Jakarta | Bareskrim Polri mencatat 11 hal yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum di sektor pertanian dan pangan. Sejumlah bidang yang ditelusuri mencakup beras fortifikasi, kelapa sawit, pakan ternak, serta persoalan ayam dan telur. Daftar tersebut menunjukkan bahwa perhatian penegak hukum tidak terbatas pada satu komoditas, melainkan meliputi beberapa bagian dalam rantai pangan dan pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Ia mengatakan sejumlah persoalan tersebut sedang menjadi perhatian dan menunggu proses hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks dugaan praktik mafia pangan yang tengah ditelusuri. Amran menyatakan menunggu perkembangan proses hukum terkait dugaan tersebut, tanpa menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang terlibat ataupun hasil penanganannya.
Selain menyebut beberapa bidang yang diperiksa, Amran menyoroti pergerakan harga yang dinilainya tidak wajar. Perhatian terhadap perubahan harga itu muncul bersamaan dengan pembahasan mengenai dugaan praktik di sektor pangan. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci komoditas mana yang mengalami pergerakan tersebut, besaran perubahan harga, maupun penyebabnya. Karena itu, penilaian mengenai harga perlu dipahami sebagai bagian dari pernyataan Amran, bukan sebagai kesimpulan tentang pelanggaran yang telah terbukti.
Keberadaan 11 hal dalam perhatian Bareskrim juga belum dengan sendirinya berarti seluruhnya merupakan perkara yang telah diputus atau pelanggaran yang telah terbukti. Penelusuran dan proses hukum masih menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan masing-masing. Keterangan pemerintah sejauh ini menyebut bidang-bidang yang menjadi perhatian, sementara kepastian mengenai dugaan praktik mafia pangan bergantung pada proses yang sedang berjalan.
Dengan demikian, beras fortifikasi, kelapa sawit, pakan ternak, serta persoalan ayam dan telur termasuk dalam cakupan perhatian yang disampaikan. Amran menegaskan bahwa ia menunggu proses hukum, sekaligus menyampaikan penilaiannya mengenai pergerakan harga. Rincian lebih lanjut mengenai sebelas hal tersebut tidak dijabarkan dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Senin itu.
Amran menyoroti ketidaksesuaian pergerakan harga ayam dan telur di tingkat peternak dengan harga yang dibayar konsumen. Menurut penjelasannya, harga jual dari peternak justru mengalami penurunan, sedangkan harga di pasar konsumen bergerak naik. Pada saat yang sama, kedua komoditas tersebut tercatat mengalami inflasi. Perbedaan arah ini dinilai janggal karena penurunan harga di hulu semestinya dapat tercermin dalam harga yang lebih rendah atau setidaknya tidak terus meningkat di tingkat hilir. Namun, kondisi yang terlihat menunjukkan jarak harga yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pernyataan itu menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan mengenai dugaan pelanggaran di sektor pangan dan rantai distribusinya.
Amran menilai situasi tersebut bukan keadaan yang normal. Ia menduga terdapat persoalan atau kemungkinan permainan pada jalur distribusi yang menghubungkan peternak, pedagang, dan konsumen. Dugaan itu berangkat dari kontras harga yang diterima produsen dan harga akhir di pasar, serta munculnya inflasi ketika harga di tingkat peternak turun. Jika selisih terbentuk karena biaya logistik, perubahan pasokan, atau faktor lain, penyebabnya perlu dijelaskan melalui pemeriksaan data dan alur perdagangan. Sebaliknya, apabila ditemukan praktik yang sengaja menghambat penurunan harga atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar, hal itu memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan. Karena itu, perhatian diarahkan pada bagaimana harga terbentuk di setiap mata rantai.
Meski demikian, kecurigaan tersebut masih merupakan penilaian Amran dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum bahwa pelanggaran telah terjadi. Penetapan adanya pelanggaran memerlukan pengumpulan bukti, klarifikasi dari pelaku usaha, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Penelusuran dapat mencakup data harga di tingkat peternak dan konsumen, biaya distribusi, volume pasokan, serta pola transaksi antarpelaku. Hasil pemeriksaan juga penting untuk membedakan kenaikan yang dipengaruhi kondisi pasar dari tindakan yang melanggar aturan. Dengan demikian, dugaan permainan distribusi menjadi dasar untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan, bukan bukti final. Transparansi informasi harga dapat membantu masyarakat memahami penyebab selisih sekaligus menjaga agar peternak dan konsumen tidak dirugikan.
Amran telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar persoalan yang muncul di sektor pangan dituntaskan. Surat tersebut meminta perhatian kepolisian terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang mencakup berbagai komoditas dan kegiatan usaha. Di perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan permainan harga pakan ternak, yang masuk dalam daftar 11 item prioritas untuk ditelusuri. Langkah ini dilakukan agar laporan mengenai persoalan pangan dapat ditangani melalui proses pemeriksaan yang sesuai.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Amran. Ia menyampaikan bahwa laporan terkait persoalan tersebut baru diperoleh oleh kepolisian. Sebagian laporan, menurut Asep, telah ditindaklanjuti, sedangkan penanganan lainnya masih berjalan. Keterangan itu menunjukkan bahwa jajaran kepolisian sedang menelaah informasi yang diterima dan menentukan tindak lanjut berdasarkan materi laporan. Belum seluruh dugaan dapat dipaparkan sebagai perkara yang telah selesai diperiksa.
Asep menyebut dugaan permainan harga pakan ternak sebagai salah satu dari 11 item prioritas yang akan ditelusuri oleh jajaran kepolisian. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari respons atas laporan mengenai dugaan pelanggaran di sektor pangan. Ia tidak menyatakan bahwa dugaan itu telah terbukti, dan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status setiap laporan perlu dibedakan dari kesimpulan penyelidikan, yang hanya dapat ditetapkan setelah aparat melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Keterangan Asep disampaikan kepada awak media di kawasan Kalibata, Jakarta. Ia menjelaskan penerimaan surat, perkembangan awal tindak lanjut, serta cakupan prioritas yang akan diperiksa. Penanganan 11 item tersebut masih berada dalam proses, sehingga belum ada hasil akhir yang dapat disimpulkan dari keterangan yang disampaikan. Perkembangan lebih lanjut bergantung pada pemeriksaan terhadap laporan dan informasi yang tersedia. Hingga proses itu berjalan, dugaan terkait pakan ternak maupun item lain tetap merupakan hal yang sedang ditelusuri, bukan temuan final kepolisian.
Bareskrim Polri berencana memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penanganan laporan yang sedang diproses kepolisian. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Asep, menyebut terdapat empat laporan polisi terkait perkara itu. Penyidik akan menelusuri keterangan dan bukti yang tersedia, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran produk tersebut.
Asep menyatakan proses akan dilanjutkan dari tahap penyelidikan menuju penegakan hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup. Kepolisian juga akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dengan demikian, keterangan dari kementerian akan menjadi salah satu bahan yang dikaji penyidik, bukan pengganti proses pembuktian. Pemeriksaan perusahaan dimaksudkan untuk memperjelas rantai produksi dan distribusi serta menguji dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi dengan ketentuan yang berlaku. Status dugaan pelanggaran tetap harus ditentukan melalui proses hukum.
Besarnya potensi dampak kepada masyarakat menjadi perhatian dalam perkara ini. Menurut data Kementerian Pertanian, dugaan kerugian akibat peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar pada 2026 mencapai Rp89 triliun. Angka itu merupakan perkiraan kerugian, bukan putusan pengadilan mengenai kerugian yang telah terbukti. Amran sebelumnya mengatakan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar terungkap pada 2025 dan 2026. Ia menyebut dugaan kerugian dalam kasus pada 2025 mencapai Rp98 triliun, serta memperkirakan 90 persen beras yang beredar tidak sesuai standar.
Baca juga: Mentan Dorong Polri Tuntaskan Penindakan Dugaan Mafia Pangan



































