendorong lembaga tersebut melakukan pengawasan intensif terhadap produk vape dan kandungannya, serta melarang vape yang mengandung narkotika cair. Pengawasan, dalam pandangannya, perlu mencakup pemeriksaan produk yang beredar dan langkah untuk mengidentifikasi kandungan berbahaya. Desakan ini merupakan permintaan agar BPOM meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya, bukan pernyataan bahwa pelarangan atau pengawasan tersebut telah dilaksanakan.
Yahya juga meminta pemerintah memperketat regulasi terkait vape. Penguatan aturan dinilai penting untuk memperjelas pengawasan, mencegah penyalahgunaan produk, dan menjadi dasar penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Regulasi yang lebih ketat, menurut arah desakannya, perlu disertai koordinasi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, sehingga dugaan produksi serta peredaran dapat ditangani secara terarah. Ia menempatkan pengusutan, pengawasan BPOM, dan pembaruan aturan sebagai tuntutan yang perlu dipertimbangkan pemerintah, dengan pelaksanaan tetap bergantung pada keputusan dan kewenangan masing-masing institusi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan dukungan senada terhadap kemungkinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait vape yang terbukti mengandung narkotika cair. Ia menilai pembahasan mengenai vape perlu memperhatikan bukti ilmiah, terutama temuan yang berkaitan dengan dampaknya terhadap kesehatan. Sejumlah riset lembaga kesehatan, menurut Putih Sari, telah menunjukkan adanya risiko negatif penggunaan vape bagi tubuh. Karena itu, informasi tersebut patut menjadi pertimbangan dalam merumuskan sikap, baik dari sisi kebijakan maupun panduan keagamaan bagi masyarakat.
Putih Sari berpandangan, fatwa haram dapat dipertimbangkan apabila suatu produk atau kebiasaan terbukti secara ilmiah membawa mudarat. Baginya, dasar ilmiah penting agar penilaian terhadap vape tidak semata-mata bertumpu pada dugaan atau kekhawatiran, melainkan merujuk pada hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika kandungan atau penggunaannya menimbulkan bahaya bagi kesehatan, MUI memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan keagamaan yang membantu umat memahami risiko tersebut. Fatwa, dalam konteks ini, dapat menjadi salah satu rujukan bagi publik ketika mempertimbangkan pilihan dan perilaku konsumsi.
Ia juga menilai bahwa fatwa yang didasarkan pada bukti mengenai bahaya kesehatan berpotensi memberi dampak positif bagi perlindungan masyarakat. Putih Sari mengaitkan potensi itu dengan kondisi Indonesia, tempat mayoritas penduduk beragama Islam dan nilai-nilai religius memiliki pengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Menurut perkiraannya, sebagian konsumen vape dari kalangan muslim dapat meninjau kembali kebiasaan mereka setelah menerima panduan keagamaan yang tegas. Sebagian di antaranya mungkin memilih mengurangi penggunaan, bahkan berhenti, khususnya apabila risiko kesehatan dan kandungan berbahaya dijelaskan secara terbuka. Meski demikian, perubahan perilaku juga memerlukan dukungan informasi yang mudah dipahami serta edukasi kesehatan yang konsisten. Dengan demikian, fatwa dapat melengkapi upaya penyampaian bukti ilmiah, bukan menggantikannya. Masyarakat tetap perlu memperoleh penjelasan yang akurat mengenai risiko vape, termasuk kemungkinan adanya zat terlarang dalam cairan yang digunakan. Pendekatan yang menggabungkan kajian kesehatan dan pertimbangan keagamaan diharapkan membantu warga membuat keputusan yang lebih sadar, sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap keselamatan publik.Permintaan agar Majelis Ulama Indonesia mengkaji hukum penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika cair menjadi perhatian dalam upaya merespons penyalahgunaan narkoba. Kajian keagamaan tersebut diharapkan dapat membahas persoalan yang diajukan secara mendalam, termasuk konteks penggunaan vape yang disebut berkaitan dengan narkotika. Usulan itu disampaikan Kapolri ketika berkunjung ke kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam kunjungan tersebut, Kapolri meminta MUI mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Kapolri juga menyampaikan bahwa penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik saat ini makin tinggi. Pernyataan tersebut menjadi latar bagi permintaan kepada MUI untuk menelaah persoalan itu melalui pembahasan fatwa. Kajian yang diminta berfokus pada vape yang dikaitkan dengan kandungan narkotika, bukan semata-mata pada keberadaan perangkat rokok elektrik. Dengan demikian, pembahasan yang diharapkan dapat memberikan perhatian pada substansi yang disampaikan Kapolri, yakni penggunaan modus rokok elektrik dalam penyelundupan narkoba. Informasi mengenai permintaan dan angka penyelundupan itu disampaikan dalam konteks kunjungan Kapolri kepada MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri agar MUI mengkaji fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Niam menyatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan. Pernyataan Niam disampaikan pada Jumat (16/10).
Baca juga: Razia Gabungan di Jakarta Ungkap 13 Pengunjung Positif Narkotika



































